RUU BHP

4 02 2009

1
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
BADAN HUKUM PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan
nasional, diperlukan otonomi dalam pengelolaan pendidikan
formal dengan menerapkan manajemen berbasis
sekolah/madrasah pada pendidikan anak usia dini jalur
formal, pendidikan dasar dan menengah, serta otonomi
perguruan tinggi pada pendidikan tinggi;
b. bahwa otonomi dalam pengelolaan pendidikan formal dapat
diwujudkan, jika penyelenggara dan/atau satuan pendidikan
formal berbentuk badan hukum pendidikan, yang berfungsi
memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada
peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana
secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan;
c. bahwa agar badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud
pada huruf b, menjadi landasan hukum bagi penyelenggara
dan/atau satuan pendidikan dalam mengelola pendidikan
formal, maka badan hukum pendidikan tersebut perlu diatur
dengan undang-undang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan
huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, perlu membentuk Undang-Undang
tentang Badan Hukum Pendidikan.
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG BADAN HUKUM
PENDIDIKAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Hukum Pendidikan yang selanjutnya disebut BHP adalah badan
hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal.
2. Badan Hukum Pendidikan Pemerintah yang selanjutnya disebut BHPP
adalah BHP yang didirikan oleh Pemerintah.
3. Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut
BHPPD adalah BHP yang didirikan oleh pemerintah daerah.
4. Badan Hukum Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya disebut BHPM
adalah BHP yang didirikan oleh masyarakat.
5. Pendiri adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang
mendirikan BHP.
6. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia non-pemerintah
yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
7. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan formal.
8. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan terstruktur dan berjenjang yang
meliputi pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
9. Pemimpin satuan pendidikan yang selanjutnya disebut pemimpin adalah
pejabat yang memimpin satuan pendidikan dengan sebutan kepala
sekolah/madrasah atau sebutan lain pada pendidikan anak usia dini jalur
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, atau rektor untuk
universitas/institut, ketua untuk sekolah tinggi, atau direktur untuk
politeknik/akademi pada pendidikan tinggi.
10. Pimpinan satuan pendidikan yang selanjutnya disebut pimpinan adalah
para pejabat yang memimpin satuan pendidikan dengan sebutan kepala
sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, dan sebutan/pejabat
lain pada pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah, atau rektor, wakil rektor, dekan, dan
sebutan/pejabat lain pada pendidikan tinggi.
3
11. Pendanaan pendidikan yang selanjutnya disebut pendanaan adalah
penyediaan sumber daya keuangan yang diperlukan untuk
penyelenggaraan pendidikan formal.
12. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
13. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten,
atau pemerintah kota.
14. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang
pendidikan nasional.
Pasal 2
BHP berfungsi memberikan pelayanan pendidikan formal kepada peserta
didik.
Pasal 3
BHP bertujuan memajukan satuan pendidikan dengan menerapkan
manajemen berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi.
Pasal 4
(1) Dalam pengelolaan dana secara mandiri, BHP didasarkan pada prinsip
nirlaba, yaitu prinsip kegiatan yang tujuan utamanya bukan mencari sisa
lebih, sehingga apabila timbul sisa lebih hasil usaha dari kegiatan BHP,
maka seluruh sisa lebih hasil kegiatan tersebut harus ditanamkan kembali
ke dalam BHP untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan
pendidikan.
[Pengelolaan dana secara mandiri oleh BHP didasarkan pada prinsip
nirlaba, yaitu prinsip kegiatan yang tujuan utamanya tidak mencari
keuntungan sehingga seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan BHP harus
ditanamkan kembali ke dalam BHP untuk meningkatkan kapasitas
dan/atau mutu layanan pendidikan.]
(2) Pengelolaan pendidikan formal secara keseluruhan oleh BHP didasarkan
pada prinsip:
a. Otonomi, yaitu kewenangan dan kemampuan untuk menjalankan
kegiatan secara mandiri baik dalam bidang akademik maupun nonakademik;
b. Akuntabilitas, yaitu kemampuan dan komitmen untuk
mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dijalankan BHP
kepada pemangku kepentingan sesuai dengan peraturan perundangundangan;
c. Transparansi, yaitu keterbukaan dan kemampuan menyajikan
informasi yang relevan secara tepat waktu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan standar pelaporan yang berlaku kepada
pemangku kepentingan;
d. Penjaminan mutu, yaitu kegiatan sistemik dalam memberikan layanan
pendidikan formal yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional
Pendidikan, serta dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan
secara berkelanjutan;
4
e. Layanan prima, yaitu orientasi dan komitmen untuk memberikan
layanan pendidikan formal yang terbaik demi kepuasan pemangku
kepentingan, terutama peserta didik;
f. Akses yang berkeadilan, yaitu memberikan layanan pendidikan formal
kepada calon peserta didik dan peserta didik, tanpa memandang latar
belakang agama, ras, etnis, gender, status sosial, dan kemampuan
ekonominya;
g. Keberagaman, yaitu kepekaan dan sikap akomodatif terhadap berbagai
perbedaan pemangku kepentingan yang bersumber dari kekhasan
agama, ras, etnis, dan budaya masing-masing;
h. Keberlanjutan, yaitu kemampuan untuk memberikan layanan
pendidikan formal kepada peserta didik secara terus-menerus, dengan
menerapkan pola manajemen yang mampu menjamin keberlanjutan
layanan;
i. Partisipasi atas tanggung jawab negara, yaitu keterlibatan pemangku
kepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan formal untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa yang sesungguhnya merupakan
tanggung jawab negara.
Pasal 5
(1) Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan tinggi yang didirikan oleh
Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.
(2) Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah yang didirikan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat
berbentuk badan hukum pendidikan.
(3) Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah yang didirikan oleh masyarakat berbentuk badan hukum
pendidikan.
BAB II
JENIS, BENTUK, PENDIRIAN, DAN PENGESAHAN
Pasal 6
(1) Jenis BHP terdiri atas BHP penyelenggara, BHP satuan pendidikan, serta
BHP penyelenggara dan satuan pendidikan.
(2) BHP penyelenggara merupakan jenis BHP yang didirikan oleh
penyelenggara pendidikan yang mengelola satu atau lebih satuan
pendidikan formal.
(3) BHP satuan pendidikan merupakan jenis BHP yang didirikan oleh satuan
pendidikan yang mengelola satu satuan pendidikan formal.
(4) BHP penyelenggara dan satuan pendidikan merupakan jenis BHP yang
didirikan oleh penyelenggara pendidikan dan satuan pendidikan yang
mengelola satu atau lebih satuan pendidikan formal yang berbadan
hukum.
Pasal 7
(1) Bentuk BHP terdiri atas BHPP, BHPPD, dan BHPM.
5
(2) BHPP dan BHPM dapat menyelenggarakan satu atau lebih jenjang dan
jenis pendidikan.
(3) BHPPD dapat menyelenggarakan satu atau lebih jenjang pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah dalam satu
atau lebih jenis pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan
keagamaan, dan/atau pendidikan khusus.
(4) BHPP didirikan dengan Peraturan Pemerintah, BHPPD didirikan dengan
Peraturan Daerah, dan BHPM didirikan dengan akta notaris.
(5) Badan hukum yang didirikan untuk menyelenggarakan pendidikan formal
setelah Undang-Undang ini berlaku berbentuk BHPP, BHPPD, atau BHPM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya pembuatan akta notaris
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 8
(1) Pendirian BHPP dan BHPPD dilakukan oleh Menteri atau Menteri lain,
Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangan masing-masing.
(2) Pendirian BHPM dilakukan oleh orang perseorangan atau masyarakat.
(3) Pendirian BHP harus memenuhi syarat:
a. mempunyai tujuan di bidang pendidikan formal;
b. mempunyai struktur organisasi;
c. mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pendiri; dan
d. mempunyai organ penentu kebijakan umum tertinggi.
(4) Jumlah kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri sebagai kekayaan BHP
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, harus mencukupi biaya
operasional BHP dan ditetapkan dalam anggaran dasar BHP.
Pasal 9
(1) Peraturan pemerintah, peraturan daerah, dan akta notaris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) memuat anggaran dasar BHP dan
keterangan lain yang dianggap perlu.
(2) Pembuatan atau perubahan anggaran dasar BHP dilakukan oleh pendiri
BHP.
(3) Dalam hal pendiri BHPM telah tidak ada, pengaturan tentang perubahan
anggaran dasar BHPM ditetapkan dalam anggaran dasar BHPM.
(4) Anggaran dasar BHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurangkurangnya
memuat:
a. nama dan tempat kedudukan BHP;
b. tujuan BHP;
c. ciri khas dan ruang lingkup kegiatan BHP;
d. jangka waktu pendirian BHP;
6
e. struktur organisasi serta nama dan fungsi setiap organ BHP;
f. susunan, tatacara pembentukan, pengangkatan dan pemberhen-tian
pemimpin dan pimpinan organ, serta pembatasan masa jabatan para
pejabat di lingkungan BHP;
g. pengelolaan sumber daya BHP;
h. jumlah kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri sebagai kekayaan BHP;
i. tata cara penggabungan dan pembubaran BHP;
j. perlindungan terhadap tenaga BHP dan peserta didik di lingkungan
BHP;
k. pencegahan kepailitan dan penyelamatan BHP yang hampir pailit; dan
l. tata cara perubahan anggaran dasar dan penyusunan anggaran rumah
tangga BHP.
Pasal 10
(1) Status sebagai BHPP berlaku mulai tanggal Peraturan Pemerintah tentang
pendirian BHPP ditetapkan oleh Presiden dan status sebagai BHPPD
berlaku mulai tanggal Peraturan Daerah tentang pendirian BHPPD
ditetapkan oleh gubernur, bupati, atau walikota sesuai kewenangan
masing-masing.
(2) Status sebagai BHPM berlaku mulai tanggal akta notaris tentang pendirian
BHPM disahkan oleh Menteri.
(3) Perubahan anggaran dasar BHPM tentang hal-hal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf h
disahkan Menteri.
(4) Perubahan anggaran dasar BHPM yang tidak menyangkut hal-hal
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan kepada Menteri.
(5) Pengesahan akta notaris tentang pendirian BHPM sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak dipungut biaya.
Pasal 11
(1) Dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah peraturan pemerintah
atau peraturan daerah tentang pendirian BHPP atau BHPPD ditetapkan
atau akta notaris tentang pendirian BHPM disahkan oleh Menteri, organ
penentu kebijakan umum tertinggi harus membentuk organ-organ lainnya
sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(2) Pendirian satuan pendidikan oleh organ penentu kebijakan umum tertinggi
harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Pemerintah atau pemerintah
daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Pasal 12
(1) Lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui di
negaranya dapat mendirikan BHP di Indonesia melalui kerja sama dengan
BHP Indonesia yang telah ada.
7
(2) Pendirian BHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
ketentuan dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 12.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian BHP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
TATA KELOLA
Pasal 13
(1) BHP yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini jalur formal, serta
pendidikan dasar dan menengah memiliki sekurang-kurangnya 2 (dua)
fungsi pokok, yaitu:
a. fungsi penentuan kebijakan umum tertinggi, dan
b. fungsi pengelolaan pendidikan.
(2) BHP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi memiliki sekurangkurangnya
4 (empat) fungsi pokok, yaitu:
a. fungsi penentuan kebijakan umum tertinggi,
b. fungsi penentuan kebijakan akademik,
c. fungsi audit bidang non-akademik, dan
d. fungsi pengelolaan pendidikan.
(3) Anggaran dasar BHP dapat menambahkan fungsi tambahan selain fungsi
pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Nama organ BHP yang melaksanakan fungsi pokok sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam anggaran dasar BHP.
Pasal 14
(1) Satu BHP dapat mengelola lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan.
(2) Dalam hal BHP yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini jalur
formal serta pendidikan dasar dan menengah mengelola lebih dari 1 (satu)
satuan pendidikan, BHP tersebut memiliki 1 (satu) organ penentu
kebijakan umum tertinggi untuk sejumlah satuan pendidikan yang
dikelolanya, dan hal itu diatur dalam anggaran dasar BHP.
(3) Dalam hal BHP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi mengelola lebih
dari 1 (satu) satuan pendidikan, BHP tersebut memiliki 1 (satu) organ
penentu kebijakan umum tertinggi, 1 (satu) organ audit bidang nonakademik,
dan sejumlah organ penentu kebijakan akademik untuk
sejumlah satuan pendidikan yang dikelolanya, dan hal itu diatur dalam
anggaran dasar BHP.
8
Pasal 15
(1) Fungsi penentuan kebijakan umum tertinggi di dalam BHP dijalankan oleh
organ penentu kebijakan umum tertinggi.
(2) Organ penentu kebijakan umum tertinggi merupakan organ tertinggi BHP
dalam menyelenggarakan pendidikan formal.
(3) Anggota organ penentu kebijakan umum tertinggi di dalam BHP yang
menyelenggarakan pendidikan anak usia dini jalur formal serta pendidikan
dasar dan menengah, sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. pendiri atau wakil pendiri,
b. pemimpin satuan pendidikan,
c. wakil pendidik,
d. wakil tenaga kependidikan, dan
e. wakil komite sekolah/madrasah.
(4) Anggota organ penentu kebijakan umum tertinggi dalam BHP yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi, sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. pendiri atau wakil pendiri,
b. wakil organ penentu kebijakan akademik,
c. pemimpin satuan pendidikan,
d. wakil tenaga kependidikan, dan
e. wakil unsur masyarakat.
(5) Anggaran dasar BHP dapat menetapkan wakil unsur lain sebagai anggota
organ tersebut selain anggota organ penentu kebijakan umum tertinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(6) Jumlah anggota organ penentu kebijakan umum tertinggi yang berasal
dari pendiri atau wakil pendiri dapat lebih dari 1 (satu) orang.
(7) Jumlah anggota organ penentu kebijakan umum tertinggi yang berasal
dari pemimpin satuan pendidikan adalah 1 (satu) orang.
Pasal 16
(1) Jumlah dan komposisi pemimpin satuan pendidikan yang menjadi anggota
organ penentu kebijakan umum tertinggi BHP yang mengelola lebih dari 1
(satu) satuan pendidikan ditetapkan dalam anggaran dasar BHP.
(2) Anggota organ penentu kebijakan umum tertinggi yang berasal dari
pemimpin satuan pendidikan, wakil pendidik, dan wakil tenaga
kependidikan pada BHP yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini
jalur formal serta pendidikan dasar dan menengah berjumlah sebanyakbanyaknya
satu per tiga dari jumlah anggota organ tersebut.
(3) Anggota organ penentu kebijakan umum tertinggi yang berasal dari
pemimpin satuan pendidikan, wakil organ penentu kebijakan akademik,
dan wakil tenaga kependidikan pada BHP yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi berjumlah sebanyak-banyaknya 1/3 (satu pertiga) dari
jumlah semua anggota organ tersebut.
9
(4) Jumlah anggota organ penentu kebijakan umum tertinggi yang berasal
dari komite sekolah atau wakil unsur masyarakat ditetapkan dalam
anggaran dasar BHP.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota organ penentu kebijakan
umum tertinggi ditetapkan dalam anggaran dasar BHP.
(2) Organ penentu kebijakan umum tertinggi dipimpin oleh seorang ketua
yang dipilih dari dan oleh para anggota organ penentu kebijakan umum
tertinggi.
(3) Anggota organ penentu kebijakan umum tertinggi yang berasal dari
pemimpin satuan pendidikan, wakil organ penentu kebijakan akademik,
wakil tenaga pendidik/tenaga kependidikan, tidak dapat dipilih sebagai
ketua organ penentu kebijakan umum tertinggi.
(4) Ketua organ penentu kebijakan umum tertinggi harus berkewarganegaraan
Indonesia.
(5) Masa jabatan ketua dan anggota organ penentu kebijakan umum tertinggi
selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
Pasal 18
(1) Dalam BHPPD, Gubernur, Bupati, atau Walikota, atau yang mewakilinya
sesuai kewenangan masing-masing berkedudukan sebagai wakil pendiri
dalam organ penentu kebijakan umum tertinggi.
(2) Dalam BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, Menteri, Menteri
Agama, Menteri lain atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen,
atau yang mewakilinya, sesuai dengan kewenangan masing-masing
berkedudukan sebagai wakil pendiri dalam organ penentu kebijakan
umum tertinggi.
(3) Dalam BHPM, kedudukan dan kewenangan pendiri atau wakil pendiri
dalam organ penentu kebijakan umum tertinggi ditetapkan dalam
anggaran dasar BHPM.
Pasal 19
Tugas dan wewenang organ penentu kebijakan umum tertinggi meliputi:
a. menetapkan kebijakan umum BHP;
b. menyusun dan mengesahkan anggaran dasar BHP dan anggaran rumah
tangga BHP beserta perubahannya;
c. menetapkan rencana strategis, rencana kerja, dan anggaran tahunan BHP;
d. mengangkat dan memberhentikan pemimpin satuan pendidikan;
e. mengangkat dan memberhentikan ketua serta anggota organ audit bidang
non-akademik;
f. mengesahkan pimpinan dan keanggotaan organ penentu kebijakan
akademik;
g. melakukan pengawasan umum atas pengelolaan BHP;
10
h. melakukan evaluasi tahunan atas kinerja BHP;
i. mengevaluasi laporan pertanggungjawaban tahunan pemimpin satuan
pendidikan;
j. mengusahakan pemenuhan kebutuhan pembiayaan BHP sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
k. menyelesaikan persoalan BHP, termasuk masalah keuangan, yang tidak
dapat diselesaikan oleh organ BHP lain sesuai kewenangan masing-masing.
Pasal 20
(1) Pengambilan keputusan dalam organ penentu kebijakan umum tertinggi
dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, kecuali ditetapkan lain
dalam anggaran dasar BHP.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak suara dan tata cara pengambilan
keputusan melalui pemungutan suara dalam organ penentu kebijakan
umum tertinggi, ditetapkan dalam anggaran dasar BHP.
Pasal 21
(1) Fungsi penentuan kebijakan akademik di dalam BHP yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi dijalankan oleh organ penentu
kebijakan akademik.
(2) Organ penentu kebijakan akademik merupakan organ BHP yang bertindak
untuk dan atas nama organ penentu kebijakan umum tertinggi dalam
menetapkan norma dan ketentuan akademik tentang kurikulum, proses
pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta
mengawasi penerapan norma dan ketentuan tersebut oleh satuan
pendidikan.
(3) Anggota organ penentu kebijakan akademik sekurang-kurangnya meliputi:
a. pimpinan satuan pendidikan,
b. wakil guru besar, dan
c. wakil pendidik.
(4) Anggaran dasar BHP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, dapat
menetapkan wakil unsur lain sebagai anggota organ penentu kebijakan
akademik selain anggota organ penentu kebijakan akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
Pasal 22
(1) Jumlah anggota organ penentu kebijakan akademik yang berasal dari
pimpinan satuan pendidikan paling banyak 1/3 (satu pertiga) dari jumlah
semua anggota organ penentu kebijakan akademik.
(2) Anggota organ penentu kebijakan akademik yang berasal dari wakil
pendidik dipilih melalui pemungutan suara di unit kerjanya.
11
(3) Organ penentu kebijakan akademik dipimpin oleh seorang ketua yang
dipilih dari dan oleh para anggota organ penentu kebijakan akademik.
(4) Pimpinan satuan pendidikan tidak dapat dipilih sebagai ketua organ
penentu kebijakan akademik.
(5) Ketua dan anggota organ penentu kebijakan akademik disahkan oleh organ
penentu kebijakan umum tertinggi.
(6) Ketua dan anggota organ penentu kebijakan akademik pada BHP yang
baru didirikan, untuk pertama kali ditetapkan oleh organ penentu
kebijakan umum tertinggi.
(7) Masa jabatan ketua dan anggota organ penentu kebijakan akademik
selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
Pasal 23
Tugas dan wewenang organ penentu kebijakan akademik adalah:
a. menetapkan dan mengawasi penerapan norma dan ketentuan akademik
satuan pendidikan;
b. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu
pendidikan di satuan pendidikan;
c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan kurikulum serta proses
pembelajaran;
d. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat;
e. menetapkan dan mengawasi pencapaian tolok ukur keberhasilan
penyelenggaraan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
f. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik sivitas akademika;
g. menetapkan dan mengawasi penerapan peraturan pelaksanaan kebebasan
akademik, kebebasan mimbar akademik, otonomi keilmuan, pemberian
atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
h. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan tata tertib akademik;
i. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja
pendidik dan tenaga kependidikan pelaksanaannya;
j. memberi rekomendasi tentang pemberian sanksi terhadap pelanggaran
norma dan ketentuan akademik kepada pemimpin satuan pendidikan;
k. memberi pertimbangan kepada organ penentu kebijakan umum tertinggi
tentang rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran tahunan yang
telah disusun oleh pemimpin satuan pendidikan; dan
l. memberi pertimbangan kepada organ penentu kebijakan umum tertinggi
tentang pengangkatan dan pemberhentian, serta kinerja bidang akademik
pemimpin satuan pendidikan.
12
Pasal 24
(1) Pengambilan keputusan dalam organ penentu kebijakan akademik
dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, kecuali ditetapkan lain oleh
organ penentu kebijakan akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak suara dan tata cara pengambilan
keputusan melalui pemungutan suara dalam organ penentu kebijakan
akademik ditetapkan oleh organ penentu kebijakan akademik.
Pasal 25
(1) Fungsi audit bidang non-akademik di dalam BHP penyelenggara
pendidikan tinggi dijalankan oleh organ audit bidang non-akademik.
(2) Organ audit bidang non-akademik merupakan organ BHP yang bertindak
untuk dan atas nama organ penentu kebijakan umum tertinggi dalam
melakukan evaluasi non-akademik atas penyelenggaraan BHP tersebut.
(3) Susunan, jumlah, dan kedudukan ketua dan anggota organ audit bidang
non-akademik ditetapkan dalam anggaran dasar BHP.
(4) Masa jabatan ketua dan anggota organ audit bidang non-akademik selama
5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Tugas dan wewenang organ audit bidang non-akademik adalah:
a. menetapkan kebijakan audit internal dan eksternal atas BHP dalam
bidang non-akademik;
b. mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal atas BHP;
c. mengambil kesimpulan atas hasil audit internal dan eksternal atas
BHP; dan
d. mengajukan saran dan pertimbangan mengenai kegiatan non-
akademik kepada organ penentu kebijakan umum tertinggi.
(6) Ketua dan anggota organ audit bidang non-akademik ditentukan,
diangkat, dan diberhentikan oleh organ penentu kebijakan umum
tertinggi.
(7) Organ audit bidang non-akademik dapat menugaskan pengaudit
independen untuk melaksanakan audit internal dan/atau audit eksternal
atas beban pembiayaan BHP.
Pasal 26
(1) Fungsi pengelolaan pendidikan di dalam BHP dijalankan oleh satuan
pendidikan.
(2) Satuan pendidikan merupakan organ BHP yang bertindak untuk dan atas
nama organ penentu kebijakan umum tertinggi dalam mengelola
pendidikan.
13
(3) Satuan pendidikan memiliki otonomi dalam mengimplementasikan
manajemen berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi sesuai
peraturan perundang-undangan.
(4) Nama satuan pendidikan ditetapkan dalam anggaran dasar BHP dan
digunakan oleh pemimpin satuan pendidikan dalam melakukan tindakan
ke dalam dan ke luar satuan pendidikan.
Pasal 27
(1) Satuan pendidikan dipimpin oleh pemimpin satuan pendidikan.
(2) Pemimpin satuan pendidikan bertindak ke dalam dan ke luar satuan
pendidikan untuk dan atas nama satuan pendidikan.
(3) Pemimpin satuan pendidikan bertindak ke luar untuk dan atas nama BHP
sesuai ketentuan dalam anggaran dasar BHP.
(4) Dalam hal 1 (satu) BHP memiliki lebih dari 1 (satu) pemimpin satuan
pendidikan, kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
dalam anggaran dasar BHP.
(5) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian pemimpin satuan pendidikan
ditetapkan dalam anggaran dasar BHP.
(6) Pemimpin satuan pendidikan dapat dibantu oleh seorang atau lebih wakil
yang diangkat dan diberhentikan oleh pemimpin satuan pendidikan
berdasarkan anggaran dasar BHP dan anggaran rumah tangga BHP.
(7) Masa jabatan pemimpin satuan pendidikan selama 5 (lima) tahun dan
dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 28
(1) Tugas dan wewenang satuan pendidikan anak usia dini jalur formal serta
pendidikan dasar dan menengah adalah:
a. menyusun rencana strategis satuan pendidikan berdasarkan kebijakan
akademik yang ditetapkan organ penentu kebijakan umum tertinggi;
b. menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan satuan pendidikan
berdasarkan rencana strategis satuan pendidikan untuk disahkan oleh
organ penentu kebijakan umum tertinggi;
c. menyelenggarakan pendidikan sesuai rencana kerja dan rencana
anggaran tahunan satuan pendidikan yang telah disahkan;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah pemimpin satuan
pendidikan serta tenaga BHP berdasarkan anggaran dasar BHP,
anggaran rumah tangga BHP, dan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan fungsi-fungsi manajemen satuan pendidikan; serta
f. membina dan mengembangkan hubungan baik satuan pendidikan
dengan lingkungan satuan pendidikan dan masyarakat pada
umumnya.
(2) Tugas dan wewenang satuan pendidikan tinggi adalah:
14
a. menyusun rencana strategis satuan pendidikan berdasarkan kebijakan
akademik yang ditetapkan oleh organ penentu kebijakan akademik
untuk disahkan oleh organ penentu kebijakan umum tertinggi;
b. menyusun rencana kerja dan rencana anggaran tahunan satuan
pendidikan berdasarkan rencana strategis satuan pendidikan untuk
disahkan oleh organ penentu kebijakan umum tertinggi;
c. menyelenggarakan pendidikan sesuai rencana kerja dan rencana
anggaran tahunan satuan pendidikan yang telah disahkan;
d. menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran tahunan satuan
pendidikan yang telah disahkan;
e. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah pemimpin satuan
pendidikan serta tenaga BHP berdasarkan anggaran dasar BHP,
anggaran rumah tangga BHP, dan peraturan perundang-undangan;
f. melaksanakan fungsi-fungsi manajemen satuan pendidikan; serta
g. membina dan mengembangkan hubungan baik satuan pendidikan
dengan lingkungan satuan pendidikan dan masyarakat pada
umumnya.
(3) Pemimpin satuan pendidikan tidak berwenang mewakili satuan pendidikan
atau BHP apabila:
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara satuan pendidikan atau
BHP dengan pemimpin satuan pendidikan; dan
b. pemimpin satuan pendidikan mempunyai kepentingan yang
bertentangan dengan kepentingan satuan pendidikan atau BHP.
(4) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), organ
penentu kebijakan umum tertinggi menunjuk seseorang untuk mewakili
kepentingan satuan pendidikan atau BHP.
Pasal 29
Pemimpin satuan pendidikan dan wakilnya dilarang merangkap:
a. jabatan pimpinan dan jabatan lain pada satuan pendidikan lain;
b. jabatan lain pada lembaga pemerintah pusat atau daerah; atau
c. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan
dengan kepentingan satuan pendidikan.
Pasal 30
Dalam 1 (satu) BHP tidak boleh dilakukan perangkapan jabatan
antarpemimpin organ dalam BHP yang menjalankan fungsi sebagaimana
dimaksud pada Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
15
BAB IV
KEKAYAAN
Pasal 31
(1) Kekayaan BHP berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan menjadi
kekayaan BHP.
(2) Kekayaan dan penerimaan pendapatan serta sisa hasil kegiatan BHP
adalah milik BHP dan dikelola secara mandiri oleh BHP itu.
(3) Kekayaan dan penerimaan pendapatan serta sisa hasil kegiatan BHP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) digunakan baik secara
langsung maupun tidak langsung untuk:
a. kepentingan peserta didik dalam proses pembelajaran pada satuan
pendidikan pendidikan anak usia dini jalur formal, satuan pendidikan
dasar, dan satuan pendidikan menengah; serta
b. pelaksanaan tridharma perguruan tinggi pada satuan pendidikan
pendidikan tinggi.
(4) Semua bentuk penerimaan pendapatan dan sisa hasil kegiatan BHPP dan
BHPPD yang diperoleh dari penggunaan kekayaan negara yang telah
dipisahkan sebagai kekayaan BHPP dan BHPPD, tidak termasuk
pendapatan negara bukan pajak.
Pasal 32
Kekayaan BHP, semua bentuk penerimaan pendapatan BHP, dan sisa hasil
kegiatan BHP berupa uang, barang, atau bentuk lain yang dapat dinilai
dengan uang milik BHP, dilarang dialihkan kepemilikannya secara langsung
atau tidak langsung kepada siapa pun, kecuali ditetapkan dalam anggaran
dasar BHP.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 33
(1) Sumber dana untuk pendidikan formal yang diselenggarakan BHP
ditetapkan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.
(2) Pendanaan pendidikan formal yang diselenggarakan BHP menjadi
tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyediaan
dana pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(4) Dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disalurkan
untuk BHP diterima dan dikelola oleh satuan pendidikan.
Pasal 34
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menanggung seluruh biaya pendidikan
untuk BHPP dan BHPPD dalam menyelenggarakan pendidikan dasar
16
untuk biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya
pendidikan bagi peserta didik, berdasarkan standar pelayanan minimal
untuk mencapai standar nasional pendidikan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah menanggung sekurang-kurangnya dua
per tiga biaya pendidikan untuk BHPP dan BHPPD yang
menyelenggarakan pendidikan menengah untuk biaya operasional, biaya
investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik pada
BHPP berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar
nasional pendidikan.
(3) Pemerintah menanggung sekurang-kurangnya dua per tiga biaya
pendidikan untuk BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi untuk
biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya
pendidikan bagi peserta didik pada BHPP sesuai dengan standar nasional
pendidikan.
(4) Peserta didik dapat ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan
sesuai dengan kemampuannya, orang tua, atau pihak yang bertanggung
jawab membiayai.
(5) Biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(4) yang ditanggung oleh seluruh peserta didik dalam pendanaan
pendidikan menengah atau pendidikan tinggi pada BHPP atau BHPPD
sebanyak-banyaknya satu per tiga dari seluruh biaya operasional.
(6) Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah pada BHP
diberikan dalam bentuk hibah sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
(1) BHP dapat mendirikan badan usaha berbadan hukum sesuai dengan
peraturan perundang-undangan untuk memenuhi pendanaan pendidikan.
(2) Seluruh laba yang diperoleh dari badan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan untuk memajukan satuan pendidikan dan memberikan
pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
Pasal 36
(1) Pemerintah dan Pemerintah daerah menanggung dana pendidikan untuk
BHPM dalam menyelenggarakan program wajib belajar pendidikan dasar,
untuk biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya
pendidikan bagi peserta didik pada BHPM tersebut sesuai dengan standar
pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan bantuan dana
pendidikan pada BHPM.
(3) Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah pada BHP
diberikan dalam bentuk hibah sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
(1) Masyarakat dapat memberikan dana pendidikan pada BHP yang tidak
mengikat serta tidak bertentangan dengan anggaran dasar BHP dan
17
peraturan perundang-undangan, untuk biaya investasi, biaya operasi, dan
beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik.
(2) Dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
antara lain sumbangan pendidikan, hibah, wakaf, zakat, pembayaran
nadzar, pinjaman, sumbangan perusahaan, dan penerimaan lain yang sah.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan kemudahan atau insentif
perpajakan kepada masyarakat yang memberikan dana pendidikan pada
BHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 38
(1) BHP mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi
peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi dan/atau peserta didik
yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20% dari jumlah
seluruh peserta didik di dalam satuan pendidikan yang
diselenggarakannya.
(2) Beasiswa atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditanggung oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beasiswa dan bantuan biaya pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan
peraturan organ penentu kebijakan umum tertinggi BHP.
BAB VI
AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN
Pasal 39
(1) Akuntabilitas BHP pada masyarakat terdiri atas akuntabilitas akademik
dan akuntabilitas non-akademik.
(2) Untuk mewujudkan akuntabilitas BHP, jumlah maksimum peserta didik
dalam setiap satuan pendidikan harus sesuai dengan kapasitas sarana
dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, pelayanan, serta
sumber daya pendidikan lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah maksimum peserta didik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 40
(1) Pengawasan BHP dilakukan melalui sistem laporan tahunan yang terdiri
atas laporan satuan pendidikan dan laporan BHP.
(2) Laporan satuan pendidikan dan laporan BHP meliputi laporan bidang
akademik dan laporan bidang non-akademik.
(3) Laporan bidang akademik meliputi laporan penyelenggaraan pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Laporan bidang non-akademik meliputi laporan manajemen dan laporan
keuangan.
18
Pasal 41
(1) Satuan pendidikan menyusun dan menyampaikan laporan tahunan
satuan pendidikan secara tertulis kepada organ penentu kebijakan umum
tertinggi.
(2) Satuan pendidikan dibebaskan dari tanggung jawab, setelah laporan
tahunan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima
dan disahkan oleh organ penentu kebijakan umum tertinggi.
(3) Dalam hal setelah pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdapat hal baru yang membuktikan sebaliknya, maka pengesahan
tersebut dapat dibatalkan oleh organ penentu kebijakan umum tertinggi.
Pasal 42
(1) Organ penentu kebijakan umum tertinggi menyusun laporan tahunan BHP
secara tertulis berdasarkan laporan tahunan satuan pendidikan untuk
dilaporkan dalam rapat pleno organ penentu kebijakan umum tertinggi.
(2) Laporan tahunan BHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi
oleh dan di dalam rapat pleno organ penentu kebijakan umum tertinggi.
(3) Laporan tahunan BHP disertai hasil evaluasi rapat pleno secara tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan oleh organ penentu
kebijakan umum tertinggi kepada:
a. Menteri, Menteri Agama, menteri lain, atau kepala Lembaga
Pemerintah Non-Departemen, bagi BHPP sesuai kewenangan masingmasing;
b. Gubernur, Bupati, atau Walikota, bagi BHPPD sesuai kewenangan
masing-masing; dan
c. Pendiri BHP, bagi BHPM.
Pasal 43
(1) Laporan keuangan tahunan BHP, sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari laporan tahunan BHP, disusun mengikuti standar akuntansi yang
berlaku.
(2) Dalam hal BHP mengelola lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan, laporan
keuangan tahunan BHP merupakan laporan keuangan tahunan
konsolidasi.
(3) Laporan keuangan tahunan BHP yang menyelenggarakan pendidikan
tinggi, harus dipertanggungjawabkan kepada publik melalui pemuatan di
media cetak berbahasa Indonesia, dan penempelan di papan pengumuman
resmi setiap satuan pendidikan yang dikelolanya.
(4) Dalam hal BHP menerima dan menggunakan dana dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, BHP harus menyusun laporan
penerimaan dan penggunaan dana tersebut dan melaporkan kepada
Menteri Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal BHP menerima dan menggunakan dana dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, BHP harus menyusun laporan
19
penerimaan dan penggunaan dana tersebut dan melaporkan kepada
Gubernur, Bupati, atau Walikota menurut kewenangan masing-masing,
sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
(1) Laporan keuangan tahunan BHP diaudit oleh akuntan publik.
(2) Dalam hal BHP memperoleh hibah dari Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah, maka Badan Pemeriksa Keuangan, Inspektorat Jenderal
Departemen terkait, atau Badan Pengawasan Daerah sesuai dengan
kewenangan masing-masing dapat melakukan audit terhadap laporan
keuangan tahunan BHP, terbatas pada bagian penerimaan dan
penggunaan hibah tersebut.
Pasal 45
(1) Administrasi dan laporan keuangan tahunan BHP merupakan tanggung
jawab pemimpin satuan pendidikan.
(2) Dalam hal BHP mengelola lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan, pihak
yang bertanggung jawab menyusun konsolidasi laporan keuangan
tahunan BHP ditetapkan dalam anggaran dasar BHP.
Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut mengenai akuntabilitas dan pengawasan BHP
ditetapkan dalam anggaran dasar BHP.
BAB VII
KETENAGAAN
Pasal 47
(1) Tenaga BHP terdiri atas pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga
penunjang.
(2) Tenaga BHP berstatus pegawai negeri sipil yang dipekerjakan dan/ atau
pegawai non-pemerintah.
(3) Tenaga BHP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membuat perjanjian
kerja dengan BHP.
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperoleh
remunerasi dari:
a. Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai peraturan perundangundangan,
dan
b. BHP sesuai ketentuan dalam anggaran dasar BHP dan anggaran
rumah tangga BHP.
(5) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan serta hak dan kewajiban tenaga
BHP dengan status sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam
perjanjian kerja berdasarkan anggaran dasar BHP, anggaran rumah tangga
BHP, serta peraturan perundang-undangan.
20
(6) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat antara
pemimpin satuan pendidikan yang bertindak untuk dan atas nama organ
penentu kebijakan umum tertinggi dengan setiap tenaga BHP.
(7) Penyelesaian perselisihan yang timbul antara pendidik serta tenaga
kependidikan dan BHP diatur dalam anggaran dasar BHP.
(8) Jika penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
berhasil, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha
Negara.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga BHP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
BHP.
BAB VIII
PENGGABUNGAN
Pasal 48
(1) Penggabungan BHP dapat dilakukan melalui:
a. dua atau lebih BHP bergabung menjadi satu BHP baru; atau
b. satu atau lebih BHP bergabung dengan BHP lain.
(2) Dengan penggabungan BHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
keberadaan BHP yang bergabung berakhir karena hukum.
(3) Aktiva dan pasiva BHP yang bergabung beralih karena hukum ke BHP
baru atau BHP yang menerima penggabungan.
(4) Aktiva dan pasiva sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibukukan dan
dilaporkan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan harus
dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggabungan BHP diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 49
BHP bubar karena:
a. jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar BHP berakhir;
b. tujuan BHP yang ditetapkan dalam anggaran dasar BHP tidak atau sudah
tercapai;
c. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
berdasarkan alasan:
1) BHP melanggar ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan
perundang-undangan;
2) BHP tidak mampu membayar hutangnya setelah dinyatakan pailit;
dan/atau
21
3) harta kekayaan BHP tidak cukup untuk melunasi hutangnya setelah
pernyataan pailit dicabut.
Pasal 50
(1) Dalam hal BHP bubar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, BHP:
a. wajib diikuti dengan likuidasi; dan
b. tidak dapat lagi melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan
untuk pemberesan semua urusan BHP dalam rangka likuidasi.
(2) Dalam hal BHP bubar karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49 huruf a dan huruf b, organ penentu kebijakan umum tertinggi
menunjuk likuidator untuk menyelesaikan penanganan kekayaan BHP.
(3) Dalam hal BHP bubar karena putusan pengadilan, pengadilan menunjuk
likuidator untuk menyelesaikan penanganan kekayaan BHP.
(4) Dalam hal BHP bubar karena pailit, berlaku peraturan perundangundangan
di bidang kepailitan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan kekayaan BHP yang
bubar atau dibubarkan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 51
(1) Dalam hal keputusan yang diambil organ BHP melanggar anggaran dasar
BHP, anggaran rumah tangga BHP, dan/atau peraturan perundangundangan,
maka Menteri, Menteri Agama, menteri lain, kepala Lembaga
Pemerintah Non-Departemen, Gubernur, Bupati, atau Walikota sesuai
dengan kewenangan masing-masing dapat membatalkan keputusan
tersebut atau mencabut izin satuan pendidikan.
(2) Pencabutan izin satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diumumkan di media cetak berbahasa Indonesia.
BAB XI
SANKSI PIDANA
Pasal 52
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
Pasal 32 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Selain pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelanggar
juga dikenai pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang,
barang, atau bentuk lain yang dialihkan.
22
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 53
Pada saat undang-undang ini berlaku, izin satuan pendidikan formal yang
sudah dikeluarkan dinyatakan tetap berlaku sampai izin tersebut berakhir
masa berlakunya atau sampai dicabut sebelum masa berlakunya berakhir.
Pasal 54
(1) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah sebelum Undang-Undang ini berlaku diakui
keberadaannya dan tetap dapat menyelenggarakan pendidikan formal.
(2) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah harus mengubah bentuk dan menyesuaikan tata
kelolanya sebagai BHPP dan BHPPD menurut Undang-Undang ini, paling
lambat 6 (enam) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(3) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) tetap memperoleh
alokasi dana pendidikan seperti yang selama ini telah diperoleh paling
lama 6 (enam) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan,
dan selanjutnya memperoleh alokasi dana pendidikan sesuai dengan Pasal
34 ayat (5).
(4) Perubahan bentuk dan penyesuaian tata kelola satuan pendidikan sebagai
BHPP dan BHPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah.
Pasal 55
(1) Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara yang telah
menyelenggarakan pendidikan formal sebelum Undang-Undang ini
berlaku, diakui keberadaannya sebagai BHP satuan pendidikan berbentuk
BHPP.
(2) Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara sebagai BHP satuan
pendidikan yang berbentuk BHPP harus menyesuaikan tata kelolanya
sebagai BHPP menurut Undang-Undang ini, paling lambat 3 (tiga) tahun
sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(3) Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara sebagaimana dimaksud ayat
(1) tetap memperoleh alokasi dana pendidikan seperti yang selama ini telah
diperoleh paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan, dan selanjutnya memperoleh alokasi dana pendidikan
sesuai dengan Pasal 34 ayat (5).
(4) Penyesuaian tatakelola sebagai BHPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 56
(1) Yayasan, perkumpulan, badan hukum di bidang pendidikan, dan badan
hukum lain sejenis yang telah menyelenggarakan pendidikan formal
sebelum Undang-Undang ini berlaku diakui keberadaannya sebagai BHP
penyelenggara berbentuk BHPM.
23
(2) Sebagai BHP penyelenggara berbentuk BHPM, Yayasan, perkumpulan,
badan hukum di bidang pendidikan yang bertindak sebagai nazhir, dan
badan hukum lain sejenis harus menyesuaikan tata kelolanya sebagai
BHPM menurut Undang-Undang ini, paling lambat 6 (enam) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
(3) Yayasan, perkumpulan, badan hukum di bidang pendidikan yang
bertindak sebagai nazhir, dan badan hukum lain sejenis sebagaimana
dimaksud pasal ayat (1) tetap memperoleh bantuan dana pendidikan
seperti yang selama ini telah diperoleh paling lama 6 (enam) tahun
terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan, dan selanjutnya
memperoleh bantuan dana pendidikan sesuai dengan Pasal 34 ayat (5).
(4) Penyesuaian tata kelola sebagai BHPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan akta notaris.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya pembuatan akta notaris
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 57
Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan
Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung
sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 58
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundang-an
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal …………………
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …………………
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
24
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN …… NOMOR …..
25
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
BADAN HUKUM PENDIDIKAN
I. UMUM
Dalam rangka reformasi di bidang pendidikan, Undang-Undang No. 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) telah
disusun berdasarkan visi pendidikan nasional. Visi tersebut adalah
terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan
berwibawa, untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar
berkembang menjadi manusia yang berkualitas, sehingga mampu dan
proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Selanjutnya, UU
Sisdiknas juga menyatakan bahwa gerakan reformasi menuntut penerapan
prinsip-prinsip:
a. pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta
tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai
keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa;
b. pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik
dengan sistem terbuka dan multimakna;
c. pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan
pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat;
d. pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun
kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses
pembelajaran;
e. pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca,
menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat;
f. pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen
masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan
pengendalian mutu layanan pendidikan.
Menurut UU Sisdiknas, perubahan mendasar pada manajemen sistem
pendidikan adalah pelaksanaan manajemen pendidikan berbasis
sekolah/madrasah pada tingkat pendidikan dasar dan menengah, serta
otonomi perguruan tinggi pada tingkat pendidikan tinggi. Manajemen
pendidikan berbasis sekolah/madrasah adalah bentuk otonomi manajemen
pendidikan pada kepala sekolah/ madrasah dan guru dibantu oleh komite
sekolah/madrasah dalam mengelola kegiatan pendidikan. Sedangkan yang
dimaksud dengan otonomi perguruan tinggi adalah kemandirian perguruan
tinggi untuk mengelola sendiri lembaganya.
Di samping itu, UU Sisdiknas sebagaimana dikemukakan dalam Penjelasan
Umum, menghendaki pembaharuan sistem pendidikan yang meliputi
penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah dan
26
pendidikan yang dikelola masyarakat, serta pembedaan antara pendidikan
keagamaan dan pendidikan umum. Dengan demikian, masyarakat akan
mendapat kepastian hukum dalam memperoleh pelayanan pendidikan
secara tidak diskriminatif dari sekolah/madrasah atau perguruan tinggi,
baik yang didirikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, maupun
masyarakat.
Untuk mewujudkan amanat UU Sisdiknas sebagaimana dikemukakan di
atas, maka Pasal 53 UU Sisdiknas memerintahkan agar penyelenggara
dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau
masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. Sehubungan dengan itu,
Pasal 53 ayat (4) UU Sisdiknas memerintahkan agar ketentuan tentang
badan hukum pendidikan ditetapkan dengan undang-undang tersendiri.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Manajemen berbasis sekolah/madrasah adalah bentuk otonomi
manajemen pendidikan pada satuan pendidikan, yang dalam hal ini
kepala sekolah/madrasah dan guru dibantu oleh komite
sekolah/madrasah dalam mengelola kegiatan pendidikan. Sedangkan
yang dimaksud dengan otonomi perguruan tinggi adalah kemandirian
perguruan tinggi untuk mengelola sendiri lembaganya.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal, dan
informal. Adapun jenjang pendidikan formal terdiri atas
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Sedangkan jenis pendidikan mencakup pendidikan umum,
kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.
27
Pada dasarnya BHPP hanya dapat mengelola 1 (satu) jenjang
pendidikan dalam 1 (satu) satuan pendidikan, kecuali BHPP
binaan Departemen Agama dapat mengelola lebih dari 1 (satu)
jenjang, jenis dan/atau satuan pendidikan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Setelah Undang-Undang ini berlaku, Pemerintah, pemerin-tah
daerah, dan masyarakat yang akan menyelenggarakan pendidikan
formal tidak perlu lagi mendirikan BHMN, yayasan, badan hukum
di bidang pendidikan yang bertindak sebagai nazhir,
perkumpulan, atau badan hukum sejenis, melainkan langsung
mendirikan BHPP, BHPPD, atau BHPM.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Orang perseorangan adalah subyek hukum berupa manusia
sebagai individu pengemban hak dan kewajiban.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Dalam hal BHP yang didirikan merupakan BHP yang sama
sekali baru, maka BHP harus membentuk organ yang
bertugas membentuk organ-organ lain di dalam BHP. Organ
tersebut adalah organ penentu kebijakan umum tertinggi.
Unsur anggota dan pimpinan organ penentu kebijakan
umum tertinggi pada BHP yang sama sekali baru tentu
belum dapat diisi sesuai komposisi yang ditetapkan pada
Pasal 14 ayat (3), sehingga komposisinya ditetapkan oleh
pendiri.
Ayat (4)
Kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendiri menjadi
kekayaan BHP akan dimanfaatkan sebagai biaya operasional BHP
yang sama sekali baru didirikan. Oleh karena itu kekayaan yang
dimaksud berbentuk dana pendidikan. Sedangkan besaran dana
pendidikan yang dipandang memadai adalah 3 kali biaya
operasional BHP pertahun. Dengan demikian, apabila BHP bubar
28
atau dinyatakan pailit, maka masih tersedia biaya operasional
yang memadai untuk meyelenggarakan pendidikan bagi peserta
didik yang belum menyelesaikan pendidikannya. Lahan dan/atau
bangunan dapat dikecualikan dari kekayaan yang dipisahkan oleh
pendiri sebagai kekayaan BHP.
Pasal 9
Ayat (1)
Keterangan lain memuat sekurang kurangnya nama, tanggal
lahir, alamat, dan pekerjaan pendiri, atau nama, tempat
kedudukan, alamat, dan bukti badan hukum yang mendirikan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Apabila para pendiri BHPM melakukan perbuatan hukum untuk
kepentingan BHPM sebelum akta notaris tentang pendirian BHPM
disahkan oleh Menteri, maka tanggung-jawab atas perbuatan
hukum tersebut merupakan tang-gungjawab pribadi para pendiri
tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Ketika BHP yang sama sekali baru dibentuk, BHP belum memiliki
organ penentu kebijakan akademik, organ audit bidang nonakademik,
dan satuan pendidikan, sehingga merupakan tugas dan
wewenang organ penentu kebijakan umum tertinggi untuk
membentuk organ-organ tersebut setelah BHP dinyatakan sah.
Ayat (2)
Ketentuan ini merupakan keharusan sebagaimana diatur dalam
Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur bahwa setiap satuan
pendidikan formal dan nonformal yang didirikan harus
memperoleh izin Pemerintah atau pemerintah daerah.
Pasal 12
Ayat (1)
29
Keharusan untuk bekerjasama dengan BHP Indonesia dalam
mendirikan BHP di Indonesia, bertujuan agar kepentingan
Nasional dalam bidang pendidikan dapat dilindungi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Penggunaan istilah ‘sekurang-kurangnya’ menunjukkan bahwa
untuk mengakomodasi kekhasan tata kelola pendidikan yang
telah ada, Undang-Undang ini hanya mengatur 2 (dua) fungsi
pokok minimal berdasarkan manajemen berbasis sekolah.
Keberadaan fungsi pokok lain yang dibutuhkan oleh suatu BHP
karena kekhasannya, dapat ditetapkan di dalam anggaran dasar
BHP.
Ayat (2)
Penggunaan istilah ‘sekurang-kurangnya’ menunjukkan bahwa
untuk mengakomodasi kekhasan tata kelola pendidikan yang
telah ada, Undang-Undang ini hanya mengatur 4 (empat) fungsi
pokok minimal berdasarkan otonomi perguruan tinggi.
Keberadaan fungsi pokok lain yang dibutuhkan oleh suatu BHP
karena kekhasannya, dapat ditetapkan di dalam anggaran dasar
BHP.
Ayat (3)
BHP dapat menetapkan fungsi lain untuk melaksanakan kegiatan
yang relevan dengan pendidikan. Misalnya, BHP dapat
menetapkan keberadaan fungsi perumusan etika akademik dan
keikutsertaan dalam menjaga kebebasan akademik, kebebasan
mimbar, dan otonomi keilmuan, dengan membentuk
Majelis/Dewan Guru Besar sebagai organ BHP yang mengelola
pendidikan tinggi.
Ayat (4)
Untuk badan hukum milik negara yang sekarang telah ada dapat
tetap menggunakan nama Majelis Wali Amanat sebagai organ yang
menjalankan fungsi penentuan kebijakan umum tertinggi; Senat
Akademik sebagai organ yang menjalankan fungsi penentuan
kebijakan akademik; Dewan Audit sebagai organ yang
menjalankan fungsi audit bidang non-akademik; dan universitas,
institut, sekolah tinggi, akademi, atau politeknik sebagai organ
yang menjalankan fungsi pengelolaan pendidikan.
Sedangkan bagi yayasan yang telah menyelenggarakan pendidikan
tinggi, dapat tetap menggunakan nama organ Pembina dan
Pengurus sebagai organ BHP yang menjalankan fungsi penentuan
kebijakan umum tertinggi; organ Pengawas sebagai organ BHP
yang menjalankan fungsi audit bidang non-akademik; universitas,
30
institut, sekolah tinggi, akademi, atau politeknik sebagai organ
BHP yang menjalankan fungsi penelolaan pendidikan, dan
menambahkan satu organ baru dalam BHP, yaitu senat akademik
sebagai organ yang menjalankan fungsi penentuan kebijakan
akademik.
Pasal 14
Ayat (1)
Dalam hal terdapat badan hukum penyelenggara pendidikan yang
pada saat Undang-Undang ini berlaku, mengelola lebih dari 1
(satu) satuan pendidikan di beberapa daerah di Indonesia, maka
badan hukum penyelenggara tersebut diakui sebagai 1 (satu)
BHPM yang dapat mengelola sejumlah satuan pendidikan di
beberapa daerah tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sebagai organ tertinggi BHP, organ penentu kebijakan umum
tertinggi merupakan pemegang kewenangan tertinggi di dalam
BHP, dan puncak pertanggungjawaban dari semua organ BHP.
Ayat (3)
Organ penentu kebijakan umum tertinggi dibentuk untuk
menciptakan akuntabilitas dan transparansi penyeleng-garaan
pendidikan anak usia dini jalur formal serta pendidikan dasar dan
menengah, sehingga organ penentu kebijakan umum tertinggi
mengikutsertakan seluruh pihak yang berkepentingan
(stakeholders) dari satuan pendidikan dalam pengambilan
berbagai kebijakan umum.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Wakil dari tenaga kependidikan, antara lain tenaga BHP
yang bukan pendidik.
Huruf e
Komite sekolah/madrasah merupakan lembaga man-diri
yang dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu
pelayanan, dengan memberikan pertimbangan, arahan dan
dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan
pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Ayat (4)
31
Organ penentu kebijakan umum tertinggi dibentuk untuk
menciptakan akuntabilitas dan transparansi penyeleng-garaan
pendidikan tinggi, sehingga organ penentu kebijakan umum
tertinggi mengikutsertakan seluruh pihak yang berkepentingan
(stakeholders) dari satuan pendidikan dalam pengambilan
berbagai kebijakan umum.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Wakil dari tenaga kependidikan, antara lain tenaga BHP
yang bukan pendidik.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan wakil dari unsur lain, misalnya:
a. wakil orang tua/wali peserta didik pada pendidikan dasar dan
menengah;
b. wakil alumni satuan pendidikan pada pendidikan tinggi;
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan bahwa 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota organ
penentu kebijakan umum tertinggi bukan berasal dari wakil dari
pemimpin satuan pendidikan, dan wakil dari pendidik dan wakil
dari tenaga kependidikan, dimaksudkan agar terwujud
akuntabilitas dan transparansi di dalam organ penentu kebijakan
umum tertinggi, di samping optimalisasi partisipasi pihak-pihak
yang berkepentingan (stakeholders) dalam pendidikan.
Ayat (3)
Ketentuan bahwa 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota organ
penentu kebijakan umum tertinggi bukan berasal dari wakil dari
organ penentu kebijakan akademik, pemimpin satuan pendidikan,
dan wakil dari tenaga kependidikan, dimaksudkan agar terwujud
akuntabilitas dan transparansi di dalam organ penentu kebijakan
umum tertinggi, di samping optimalisasi partisipasi pihak-pihak
yang berkepentingan (stakeholders) dalam pendidikan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 17
32
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Organ ini hanya ada pada BHP yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi, karena itu tugas dan wewenang mengangkat
dan memberhentikan ketua serta anggota organ audit bidang nonakademik
hanya ada dalam BHP yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi.
Huruf f
Organ ini hanya ada pada BHP yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi, karena itu tugas dan wewenang mengesahkan
pimpinan dan keanggotaan organ penentu kebijakan akademik
hanya ada dalam BHP yang menyeleng-garakan pendidikan tinggi.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Organ penentu kebijakan umum tertinggi dapat menetapkan
pendirian berbagai badan usaha, baik berbadan hukum maupun
tidak berbadan hukum, untuk menggalang dana pengembangan
satuan pendidikan.
Huruf k
Jenjang dan tahap penyelesaian masalah BHP, termasuk masalah
keuangan, ditetapkan dalam anggaran dasar BHP.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Organ penentu kebijakan akademik lazim dikenal sebagai Senat
Akademik.
33
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Guru besar hanya ada di perguruan tinggi berbentuk
universitas, institut, sekolah tinggi yang menyeleng-garakan
pendidikan akademik, sedangkan di perguru-an tinggi
berbentuk akademi dan politeknik yang menyelenggarakan
pendidikan vokasi, keberadaan guru besar bukan
merupakan keharusan. Karena itu, di dalam organ penentu
kebijakan akademik di lingkungan akademi dan politeknik
tidak harus ada wakil dari guru besar.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “unsur lain” adalah pemimpin unit kerja
yang tugas dan wewenangnya mempunyai relevansi tinggi dengan
perumusan norma dan ketentuan akademik dan dimaksudkan
untuk mengakomodasi kekhasan BHP.
Pasal 22
Ayat (1)
Ketentuan bahwa 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota organ
penentu kebijakan akademik bukan berasal dari pimpinan satuan
pendidikan, dimaksudkan agar perumusan norma dan ketentuan
akademik dapat dilakukan secara obyektif, tidak terpengaruh oleh
kepentingan pimpinan satuan pendidikan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup Jelas.
Ayat (7)
Cukup Jelas.
Pasal 23
Huruf a
Cukup jelas.
34
Huruf b
Penerapan sistem penjaminan mutu (quality assurance system)
pendidikan pada semua jenjang pendidikan merupakan syarat
mutlak, agar satuan pendidikan mampu mengembangkan mutu
pendidikan secara berkelanjutan (continuous quality improvement
atau kaizen). Sistem penjaminan mutu pendidikan terdiri atas
penjaminan mutu internal yang dilakukan oleh satuan pendidikan
sendiri, dan penjaminan mutu eksternal yang dilakukan oleh
badan akreditasi di luar satuan pendidikan, baik tingkat nasional
maupun tingkat internasional yang diakui oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah.
Apabila hal ini dilaksanakan secara konsisten, maka akan
terdapat keselarasan antara biaya pendidikan yang dikeluarkan
dengan nilai mutu pendidikan yang diperoleh peserta didik.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Keberadaan organ audit bidang non-akademik di dalam BHP yang
menyelenggarakan pendidikan anak usia dini jalur formal,
pendidikan dasar dan pendidikan menengah bukan keharusan,
tetapi dalam hal BHP menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) jenjang
pendidikan, maka keberadaan organ audit bidang non-akademik
merupakan keharusan.
35
Ayat (2)
Bidang non-akademik meliputi bidang keuangan, bidang sumber
daya manusia, bidang prasarana dan sarana, bidang kehumasan,
dan bidang lain yang tidak termasuk bidang akademik.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Audit dalam bidang non-akademik dapat meliputi audit
keuangan, audit kinerja non-akademik, audit ketaatan,
audit investigatif, dan audit lain yang dipandang perlu oleh
organ audit bidang non-akademik.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Nama satuan pendidikan digunakan antara lain di dalam kop
surat, dokumen, logo satuan pendidikan, dan bendera satuan
pendidikan.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
BHP merupakan subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban
sendiri terpisah dari pendirinya. Dalam melaksanakan hak dan
kewajibannya ke luar BHP, BHP diwakili oleh pemimpin satuan
pendidikan yang bertindak untuk dan atas nama BHP. Luas
36
lingkup kewenangan pemimpin satuan pendidikan dalam
bertindak ke luar untuk dan atas nama BHP ditetapkan dalam
anggaran dasar BHP.
Ayat (4)
1 (satu) BHP dapat mengelola sejumlah satuan pendidikan,
sehingga dalam BHP tersebut terdapat sejumlah pemimpin satuan
pendidikan. Oleh karena itu, anggaran dasar BHP perlu
menetapkan pemimpin satuan pendidikan yang berwenang
bertindak ke luar untuk dan atas nama BHP.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Seseorang dapat menjabat pemimpin satuan pendidikan
sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali masa jabatan, baik secara
berurutan atau bersela, termasuk jabatan pemimpin satuan
pendidikan yang pernah didudukinya sebelum dibentuk BHP.
Pasal 28
Ayat (1)
Huruf a
Inti (core) dari rencana strategis satuan pendidikan adalah
kebijakan akademik yang ditetapkan oleh organ penentu
kebijakan umum tertinggi. Atas dasar kebijakan akademik
tersebut dapat direncanakan berbagai program satuan
pendidikan, baik di bidang akademik maupun di bidang
non-akademik sebagai penunjang kegiatan bidang
akademik.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Inti (core) dari rencana strategis satuan pendidikan adalah
kebijakan akademik yang ditetapkan oleh organ penentu
kebijakan akademik. Atas dasar kebijakan akademik
tersebut dapat direncanakan berbagai program satuan
pendidikan, baik di bidang akademik maupun di bidang
non-akademik sebagai penunjang kegiatan bidang
akademik.
Huruf b
37
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Ada atau tidaknya pertentangan kepentingan antara
pemimpin satuan pendidikan dengan kepentingan satuan
pendidikan atau BHP, ditetapkan oleh organ penentu
kebijakan umum tertinggi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 29
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Ada atau tidaknya pertentangan kepentingan antara kepentingan
satuan pendidikan dengan kepentingan jabatan lain yang
dirangkap oleh pemimpin satuan pendidikan dan wakilnya,
ditetapkan oleh organ penentu kebijakan umum tertinggi.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (1)
Pemisahan kekayaan berarti dilakukan peralihan hak milik atas
kekayaan tersebut dari pendiri ke BHP.
Ayat (2)
BHP merupakan badan hukum yang otonom, sehingga baik
kekayaan BHP yang telah dipisahkan oleh pendiri, semua
penerimaan pendapatan BHP dari berbagai sumber penerimaan,
maupun sisa lebih sebagai hasil kegiatan yang dijalankan oleh
BHP, berstatus sebagai milik BHP, dan dapat digunakan secara
mandiri oleh BHP untuk menjalankan kegiatannya sesuai dengan
anggaran dasar BHP.
Ayat (3)
38
Cukup jelas.
Ayat (4)
Sebagai konsekuensi dari ketentuan ayat (2) yaitu semua
penerimaan dan sisa lebih BHP merupakan milik BHP, maka
semua penerimaan dan sisa lebih BHP tidak perlu disetorkan ke
kas negara agar menjadi milik negara, sehingga pendapatan BHP
tersebut tidak termasuk pendapatan negara bukan pajak.
Pasal 32
Segala bentuk dan cara pengalihan kepemilikan kekayaan BHP,
penerimaan pendapatan BHP serta sisa lebih hasil kegiatan BHP berupa
uang, barang, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang milik
BHP, dilarang untuk dialihkan kepada orang dan/atau badan tertentu,
kecuali telah ditetapkan terlebih dahulu dalam anggaran dasar BHP,
misalnya untuk pembayaran gaji dan honorarium, biaya
penyelenggaraan pendidikan.
Sedangkan yang dimaksud dengan “bentuk lain” antara lain adalah hak
kekayaan intelektual yang dimiliki oleh BHP, atau sistem manajemen
dan prosedur administratif satuan pendidikan milik BHP.
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ayat (3)
Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ayat (4)
Dalam hal ini pemimpin satuan pendidikan berwenang menerima
dana yang disalurkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah,
dan mengelola dana tersebut melalui tindakan perencanaan,
pengorganisasian, penggunaan, pengendalian, dan
pertanggungjawaban dana tersebut.
Pasal 34
Ayat (1)
Anggaran pendidikan sebesar 20 % dari APBN atau APBD
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Pasal 49
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, antara lain dialokasikan untuk mendanai
BHP dalam menyelenggarakan pendidikan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Sumbangan pendidikan sesuai dengan kemampuan orang tua
atau pihak yang bertanggungjawab membiayai merupa-kan
39
penerapan prinsip keadilan proporsional, sehingga kekurangannya
diperoleh dari hasil penerapan kebijakan subsidi silang yang
berasal dari peserta didik yang berkemampuan secara ekonomi.
Melalui subsidi silang, kecukupan pendanaan pendidikan akan
terjamin, dan pada gilirannya akan menghasilkan keberlanjutan
pendidikan secara institusional maupun terutama bagi peserta
didik.
Ayat (4)
Dengan kedudukan mandiri sebagai badan hukum, maka secara
hukum BHP berwenang melakukan berbagai perbuatan hukum
untuk menggalang dana, baik dengan mendayagunakan potensi
internal BHP (misalnya penelitian, pemberian jasa oleh
laboratorium, pendidikan berkelanjut-an), maupun dengan
mendirikan atau ikut serta dalam badan usaha yang tidak
bertentangan dengan tujuan pendidikan.
Ayat (5)
Penyaluran anggaran pendidikan dalam bentuk hibah merupakan
amanat Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan ini sesuai dengan Penjelasan Pasal 46 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan sebagai ketentuan khusus terhadap
undang-undang perpajakan berdasarkan prinsip lex specialis
derogat legi generali.
Pasal 38
Ayat (1)
Ketentuan ini merupakan penerapan prinsip keberpihakan kepada
mereka yang tersisih (preferential option for the poor).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 39
40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Akuntabilitas BHP antara lain dapat diukur dari ratio antara
pendidik dan peserta didik, ratio antara ruang pembelajaran
dengan peserta didik, alat bantu pembelajaran dengan peserta
didik, komposisi peserta didik asing dengan peserta didik
warganegara, dan lain-lain.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud laporan manajemen adalah laporan yang berisi
kinerja perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan,
pengendalian BHP maupun satuan pendidikan.
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dibebaskan dari tanggungjawab karena laporan tahunan satuan
pendidikan tidak mengandung kekurangan, kekeliruan, atau
kekhilafan.
Ayat (3)
Yang dimaksudkan dengan “hal baru” adalah bukti baru atau
novum .
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan ini hanya berlaku untuk BHP yang menyeleng-garakan
pendidikan tinggi.
41
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Berhubung dana hibah berasal Aangaran Pendapatan dan Belanja
Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka
otoritas pengawasan negara berhak untuk melakukan audit
keuangan hanya pada bagian keuangan BHP yang berasal dari
hibah.
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Ayat (1)
Tenaga penunjang merupakan tenaga BHP yang bekerja di dalam
badan usaha yang dapat didirikan oleh BHP.
Ayat (2)
Pegawai negeri sipil yang pada saat Undang-Undang ini berlaku
bekerja di suatu satuan pendidikan dapat memilih antara tetap
menjadi pegawai negeri sipil dipekerjakan pada BHP, atau beralih
menjadi pegawai non pemerintah.
Pegawai non pemerintah adalah tenaga BHP yang diangkat dan
diberhentikan oleh BHP dan tidak berstatus pegawai negeri sipil.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf a dan Pasal 51 ayat (1) huruf
a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan
Dosen, tenaga pendidik (guru atau dosen), baik berstatus pegawai
negeri sipil atau pegawai non pemerintah, memiliki hak untuk
memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan
jaminan kesejahteraan sosial. Selanjutnya, diatur pula bahwa
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji
pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain
yang berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan
khusus, tunjangan kehormatan (khusus dosen), serta maslahat
tambahan yang terkait dengan tugas sebagai guru atau dosen
yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
42
Oleh sebab itu, sekalipun tenaga pendidik yang berstatus pegawai
negeri sipil beralih status menjadi pegawai non pemerintah, maka
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen
menjamin bahwa penghasilannya akan relatif setara dengan
penghasilan sebelumnya.
Ayat (3)
Tenaga BHP yang berstatus pegawai negeri sipil harus tetap
membuat perjanjian dengan BHP, karena sekalipun tenaga
tersebut telah diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah,
tetapi yang bersangkutan belum diangkat oleh BHP.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 49
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Yang dimaksud dengan ”tujuan BHP sudah tercapai” antara lain
apabila BHP didirikan dengan tujuan khusus untuk menghasilkan
sejumlah lulusan satuan pendidikan yang diselenggarakannya,
sehingga setelah jumlah tersebut terpenuhi maka BHP bubar.
Huruf c.
Cukup jelas
43
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 52
Ayat (1)
Sanksi ini dimaksudkan untuk menegakkan prinsip nirlaba dari
BHP.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Pemerintah
bertanggungjawab menyelenggarakan pendidikan tinggi, dan
pemerintah daerah bertanggungjawab menyelenggarakan
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah.
Pada saat Undang-Undang ini berlaku terdapat perguruan tinggi
yang dikelola oleh Pemerintah (dahulu dikenal sebagai perguruan
tinggi negeri/PTN), dan sekolah yang dikelola oleh pemerintah
daerah (dahulu dikenal sebagai sekolah negeri). Baik PTN maupun
sekolah negeri harus mengubah bentuk dan menyesuaikan
tatakelolanya, masing-masing sebagai BHPP dan BHPPD.
Khusus mengenai pembentukan BHPPD yang menyeleng-garakan
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah berdasarkan Undang-Undang
ini, dapat dilakukan pada tingkat propinsi, kabupaten atau kota.
44
Dengan demikian, di dalam satu propinsi, kabupaten atau kota
cukup didirikan satu BHP pemerintah daerah.
Unsur pendiri atau wakil pendiri di dalam organ penentu
kebijakan umum tertinggi BHPPD adalah Kepala Dinas Pendidikan
propinsi, kabupaten, atau kota setempat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 55
Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, menyatakan bahwa “penyelenggara dan/atau
satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau
masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan”. Rumusan pasal
tersebut menyebabkan menurut Undang-Undang ini diakui 3 (tiga) jenis
BHP, yaitu BHP penyelenggara, BHP satuan pendidikan, dan BHP
gabungan penyelenggara dan satuan pendidikan. Ketiga jenis BHP
tersebut harus menyesuaikan tatakelolanya pada Undang-Undang ini,
yaitu tatakelola berdasarkan bentuk BHP, yaitu BHPP, BHPPD, dan
BHPM. Secara skematik struktur jenis dan bentuk BHP dapat
digambarkan sebagai berikut:
No
Bentuk
Pemerintah Masyarakat
Jenis Dikti Dikdasmen Dikti Dikdasmen
1 BHP Penyelenggara X X BHPM BHPM
2 BHP Satuan Pend.* BHPP** BHPPD BHPM BHPM
3 BHP Gabungan 1 & 2 X X BHPM BHPM
Keterangan:
* BHMN adalah jenis BHP Satuan Pendidikan.
** Bentuk BHPP adalah tatakelola BHP Satuan Pendidikan berdasarkan Undang-Undang ini.
Ayat (1)
Pada saat Undang-Undang ini berlaku terdapat Badan Hukum
Milik Negara yang tetap diakui keberadaannya, tetapi harus
menyesuaikan tatakelolanya sebagai BHPP.
Ayat (2)
Penyesuaian ini merupakan upaya lebih lanjut untuk menerapkan
prinsip otonomi perguruan tinggi pada BHMN yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi. Penerapan prinsip tersebut
akan menghasilkan tatakelola perguruan tinggi yang baik (good
university governance).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
45
Pasal 56
Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, menyatakan bahwa “penyelenggara dan/atau
satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau
masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan”. Rumusan pasal
tersebut menyebabkan menurut Undang-Undang ini diakui 3 (tiga) jenis
BHP, yaitu BHP penyelenggara, BHP satuan pendidikan, dan BHP
gabungan penyelenggara dan satuan pendidikan. Ketiga jenis BHP
tersebut harus menyesuaikan tatakelolanya pada Undang-Undang ini,
yaitu tatakelola berdasarkan bentuk BHP, yaitu BHPP, BHPPD, dan
BHPM. Secara skematik struktur jenis dan bentuk BHP dapat
digambarkan sebagai berikut:
No
Bentuk
Pemerintah Masyarakat
Jenis Dikti Dikdasmen Dikti Dikdasmen
1 BHP Penyelenggara* X X BHPM** BHPM**
2 BHP Satuan Pend. BHPP BHPPD BHPM BHPM
3 BHP Gabungan 1 & 2 X X BHPM BHPM
Keterangan:
* Yayasan, perkumpulan, wakaf, dan badan hukum sejenis adalah jenis BHP Penyelenggara.
** Bentuk BHPM adalah tatakelola BHP Penyelenggara berdasarkan Undang-Undang ini.
Ayat (1)
Badan hukum yang sebelum Undang-Undang ini berlaku telah
menyelenggarakan pendidikan formal, antara lain yayasan,
perkumpulan, atau badan hukum di bidang pendidikan yang
bertindak sebagai nazhir, tetap diakui keberadaannya sebagai
jenis BHP Penyelenggara dan diberi bentuk sebagai BHPM. Dengan
demikian, yayasan, perkumpulan, atau badan hukum di bidang
pendidikan yang bertindak sebagai nazhir merupakan BHPM
menurut Undang-Undang ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan, yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas
kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai
tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan,
yang tidak mempunyai anggota.
Berdasarkan Pasal 1653 sampai dengan Pasal 1665 Kitab Undangundang
Hukum Perdata, dapat dike-mukakan bahwa
perkumpulan adalah sekumpulan orang yang secara bersama
sepakat mengadakan kerjasama untuk mencapai suatu tujuan
tertentu (pada umumnya bertujuan nirlaba), yang bentuk dan
caranya diatur di dalam anggaran dasar.
Berdasarkan Staatsbblad 1870/64, anggaran dasar perkumpulan
dapat dimintakan pengesahan kepada Menteri Hukum dan HAM,
sehingga dengan pengesahan itu suatu perkumpulan memiliki
status sebagai badan hukum.
46
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang
Wakaf, nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf
dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan
peruntukkannya, dapat berbentuk perseorangan, organisasi, atau
badan hukum. Badan hukum yang dimaksud merupakan badan
hukum yang bergerak di bidang sosial, pendidikan,
kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam. Sedangkan wakif
adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
Adapun wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan
dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk
dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai
dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau
kesejahteraan umum menurut syariah.
Badan hukum lain yang sejenis antara lain adalah organisasi
kemasyarakatan yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, adalah
organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara
Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi,
fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
untuk berperan serta untuk mencapai tujuan nasional.
Ayat (2)
Penyesuaian ini merupakan upaya untuk menerapkan prinsip
manajemen berbasis sekolah/madrasah untuk BHP Penyelenggara
yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar dan menengah, serta prinsip
otonomi perguruan tinggi untuk BHP Penyelenggara yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi. Penerapan kedua prinsip
tersebut akan menghasil-kan tatakelola yang baik (good
governance) di semua jenjang pendidikan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR…
i
DAFTAR ISI
BAB I ………………………………………………………………………………………………….. 2
KETENTUAN UMUM ………………………………………………………………………………. 2
Pasal 1 …………………………………………………………………………………………………………..2
Pasal 2 …………………………………………………………………………………………………………..3
Pasal 3 …………………………………………………………………………………………………………..3
Pasal 4 …………………………………………………………………………………………………………..3
Pasal 5 …………………………………………………………………………………………………………..4
BAB II …………………………………………………………………………………………………. 4
JENIS, BENTUK, PENDIRIAN, DAN PENGESAHAN ……………………………………….. 4
Pasal 6 …………………………………………………………………………………………………………..4
Pasal 7 …………………………………………………………………………………………………………..4
Pasal 8 …………………………………………………………………………………………………………..5
Pasal 9 …………………………………………………………………………………………………………..5
Pasal 10 …………………………………………………………………………………………………………6
Pasal 11 …………………………………………………………………………………………………………6
Pasal 12 …………………………………………………………………………………………………………6
BAB III ……………………………………………………………………………………………….. 7
TATA KELOLA ……………………………………………………………………………………… 7
Pasal 13 …………………………………………………………………………………………………………7
Pasal 14 …………………………………………………………………………………………………………7
Pasal 15 …………………………………………………………………………………………………………8
Pasal 16 …………………………………………………………………………………………………………8
Pasal 17 …………………………………………………………………………………………………………9
Pasal 18 …………………………………………………………………………………………………………9
Pasal 19 …………………………………………………………………………………………………………9
Pasal 20 ……………………………………………………………………………………………………….10
Pasal 21 ……………………………………………………………………………………………………….10
Pasal 22 ……………………………………………………………………………………………………….10
Pasal 23 ……………………………………………………………………………………………………….11
Pasal 24 ……………………………………………………………………………………………………….12
Pasal 25 ……………………………………………………………………………………………………….12
Pasal 26 ……………………………………………………………………………………………………….12
Pasal 27 ……………………………………………………………………………………………………….13
Pasal 28 ……………………………………………………………………………………………………….13
Pasal 29 ……………………………………………………………………………………………………….14
Pasal 30 ……………………………………………………………………………………………………….14
BAB IV ………………………………………………………………………………………………. 15
KEKAYAAN ………………………………………………………………………………………… 15
Pasal 31 ……………………………………………………………………………………………………….15
Pasal 32 ……………………………………………………………………………………………………….15
BAB V ……………………………………………………………………………………………….. 15
PENDANAAN ………………………………………………………………………………………. 15
Pasal 33 ……………………………………………………………………………………………………….15
Pasal 34 ……………………………………………………………………………………………………….15
ii
Pasal 35 ……………………………………………………………………………………………………….16
Pasal 36 ……………………………………………………………………………………………………….16
Pasal 37 ……………………………………………………………………………………………………….16
Pasal 38 ……………………………………………………………………………………………………….17
BAB VI ………………………………………………………………………………………………. 17
AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN ………………………………………………………. 17
Pasal 39 ……………………………………………………………………………………………………….17
Pasal 40 ……………………………………………………………………………………………………….17
Pasal 41 ……………………………………………………………………………………………………….18
Pasal 42 ……………………………………………………………………………………………………….18
Pasal 43 ……………………………………………………………………………………………………….18
Pasal 44 ……………………………………………………………………………………………………….19
Pasal 45 ……………………………………………………………………………………………………….19
Pasal 46 ……………………………………………………………………………………………………….19
BAB VII …………………………………………………………………………………………….. 19
KETENAGAAN …………………………………………………………………………………….. 19
Pasal 47 ……………………………………………………………………………………………………….19
BAB VIII ……………………………………………………………………………………………. 20
PENGGABUNGAN ………………………………………………………………………………… 20
Pasal 48 ……………………………………………………………………………………………………….20
BAB IX ……………………………………………………………………………………………… 20
PEMBUBARAN ……………………………………………………………………………………. 20
Pasal 49 ……………………………………………………………………………………………………….20
Pasal 50 ……………………………………………………………………………………………………….21
BAB X ……………………………………………………………………………………………….. 21
SANKSI ADMINISTRATIF ……………………………………………………………………… 21
Pasal 51 ……………………………………………………………………………………………………….21
BAB XI ……………………………………………………………………………………………… 21
SANKSI PIDANA ………………………………………………………………………………….. 21
Pasal 52 ……………………………………………………………………………………………………….21
BAB XII …………………………………………………………………………………………….. 22
KETENTUAN PERALIHAN ……………………………………………………………………… 22
Pasal 53 ……………………………………………………………………………………………………….22
Pasal 54 ……………………………………………………………………………………………………….22
Pasal 55 ……………………………………………………………………………………………………….22
Pasal 56 ……………………………………………………………………………………………………….22
BAB XIII ……………………………………………………………………………………………. 23
KETENTUAN PENUTUP ………………………………………………………………………… 23
Pasal 57 ……………………………………………………………………………………………………….23
Pasal 58 ……………………………………………………………………………………………………….23
PENJELASAN …………………………………………………………………………………………….25





PENGANTAR ANTROPOLOGI

28 01 2009

I

AZAS-AZAS DAN RUANG LINGKUP ANTROPOLOGI

1. Fase Perkembangan Ilmu Antropologi

  1. Fase Pertama (Sebelum Tahun 1800)

Orang-orang Eropa baru mulai berdatangan di Afrika, Asia, dan Amerika pada akhir abad 15. Mereka membuat catatan-catatan mengenai keadaan penduduk pribumi; adat-istiadat, bahasa, ciri fisik, dan susunan masyarakat. Catatan bahan pengetahuan ini disebut bahan etnografi (deskripsi tentang bangsa-bangsa).

Bahan etnografi ini menarik perhatian kalangan terpelajar di Eropa Barat sejak abad ke-18. Ada 3 macam sikap yang bertentangan terhadap bangsa di Afrika, Asia, dan Amerika, yaitu;

  1. Sebagian orang Eropa memandang sifat buruk dari bangsa jauh tadi sebagai manusia liar, turunan iblis, savages, primitive, dan sebagainya.

  2. Sebagian orang Eropa memandang baik dari bangsa jauh tadi dan merupakan contoh masyarakat yang masih murni, belum kemasukan keburukan dan kejahatan seperti masyarakat Eropa waktu itu.

  3. Sebagian orang Eropa tertarik akan adat-istiadat yang aneh dan mulai mengumpulkan benda-benda kebudayaan dari suku-suku bangsa di Afrika, Asia, dan Amerika.

    1. Fase Kedua (Kira-kira Pertengahan Abad ke-19)

Pada fase ini timbul karangan-karangan yang menyusun bahan etnografi berdasarkan cara berpikir evolusi masyarakat “ masyarakat dan kebudayaan manusia berevolusi sangat lambat dalam jangka beribu-ribu tahun, bentuk masyarakat dan kebudayaan manusia yang tertinggi dicapai seperti apa yang hidup di Eropa Barat, sedangkan bangsa di Afrika, Asia, dan Amerika adalah contoh dari tingkat kebudayaan yang lebih rendah”.

Dengan adanya pengklasifikasian bahan tentang beraneka warna kebudayaan di seluruh dunia ke dalam tingkat evolusi tertentu ini, maka timbullah ilmu antropologi.

Fase perkembangan yang kedua ini ilmu antropologi berupa suatu ilmu yang bersifat akademikal, dengan tujuan mempelajari masyarakat dan kebudayaan primitive dengan maksud mendapat pengertian tentang tingkat-tingkat kuno dalam sejarah evolusi dan sejarah penyebaran kebudayaan manusia.

    1. Fase Ketiga (Permulaan abad ke-20)

Pada permulaan abad ke-20 negara-negara penjajajh di Eropamulai berhadapan langsung dengan bangsa-bangsa terjajah. Sehingga pengetahuan tentang masyarakat terjajah menjadi sangat penting. Dalam fase ini ilmu antropologi menjadi suatu ilmu yang praktis, dengan tujuan mempelajari masyarakat dan kebudayaan suku-suku bangsa di luar Eropa guna kepentingan kolonial dan guna mendapat suatu pengertian tentang masyarakat masa kini yang kompleks.

    1. Fase Keempat (Sesudah kira-kira 1930)

Fase ini ilmu antropologi mengalami masa perkembangan yang paling luas. Sasaran ilmu antropolgi tidak lagi suku-suku bangsa primitive yang tinggal di luar Eropa saja, melainkan kepada manusia pedesaan di Eropa dan kota-kota kecil di Amerika. Tujuan ilmu antropologi fase ini adalah akademikal dan praktis. Akademikal; “mencapai pengertian tentang mahluk manusia pada umumnya dengan mempelajari aneka warnabentuk fisik, masyarakat serta kebudayaannya”. Tujuan praktisnya adalah guna membangun masyarakat itu.

2. Antropologi Masa Kini

Secara kasar aliran-aliran antropologi dapat digolongkan berdasarkan berbagai universitas di Amerika, Inggris, Eropa Tengah, Eropa Utara, Uni Sovyet, dan negara-negara yang sedang berkembang.

Di Amerika Srikat ilmu antropologi telah memakai dan mengintegrasikan bahan dan metode dari ilmu antropologi dalam fasenya yang kesatu sampai ketiga dan ditambah dengan berbagai spesialisasi untuk mencapai pengertian dasar anekawarna bentuk kebudayaan masyarakat manusia masa kini.

Di Inggris dan Australia, perkembangan ilmu antropologi fase ketiga masih dilakukan. Seiring hilangnya daerah jajahan, maka para sarjana Inggria memperhatikan berbagai masalah yang lebih luas tentang masyarakat dan kebudayaan manusia pada umumnya. Metode-metode antropologi yang berkembang di Amerika Serikat, juga mempengaruhi penelitian para ahli antropologi Inggris.

Di Eropa Tengah (Jerman, Austria, Swis), akhir-akhir ini pengaruh antropologi dari Amerika Serikat juga mulai tampak pada berbagai ahli antropologi generasi muda di Jerman dan Swis.

Di Eropa Utara (negara-negara Skandinavia) ilmu antropologi bersifat akademikal seperti di Jerman dan Austria. Keistimewaan mereka terletak pada hasil-hasil penelitian mereka terhadap kebudayaan suku-suku bangsa Eskimo. Mereka juga banyak menggunakan metode antropolgi yang dikembangkan di Amerika Serikat.

Di Uni Sovyet, ilmu antropologi didasrakan pada konsep K. Marx dan F. Engels mengenai tingkat-tingkat evolusi masyarakat. Ilmu itu dianggap dari bagian ilmu sejarah yang mengkhususkan kepada asalmula, evolusi, dan penyebaran kebudayaan bangsa-bangsa di seluruh muka bumi. Di Uni Sovyet antropologi menunjukkan bidang yang praktis, yaitu sebagai alat untuk mengembangkan saling pengertian diantara suku-suku bangsa di Uni Sovyet yang bergam itu. Selain itu sarjana-sarjana Uni Sovyet juga menaruh perhatian yang besar terhadap daerah lain di luar Uni Sovyet dan menghasilkan buku-buku berjudul Narody Mira (Bangsa-bangsa di- Dunia).

Di India, ilmu antropologi dalam hal metode-metodenya mendapat pengaruh dari Inggris. Antropologi di India digunakan untuk kepentingan praktis dalam hubungan antara golongan-golongan penduduk India yang beragam. Di India antropologi dan sosiologi sudah bukan ilmu yang berbeda, tetapi hanya berupa dua golongan metode saja yang menjadi satu sebagai suatu ilmu sosial baru.

Di Indonesia, baru mulai mengembangkan suatu ilmuantropologi Indonesia yang khusus. Dalam menentukan dasar-dasar dari antropologi Indonesia kita belum terikat oleh sutau tradisi. Menurut Koentjoroningrat, kita dapat mengkombinasikan berbagai unsur dari berbagai aliran ilmu antropologi yang telah berkembang di negara lain. Batas-batas lapangan penelitian antropologi serta seluruh integrasi luas dari metode-metode antropologi dapat kita contoh dari Amerika Serikat; pengunaan sebagai ilmu praktis dapat ditiru dari Uni Sovyet, Meksiko, dan India.

3. Ilmu-ilmu Bagian dari Antropologi;

    1. Paleo-Antropologi, adalah ilmu bagian yang meneliti asal-usul atau terjadinya dan evolusi manusia menggunakan bahan penelitian sisa-sisa tubuh yang telah membatu, atau fosil-fosil manusia zaman dulu yang tersimpan dalam lapisan-lapisan bumi yang harus digali.

    2. Atropologi Fisik ( Somatologi), adalah bagian ilmu antropologi yang mempelajari tentang sejarah terjadinya aneka warna mahluk manusia dipandanga dari ciri-ciri tubuhnya. Baik yang lahiriah (fenotip) seperti warna kulit, rambut, indeks tengkorak, bentuk muka, warna mata, bentuk hidung, tinggi dan bentuk tubuh, maupun yan dalam (genotip), sperti frekuensi golongan darah dan sebagainya.

    3. Etnolinguistik atau Antropologi Terapan, adalah suatu ilmu bagian yang pada mulanyabersangkutan erat dengan ilmu antropologi. Bahan penelitiannya berupa daftar kata-kata, ciri-ciri dan tata bahasa dari beratus-ratus bahasa suku bangsa di muka bumi.

    4. Prehistori, mempelajari sejarah perkembangan dan penyebaran semua kebudayaan manusia di bumi dalam zaman manusia sebelum mengenal huruf.

    5. Etnologi, adalah ilmu bagian yang mencoba mencapai pengertian mengenai azas-azas manusia dengan mempelajari kebudayaan-kebudayaan dalam masyarakat suku bangsa di bumi pada masa kini.

Spesialisasi antropologi, yaitu pengkhususan penelitian antropologi terhadap maslah-masalah praktis dalam masyarakat. Tahun 1930 ahli antropologi Inggris, R. Firth mulai meneliti dengan metode-metode antropologi gejala-gejala ekonomi pedesaan, penghimpunan modal, pengerahan tenaga, sistem produksi dan pemasaran lokal hasil pertanian dan perikanan di Oseania dan Malaysia. Penelitian ini yang nantinya memunculkan spesialisasi antropologi yang pertama yaitu antropologi ekonomi. Selain itu muncul antropologi pembangunan, yang menggunakan metode-metode, konsep-konsep, dan teori-teori antrpologi untuk mempelajari soal-soal pembangunan masyarakat. Desa. Kemudian muncul juga antropolgi; pendidikan, kesehatan, penduduk, politik, serta antropologi psikiatri yang meneliti maslah-masalah latar belakang sosial budaya dari penyakit-penyakit jiwa.

4. Hubungan antara Antropologi Sosial dan Sosiologi

Persamaannya, sama-sama bertujuan untuk mencapai pengertian tentang azas-azas hidup masyarakat dan kebudayaan manusia pada umumnya.

Perbedaannya;

  1. Asal mula dan sejarah perkembangannnya berbeda.

  2. Perbedaan pengkhususan pokok dan bahan penelitian.

  3. Metode dan masalah yang khusus

Ilmu antropologi sosial sebagai himpunan bahan keterangan tentang masyarakat dan kebudayaan penduduk pribumi di luar Eropa untuk menjadi ilmu khusus karena kebutuhan orang Eropa untuk mendapat pengertian tentang tingkat-tingkat permulaan dalam perkembangan sejarah masyarakat dan kebudayaannya sendiri. Sebaliknya ilmu sosiologi mulai sebagai suatu filsafat sosial dalam rangka ilmu filsafat menjadi ilmu khusus karena krisis masyarakat di Eropa yang menyebabkan orang Eropa memerlukan pengetahuan lebih mendalam mengenai azas-azas masyarakat dan kebudayaannya sendiri.

Kesimpulannya, akhir-akhir ini perbedaan anrtropologi sosial dengan sosiologi tidak dapat ditentukan lagi oleh perbedaan antara masyarakat suku-suku bangsa di luar Eropa dan juga Amerikadengan bangsa-bangsa Eropa-Amerika.

Perbedaan metode ilmiah antropologi sosial dan sosiologi; pengalaman dalam hal meneliti masyarakat kecil memberi kesempatan ahli antropologi untuk mengembangkan metode penelitian intensif (kualitatif), misalnya metode wawancara. Sedangkan ahli sosiologi yang biasa meneliti masyarakat kompleks menggunakan metode bersifat penelitian meluas merata (kuantitatif), misalnya angket.

5. Hubungan Antropologi dan Ilmu-Ilmu Lain

Hubungan ini biasanya bersifat timbal balik, saling membutuhkan dan melengkapi. Ilmu-ilmu lain yang terpenting antara lain; geologi, paleontology, anatomi, kesehatan masyarakat, psikiatri, linguistik, arkeologi, sejarah, geografi, ekonomi, hukum adat, administrasi, dan politik.

Hubungan dengan ilmu geologi; bantuan ilmu geologi yang mempelajari lapian bumiserta perubahannya dibutuhkan oleh paleo-antropologi dan prehistori untuk menentukan umur relatif fosil manusia primate dan manusia zaman dulu serta artefak dan bekas-bekas kebudayaan yang digali dari lapisan bumi.

Hubungan dengan paleontology; ilmu ini memberikan informasi tentang proses evolusi bentuk mahluk hidup zaman dulu hinggga sekarang.

Hubungan dengan ilmu anatomi. Seorang ahli antropologi fisik yang meneliti ciri-ciri rasdi dunia sangat perlu ilmu anatomi karena ciri-ciri bagian tubuh manusia menjadi obyek peneliti. Terpenting bagi ahli antropologi fisik untuk mengetahui asal mula penyebaran manusia di bumi.

Hubungan dengan ilmu kesehatan masyarakat. Antropologi memberikan informasi kepada para dokter kesehatan masyarakat yang akan bekerja dan hidup di dearah dengan beragam kebudayaan. Metode-metode dan cara-cara untuk segera mengetahui dan menyesuaikan diri dengan kebudayaan dan adat istiadat lain.

Hubungan dengan ilmu linguistik. Tiap peneliti yang mengumpulkan bahan etnografi di lapangan memerlukan pengetahuan secara cepat tentang bahasa penduduk di daerah yang ditelitinya. Dengan mengetahui ilmu bahasa, seorang peneliti menguasai alat untuk dengan cepat menganalisa dan mempelajari bahasa daerah tadi. Sehingga tugas penelitiannya dapat terlaksana dengan baik.

Hubungan dengan ilmu arkeologi (ilmu sejarah kebudayaan purbakala). Sub ilmu antropologi, prehistori menggunakan sisa-sisa benda kebudayaan manusia yang tertingggaldalam lapisan-lapisan bumi, benda-benda ini yang dipelajari dalam arkeologi.

Hubungan dengan ilmu sejarah, hampir menyerupai hubungan dengan ilmu arkeologi. Konsep-konsep tentang kehidupan masyarakat yang dikembangkan antropologi dan ilmu-ilmu sosial lainnya akan memakai pengertiankepada seorang ahli sejarah untuk mengisi latar belakang dari peristiwa politik dalam sejarah yang menjadi obyek penelitiannya. Ahli antropologi juga memerlukan sejarah dari suku-suku bangsa yang ditelitinya.

Hubungan dengan ilmu geografi. Geograi tidak bisa mengabaikan antropologi karena salah satu obyek kajian geografi adalah manusia yang beraneka warnasifatnya di muka bumi ini. Sebaliknya, antropologi juga memerlukan geografi, karena banyak masalah kebudayaan manusia memiliki sangkut paut dengan keadaan lingkungan alamnya.

Hubungan dengan ilmu ekonomi. Proses dan hukum-hukum ekonomi yang berlakudalam aktifitas ekonomi dipengaruhi oleh sistem kemasyarakatan, cara berpikir, serta pandangan hidup masyarakat. Ahli ekonomi yang hendak membangun ekonomi negara harus mengetahui sistem kemasyarakatan tadi yang dapat diperoleh dari antropologi.

Hubungan dengan ilmu politik. Untuk dapat memahami latar belakang dan adat istiadat tradisional dari suatu suku bangsa, maka metose analisa antropologi menjadi penting; seorang ahli ilmu politik, untuk mendpat pengertian mengenai tingkah laku partai politik yang sedang dipelajarinya. Sebaliknya, seorang ahli antropologi dalam mempelajari masyarakat untuk menulis deskripsi etnografi tentang masyarakat tersebut tentu akan juga menghadapi sendiri kekuatan dan proses poitik lokal, serta aktivitas cabang-cabang partai politik nasional di situ. Untuk menganalisanya ia perlu konsep dan teori ilmu politiknya juga.

6. Metode Ilmiah dari Antropologi

Metode ilmiah dari suatu ilmu pengetahuan ialah segala jalan atau cara dalam rangka ilmu tersebut, untuk sampai kepada ilmu pengetahuan. Tanpa metode ilmiah, suatu ilmu pengetahuan sebenarnya bukan suatu ilmu, melainkan suatu kumpulan pengetahuan saja. Kesatuan pengetahuan dapat dicapai melalui tiga tingkat1; 1) pengumpulan fakta, 2) penentuan ciri-ciri umum dan sistem, 3) verifikasi.

Pengumpulan Fakta. Untuk antropolgi budaya tingkat ini adalah pengumpulan fakta mengenai kejadian dan gejalamasyarakat dan kebudayaan untuk pengolahan secara ilmiah. Aktifitas pengumpulan fakta terdiri dari metode observasi, mencatat, mengolah, dan melukiskan fakta-fakta yang terjadi dalam masyarakat yang hidup. Pada umumnya, metode-metode pengumpulan fakta dalam ilmu pengetahuan dapat digolongkan; (i) penelitian di lapangan, (ii) penelitian di laboratorium, dan (iii) penelitian dalam perpustakaan. Dalam ilmu antropologi budaya, penelitian yang terpenting adalah penelitian lapangan.

Penentuan Ciri-ciri Umum dan Sistem. Tujuannya untuk menentukan ciri umum dan sistemdalam himpunan fakta-fakta yang dikumpulkan dalam suatu penelitian. Proses berpikir secara ilmiah dalam ilmu antropologi ini menimbulkanmetode-metode yang hendak mencari ciri-ciri yang umum dalam aneka warna fakta dalam kehidupan masyarakat dan kebudayaan umat manusia. Proses berpikir disini berjalan secara induktif, dari pengetahuan tentang peristiwa dan fakta-fakta khusus dan konkret, kearah konsep mengenai ciri-ciri umum yang lebih abstrak.

Adapun ilmu antropologi, yang bekerja dengan fakta-fakta dari banyak macam masyarakat dan kebudayaan dari seluruh dunia, dalam hal mencari ciri-ciri umumharus menggunakan berbagai metode membandingkan atau komparatif yang dimulai dengan metode klasifikasi.

Verifikasi atau Pengujian. Terdiri dari cara-cara yang harus menguji kaidah-kaidah yang telah dirumuskan atauyang harus memperkuat pengertian yan telah dicapai. Disini proses berpikir berjalan secara deduktif dari perumusan umum, kembali ke arah fakta-fakta khusus.

II

KEPRIBADIAN

1. Definisi Kepribadian

Kepribadian (personality) adalah susunan unsur-unsur akal dan jiwa yang menentukan perbedaan tingkah laku atau tindakan tiap-tiap individu manusia.

Dalam bahasa populer, istilah “kepribadian” juga berarti ciri-ciri watak seseorang individu yang konsisten, yang memberikan kepadanya suatu identitas sebagai individu yang khusus. Dalam bahasa sehari-hari kita anggap seseorang tertentu mempunyai kepribadian, memang yang biasa kita maksudkan ialah ciri watak yang diperlihatkannya secara lahir, konsisten, dan konsekwen dalam tingkah lakunya sehingga tampak bahwa individu tersebut memiliki identitas khusus yang berbeda dengan individu lainnya.

2. Unsur-Unsur Kepribadian

Pengetahuan. Unsur-unsur yang mengisi akal dan jiwa seseorang manusia yang sadar, secara nyata terkandung dalam otaknya. Sesuatu yang dialami dan diterima melalui panca indera dan reseptor lainnya sebagai getaran eter (cahaya dan warna), getaran akustik(suara), bau, rasa, sentuhan, tekanan mekanikal (berat-ringan), panas-dingin, dan sebagainya, yang masuk ke dalam sel-sel tertentu di bagisn tertentu dalam otaknya. Di sana berbagai proses fisik, fisiologi, dan psikologi terjadi, yang menyebabkan berbagai macam getaran dan tekanan yang diolah menjadi suatu susunan yang dipancarkan atau diproyeksikan individu menjadi suatu penggambaran tentang lingkungan individu. Seluruh proses akal manusia yang sadar (conscious) tadi, dalam ilmu psikologi disebut “persepsi”.

Penggambaran tentang lingkungan tersebut berbeda dengan sebuah gambar foto yang hanya memuat lingkungan yang terkena cahaya sehingga ditangkap oleh film melalui lensa kamera. Penggambaran oleh akal manusia hanya mengandung bagian-bagian yang khusus yang mendapat perhatian dari akal si individu, sehingga merupakan suatu penggambaran yang terfokus pada bagian-bagian khusus tadi. Apabila individu tadi menutup matanya, maka akan terbayang dalam kesadarannya penggambaran yang berfokus dari alam yang baru saja dilihatnya tadi.

Penggambaran lingkungan dengan focus kepada bagian yang paling menarik perhatian individ, sering kali diolah oleh suatu proses dalam akalnya yang menghubungkan penggambaran tadi dengan berbagai penggambaran lain sejenis yang pernah diterima dan diproyeksikan oleh akalnya dalam masa lalu, yang timbul kembali sebagai kenangan dalam kesadarannya. Dengan demikian, diperoleh penggambaraban baru dengan banyak pengertian tentang keadaan lingkungan. Penggambaran baru dengan pengertian baru seperti itu, alam psikologi disebut “apersepsi”.

Suatu “persepsi” setelah diproyeksikan kembali oleh individu, menjadi penggambaran yang berfokus tentang lingkungan, karena tertarik, akan lebih intensif memusatkan akalnya terhadap bagian-bagian khusus tadi. Penggambaran yang lebih intensif terfokus, yang terjadi karena pemusatan akal yang lebih intensif, dalam ilmu psikologi disebut “pengamatan”.

Dengan proses akal individu mempunyai kemampuan untuk mebentuk penggambaran baru yang abstrak yang dalam kenyataan tidak serupa dengan salah satu dari berbagai macam gambaran yang menjadi bahan konkret dari penggambaran baru itu. Misalnya manusia membuat penggambaran tentang tempat tertentu yang ia belum pernah melihatnya. Penggambaran abstrak dalam ilmu-ilmu sosial disebut “konsep”. Penggambaran baru yang seringkali tidak realistic disebut “fantasi”.

Seluruh penggambaran, apersepsi, pengamatan, konsep, dan fantasi merupakan unsur-unsur “pengetahuan” seseorang individu yang sadar. Sebaliknya, banyak pengetahuan atau bagian dari seluruh himpunan pengetahuan yang ditimbun individu selama hidupnya, seringkali hilang dari alam akalnya yang sadar, atau dalam “kesadarannya”, karena berbagai macam sebab yang dipelajari oleh ilmu psikologi. Walaupun demikian perlu diperhatikan bahwa unsur-unsur pengetahuan tadi sebenarnyatidak hilang lenyap begitu saja, melainkan hanya terdesak masuk saja ke dalam bagian jiwa manusia yang dalam ilmu psikologi disebut “bawah sadar” (sub-conscious).

Dalam alam bawah sadar banyak pengetahuan yang larut dan terpecah-pecah menjadi bagian yang seringkali tercampur satu sama lain dengan tidak teratur. Proses ini terjadi karena tidak ada lagi akal sadar individu yang bersangkutan, yang menyusun dan menatanya dengan rapi walaupun terdesak ke alam bawah tak sadar, namun kadang-kadang bagian pengetahuan tadi muncul lagi di alam sadar dari jiwa individu tersebut.

Pengetahuan individu juga dapat terdesak atau dengan sengaja didesak oleh individu itu, karena berbagai alasan ke dalam bagian jiwa manusia yang lebih dalam lagi, yaitu alam “tak sadar” (unconscious). Disanalah pengetahuan larut dan terpecah-pecah ke dalam bagian-bagian yang saling berbaur dan tercampur. Bagian yang telah tercampur ini kadang-kadang dapat muncul kembali pada saat akal yang mengatur kesadaran manusia dalam keadaan kendor atau tak berfungsi.

Proses psikologi yang terjadi dalam alam bawah sadar dan alam tak sadar tadi dipelajari oleh ilmu psikologi yang disebut psiko-analisa, yang dikembangkan oleh ahli psikologi Jerman S. Freud.

Perasaan. Perasaan adalah suatu keadaan dalam kesadaran manusia yang karena pengaruh pengetahuannya dinilainya sebagai suatu keadaan positif atau negative (baik-buruk).

Perasaan selalu bersifat subyektif karena adanya unsur-unsur penlaian, biasanya menimbulkan suatu “kehendak” dalam kesadaran seseorang individu. Kehendak itu juga positif – artinya individu tersebut ingin mendapatkan hal yang dirasakannya sebagai hal yang akan memberikan kenikmatan kepadanya, atau juga bisa negative, artinya ia hendak menghindari hal yang dirasakannya sebagai hal yang akan membawa perasaan tidak nikmat kepadanya. Suatu kehendak juga dapat menjadi sangat keras, dan hal itu sering terjadi apabila hal yang dikehendaki itu tidak mudah diperoleh, atau sebaliknya. Kehendak yang keras ini disebut “keinginan”. Keinginan yang sangat besar akan melahirkan emosi.

Dorongan Naluri. Kesadaran manusia menurut para ahli psikologi juga mengandung berbagai perasaan lain yang tidak ditimbulkan karena pengaruh pengetahuannya, melainkan karena sudah trekandung dalam dirinya, khususnya dalam gen-nya sebagai naluri. Kemauan yang sudah merupakan naluri, oleh beberapa ahlipsikologi disebut “dorongan” (drive). Ada 7 macam dorongan naluri, yaitu:2

  1. Dorongan untuk mempertahankan hidup. Yang merupakan kekuatan biologi yang ada pada semua mahluk yang menyebabkan semua jenis mahluk mampu mempertahankan hidupnya.

  2. Dorongan sex. Dorongan ini timbul pada tiap individu yang normal tanpa terkena pengaruh pengetahuan, dan memang dorongan ini mempunyai landasan biologi yang mendorong mahluk manusia untuk membentuk keturunan yang melanjutkan jensinya.

  3. Dorongan untuk usaha mencari makan.

  4. Dorongan untuk bergaul atau berinteraksi dengan sesama manusia. Dorongan ini merupakan landasan biologi dari kehidupan masyarakat manusia sebagai mahluk kolektif.

  5. Dorongan untuk meniru tingkah laku sesamanya. Merupakan sumber dari adanya beragam kebudayaan diantara mahluk manusia karena adanya dorongan ini manusia mengembangkan adat yang memaksanya berbuat conform dengan manusia sekitarnya.3

  6. Dorongan untuk berbakti. Dorongan ini memungkinkan ada dalam naluri manusia, karena manusia merupakan mahluk hidup kolektif, sehingga untuk dapat hidup bersama bersama manusia lain secara serasi ia perlu mempunyai suatu landasan biologiuntuk mengembangkan rasa; alturistik, simpati, cinta dan sebagainya, yang memungkinkannya untyuk hidup bersama itu. Kalau dorongan untuk berbagai hal itu diekstensikan dari sesama manusianya kepada kekuatan-kekuatan yang oleh perasaannya dianggap berada di luar akalnya, maka akan timbul religi.

  7. Dorongan akan keindahan, dalam arti keindahan bentuk, warna, suara, atau gerak. Pada seorang bayi dorongan ini sudah sering tampak pada gejala tertariknya seorang bayi kepada bentuk-bentuk tertentu dari benda-benda di sekitarnya, kepada warna-warna cerah, suara nyaring dan berirama, dan kepada gerak-gerak yang selaras. Dorongan ini merupakan landasan dari suatu unsur penting dalam kebudayaan manusia, yaitu kesenian.

3. Materi dari Unsur-Unsur Kepribadian

Seorang ahli etnopsikologi, A.F.C Wallace membuat suatu kerangka di mana terdaftar secara sistem atikal seluruh materi yang menjadi obyek dan sasaran unsur-unsur kepribadian manusia. Kerangka itu menyebut tiga hal yang pada tahap pertama merupakan isi kepribadian yang pokok, yaitu:4

  1. Aneka warna kebutuhan organik diri sendiri, aneka kebutuhan serta dorongan psikologi diri sendiri, dan aneka warna kebutuhan serta dorongan organic maupun psikologi sesama manusia yang lain daripada diri sendiri; sedangkan kebutuhan-kebutuhan tadi dapat dipenuhi atau tidak dipenuhi oleh individu yang bersangkutan, sehingga memuaskan dan bernilai positif baginya, atau tidak memuaskan dan bernialai negative.

  2. Aneka warna hal yang bersangkutan dengan kesamaan identitas diri sendiri bauk aspek fisik maupun psikologinya, dan segala hal yang b ersangkutan dengan kesadaran individu mengenai macam-macam kategori manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan, benda, zat, kekutan, dan gejala alam, baik yang nyata maupun yang gaib dalam lingkungan sekelilingnya.

  3. Berbagai macam cara untuk memenuhi, memperkuat, berhubungan, mendapatkan atau mempergunakan aneka warna kebutuhan dari hal tersebut di atas, sehingga tercapai keadaan memuaskan dalam kesadaran individu yang bersangkutan. Pelaksanaan berbagai macam caradan jalan tersebut terwujud dalam aktifitas hidup sehari-hari dari seorang individu.

4. Aneka Warna Kepribadian

Aneka warna Kepridian Iindividu. Aneka warna materi yang menjadi sisi dan sasaran dari pengetahuan, perasaan, kehendak, serta keinginan kepribadian serta perbedaan kualitas hubungan antara berbagai unsur kepribadian dalam kesadaran individu, menyebabkan adanya beraaneka macam struktur kepribadian pada setiap manusia, dan menyebabkan kepribadian tiap individu itu berbeda dengan individu lain.

Antropolgi dan ilmu-ilmu sosial lain tidak mempelajari individu, tetapi mempelajari seluruh pengetahuan, gagasan, dan konsep yang umum hidup di masyarakat yang biasanya disebut sebagai adat istiadat (customs).

Tiap manusia mempunyai kepribadian yang berbeda, karena materi yang merupakan isi pengetahuan dan perasaan seorang individu itu berbeda dengan individu lain, dan juga sifat dan intensitas kaitan antara berbagai macam bentuk pengetahuan dan perasaan juga berbeda.

Ilmu antropologi memperhatika masalah kepribadian untuk memperdalam dan memahami adat istiadat serta sistem sosial dari suatu masyarakat. Khususnya, ilmu antropologi juga mempelajari kepribadian yang ada pada sebagian besar warga suatu masyarakat, ytang disebut kepribadian umum/watak umum (modal personality).

Kepribadian Umum. Para pengarang etnografi abad ke-19 yang lalau hingga tahun 1930-an sering mencantumkan dalam karangan etnografi mereka tentang watak atau kepribadian umumdari warga kebudayaan yang menjadi topik etnografi mereka. Pelukisan watak itu biasanya berdasarkan kesan dari pengalaman bergaul dengan para warga kebudayaan yang sedang mereka teliti. Tahun 1930-an seorang ahli antropologi, R. Linton, mengembangkan suatu penelitian terhadap soal kepribadian umum. Ia mencari hubungan dengan para ahli psikologi untuk mempertajam pengertiannyamengenai konsep-konsep psikologi yang menyangkut kepribadian umum, dan bersama-sama mereka mencari suatu metode yang eksak untuk mengukurnya. Seorang ahli psikologi yang menaruh terhadap proyek Linton adalah A. Kardiner, usaha pertama mereka adalah suatu penelitian terhadap penduduk Kepulauan Marquesas, bagian timur Polinesia, dan suku bangsa Tanaladi bagian timur Pulau Madagaskar. Linton mencari bahan etnografinya, sedangakan A. Kardiner menerapkan metode-metode psikologinya serta menganalisa data psikologinya. Hasilnya sebuah buku berjudul Individual and His-Society (1938).

Dalam rangka proyek bersama antara Linton dan Kardiner tersebut, dipertajam konsep kepribadian umum sehingga timbul konsep “kepribadian dasar”(basic personality structure) yang berarti : semua unsur kepribadian yang dimiliki bersama oleh suatu bagian besar dari warga suatu masyarakat itu. Kepribadian dasar itu ada karena semua individu warga dari suatu masyarakat itu mengalami pengaruh lingkungan kebudayaan yang sama selama masa tumbuhnya. Metodologi untuk mengumpulkan data mengenai kepribadian bangsa adalah dengan mengumpulkansuatu smpel dari individu-individu warga masyarakat yang menjadi obyek penelitian, kemudian tiap individu dalam sample diteliti kepribadiannya dengan test-test psikologi. Hasilnya suatu daftar ciri-ciri watak yang secara statistic ada pada suatu persentase yang besar dari individu-individu dalam sampel tadi.

Penelitian suatu kebudayaan juga dilaksanakan dengan metode lain berdasarkan suatu pendirian dalam ilmu psikologi bahwa ciri-ciri dan unsur watak seorang individu dewasa sebenarnya sudah diletakkan benih-benihnya ke dalam jiwa seorang individu sejak sangat awal, yaitu masa anak-anak. Pembentukan watak dalam jiwa idividu banyak dipengaruhi oleh pengalamannya ketika masih anak-anak ia diasuh orang di sekitarnya, ibu, ayah, kakak, dan individu lain yang biasa mengerumuninya waktu itu. Watak juga ditentukan oleh cara-cara sewaktu kecil diajar makan, diajar kebersihan, kedisiplinan, main dan bergaul dengan anak-anak lain dan sebagainya. Oleh karena itu, dalam tiap kebudayaan cara pengasuhan anak menunjukan keseragaman pola-pola adat dan norma-norma tertentu, maka ketika anak-anak itu menjadi dewasa, beberapa unsur watak yang seragam akan tampak menonjol pada banyak individu yang telah menjadi dewasa itu.

Para ahli antropologi berpendirian bahwa dengan mempelajari adat istiadat pengasuhan anak yang khas akan dapat diduga adanya berbagai unsur kepribadian yang merupakan akibat dari pengalaman-pengalaman sejak masa kanak-kanak pada sebagian besar warga masyarakat yang bersangkutan.

Metode penelitian kepribadian umum dengan cara mempelajari adat istiadat, pengasuhan anak-anak dalam suatu kebudayaan, terutama dikembangkan oleh ahli anropologi terkenal, Margeret Mead, tidak hanya suku-suku bangsa di Melanisia, “khususnya Papua Nugini, melainkan juga di Bali. Buku-buku Mead di mana metode penelitian kepribadian umum berdasarkan adat pengasuhan anak terurai tadi dikembangkan, dan di mana hasil kedua penelitiannya tersebut diatas dimuat, adalah Growing Up in New Guinea (1930), dan Children and Ritual in Bali (1955). Suatu buku lain yang juga hasil penelitian di Bali yang ditulis bersama G. Bateson, berjudul Balinese Character. A Phothographic Analysis (1942).

Keepribadian Barat dan Kepribadian Timur. Pada mulanya tulisan-tulisan para sarjana sejarah kebudayaan, para pengarang kesusasteraan, serta para penyair Eropa Barat, bila mereka menyinggung pandangan hidup manusia yang hidup dalam kebudayaan-kebudayaan Asia ( Islam, Hindu Budha, dan Cina) yang lokasi geografinya senua memang di sebelah timur Eropa menyebutnya sebagai kebudayaan Timur.

Kemudian ketika para pengarang Eropa berkenalan dengan kebudayaan lain di Asia seperti Kebudayaan Parsi, Kebudayaan Thai, Kebudayaan Jepang, atau Kebudayaan Indonesia, maka pandangan hidup serta kepribadfian manusia yang hidup di dalam kebudayaan-kebudayaan tersebut itu juga dinamakan kepribadian Timur. Semua kebudayaan bukan Eropa Barat, disebut pandangan hidup dan kerpibadian Timur. Denan demikian timbul dua konsep yang kontras, yaitu Kepridaian Timur dan Keprribadian Timur.

Konsep kontras tersebut kemudian juga diambil alih oleh para pengarang Asia sendiri, sehingga oleh para pengarang dan penyair Indonesia mulai dipakai konsep Timur-Barat dalam arti kontras tersebut, dan tidak jarang dalam karangan-karangan mereka konsep kebudayaan Timur lawan kebudayaan Barat, pandangan hidup Timur lawan pandangan hidup Barat, dan kerpibadian Timur lawan kepribadian Barat. Dalam rangka pemakaian kedua konsep yang kontras itu ada berbagai macam pandangan di antara para cendekiawan Indonesia, yang sering bersifat kabur. Mareka yang suka mendiskusikan kontras antara kedua konsep tersebut biasanya menyangka bahwa kepribadian Timur mempunyai pandangan hidup yang mementingkan kehidupan kerohanian, mistik, pikiran prelogis, keramah-tamahan, dan kehidupan kolektif sedangkan kepribadian Barat mempunyai pandangan hidup yang mementingkan kehidupan material, pikiran logis, hubungan berdasarkan azas guna, dan individualisme.

Kontras kolektivisme-individualisme Timur-Barat merupakan kontras orientasi nilai budaya manusia dan dapat dikaitkan dengan konsep kepribadian Timur-Barat yang pernah sarjana Amerika keturunan Cina, Francis L.K. Hsu, yang mengkombinasikan dirinyasuatu keahlian dalam dalam ilmu antropologi, psikologi, filsafat, serta kesusteraan Cina klasik, dalam sebuah karangannya berjudul Psychological Homeostatis and Jen, menurut Hsu ilmu ilmu psikologi yang dikembangkan orang Eropa Barat, di mana konsep individu memang mengambil tempat yang sangat penting, biasanya menganalisa jiwa manusia dengan terlampau banyak menekan kepada pembatasan konsep individu sebagai suatu kesatuan analisa tersendiri. Sampai sekarang ilmu psikologi di negara Barat itu terutama mengembangkan konsep-konsep dan teori-teori mengenai aneka warna isi jiwa serta metode-metode dan alat-alat untuk menganalisa dan mengukur secara detail variasi isi jiwa individu dan lingkungan sosial budayanya. Dengan emikian untuk menghindari pendekatan terhadap jiwamanusia itu, hanya sebagi suatu obyek yang terkandung dalam batas individu yang terisolasi, maka Hsu mengembangkan konsepsi bahwa alam jiwa manusia sebagai mahluk sosial budaya itu mengandung delapan daerah yang berwujud seolah-olah seperti lingkaran konsentrikal sekitar diri pribadinya.

Lingkaran nomor 7 dan 6 adalah daerah dalam jiwa individu yang oleh para ahli psikologi disebut daerah “ tak sadar” dan “subsadar”. Kedua daerah itu berada di daerah pedalaman dari alam jiwa individu , terdiri dari bahan pikiran dan gagasan yang telah terdesak ke dalam sehinggga tak disadari lagi oleh individubersangkutan. Bahan pemikiran dan gagasan tadi sering sudah tak utuh lagi, hilang terlupakan, dan unsur-unsurnya, bagian isi impian sudah tidak lagi tersusun menurut logikayang biasa dianut oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari, individu sudah lupa terhadap gagasan tersebut, tetapi dalam keadaan-keadaan tertentu unsur-unsur itu dapat meledak keluar lagi dan mengganggu kebiasaan hidup sehari-hari.

Lingkaran nomor 5 disebut Hsu “kesadaran yang tak dinyatakan” (unexpressed consciousness). Lingkaran itu terdiri dari pikiran-pikiran dan gagasan-gagasan yang disadarai penuh oleh individu bersangkutan, tetapi yang disimpan saja dalam alam jiwanya sendiri dan tidak dinyatakan kepada siapapun juga dalam lingkungannya. Kemungkinannya bahwa; (i) ia takut salah atau takut dimarahi orang apabila ia menyatakannya, atau ia mempunyai maksud jahat, (ii) ia sungkan menyatakannya karena ia belum yakin bahwa ia akan mendapat respond an pengertian yang baik dari sesamanya, atau takut walaupun mendapat respon, sebenarnya resp[on itu tidak diberikan dengan hati yang ikhlas, atau karena ia takut ditolak mentah-mentah, (iii) ia malu karena takut ditertawakan atau karena ada perasaan bersalah yang mendalam, (iv) ia tidak dapat menemukan kata-kata atau rumusan yang cocok untukmenyatakan gagasan yang bersanngkutan tadi kepada sesamanya.

Lingkaran nomor 4 disebut “kesadaran yang dinyatakan” (expressed conscious). Lingkaran ini dalam alam jiwa manusia mengandung pikiran-pikiran gagasan-gagasan, dan perasaan-perasaan yang dapat dinyatakan secara terbuka oleh individu kepada sesamanya, yang dengan mudah dapat diterima dan dijawab pula oleh sesamanya. Simpati, kemarahan, kebencian, rasa puas, rasa senang, kegembiraan, rasa terima kasi, kosep-konsep tentang tata cara hidup sehari-hari, pengetahuan yang juga dipahami oleh umum, adat istiadat, peraturan sopan santun, dan sebagainya, yang dikenal oleh semua orang dan banyak hal lain, semua itu menjadi bahan aktifitas berpikir dan pencetusan emosi manusia dari waktu ke waktu.

Lingkaran nomor 3 adalah “lingkaran hubungan karib” (intimate society) mengandung konsepsi-konsepsi tentang orang-orang, binatang, atau benda-benda yang oleh individu diajak bergaul secara mesra dan karib, yang bisa dipakai sebagai tempat berlindung dan sebagai tempat mencurahkan isi hati apabila sedang terkena tekanan batin atau dikejar-kejar oleh kesedihanserta masalah-masalah hidup yang menyulitkan. Orang tua, saudara sekandung, kerabat dekat, sahabat karib, biasanya merupakan penghuni penting dari daerah lingkaran nomor 3 dalam alam pikiran manusia ini, yang kecuali oleh tokoh-tokoh manusia sering juga ditempati oleh pikiran-pikiran, perasaan terhadap binatang kesayangan, benda kesayangan, benda pusaka, ide-ide atau ideologi-ideologi yang dapat menjadi sasaran rasa kebaktian penuh dari jiwanya, seperti halnya Tuhan bagi kita, dan sebgainya.

Sikap manusia terhadap orang, binatang atau benda-benda dalam lingkaran nomor 2, yang dapat kita sebut “lingkungan hubungan berguna” tidak lagi ditandai oleh sikap sayang mesra, melainkan ditentukan oleh fungsi kegunaan dari orang, binatang, atau benda-benda itubagi dirinya. Bagi seorang murid, guru berada di daerah lingkungan 2 dari alam pikirannya; bagi pedagang , para pembeli berada di tempat itu, pakaian sehari-hari, perabot rumah tangga, uang dan sebagainya.

Lingkaran nomor 1, yang disebut ingkungan hubungan jauh”, terdiri dari pikiran dan sikap dalam alam jiwa manusia tentang manusia, benda, alat, pengetahuan, dan adat yang ada dalam kebudayaan dan masyarakatnya sendiri, tetapi yang jarang sekali mempeunyai arti dan pengaruh lngsung terhadap kehidupannya sehari-hari. Bagi petani Jawa di desa-desa di Jawa Tengah, pandangan mereka tentang kota Jakarta mungkin terletak dalam daerah lingkaran ini. Orang tadi mungkin akan kagum apabila mereka mendengar mengenai kota Jakarta, tetapi sesuadah itu tak akan ada kelanjutan lebih jauh dari kekaguman tadi, karena bagi mereka hal itu tiak ada tempat dan fungsi langsung dalam kehidupan mereka sehari-hari.

Daerahnomor 0 disebut “lingkaran dunia luar” terdiri dari pikiran-pikiran dan anggapan-anggapan yang hampir sama dengan pikiran-pikiran yang terletak dalam lingkaran nomor 1, bedanya yang pertama terdiri dari pikiran-pikiran dan anggapan-anggapan tentang orang dan hal yang terletak di luar masyarakat dan negara Indonesia, dan ditanggapi oleh individu bersangkutan dengan masa bodoh. Contohnya; anggapan seorang pelajar Indonesia yang tidak pernah pergi ke luar negeri, tentang negara Columbia, pandangan seorang tukang kebun di Papua tentang orang Eskimo dan sebagainya.

Daerah lingkaran nomor 4 dibatasi oleh garis yang digambar lebih tebal dari garis yang lain. Itu menggambarkan bats dari alam jiwa individu yang disebut “kepribadian”. Sebagian besar dari isi jiwa manusia (termasuk yang telah didesak ke dalam daerah tak sadar dan sub-sadar), sebagian besar dari pengetahuan dan pengertiannya tentang adat istiadat, dan kebudayaannya, sebagian besar dari pengetahuan dan pengertiannya tentang lingkungannya, dan sebagian besar dari nilai budaya dan norma-norma yang dianutnya, menurut psikologi Barat terkandung dalam kepribadian manusia. Itulah yang merupakan konsep ego atau akunya manusia dalam psikologi Barat.

Menurut Francis Hsu, mahluk manusia masih memerlukan suatu daerah isi jiwa tambahan untuk memuaskan suatu kebutuhan rohaniah yang bersifat fundamental dalam hidupnya. Daerah isi jiwa tambahan terhadap lingkaran- nomor 7, 6, 5, dan 4 yang menggambarkan kepribadian manusia tadi, adalah nomor lingkaran 3. hubungan yang berdasarkan cinta dan kemesraan dan juga rasa untuk berbakti secara penuh dan mutlak, merupakan suatu kebutuhan fundamental dalam hidup manusia. Tanpa adanya tokoh-tokoh atau benda-benda kesayangan, tanpa Tuhan, tanpa ide atau ideology yang menjadi sasaran dari rasa kebaktian mutlak yang semuanya menempati daerah lingkaran 3 dalam alam jiwanya, hidup kerohanian manusia tidak akan seimbang selaras. Manusia yang tidak mempunyai semua itu akan merupakan manusia yang sangat menderita, karena ia kehilangan mutu hidup, kehilangan arti untuk hidup, dan kehilangan landasan dari rasa keamanan murni dalam hidupnya. Manusia seperti itu sering memilih jalan keluar dari penderitaan dengan bunuh diri.

Hsu mengusulkan mengembangkansuatu konsep kapribadian yang lain sebagai tambahan terhadap konsep personality yang telah lama dikembangkan oleh para ahli psikologi Barat. Konsep ini dipakai untuk menganalisa alam jiwa manusia yang hidup di masyarakat Timur, khususnya Cina, dan Asia pada umumnya.

Jen adalah “manusia yang berjiwa selaras, manusia yang berkepribadian”. Dengan demikian usul Hsu adalah menyatakan agar para ahli psikologi tidak hanya memakai konsep psikologi Barat mengenai kepribadian itu, tetapi juga memperhatikan unsur hubungan mesra dan bakti itu. Dalam konsep jen tersebut di atas, manusia yang selaras dan berkepribadian adalah manusia yang dapat menjaga keseimbangan hubungan diri kepribadiannya dengan lingkungan sekitarnya, terutama yang paling dekatdan paling serius, kepada siapa ia dapat mencurahkan rasa cinta, kemesraan, dan baktinya.

Dalam bagan di atas, nomor 4 dan 3, dibedakan dari yang lain dengan garis arsir yang sedikit memasuki daerah nomor 5 dan nomor 2 juga, menggambarkan konsep jen atau alam jiwa dari “manusia yang berjiwa selaras” itu. Kedua lingkaran itu adalah daerah-daerah dalam jiwa individu yang ada dalam suatu keaadaanpsikologi yang oleh Hsu disebut psychological homeostatis (= judul karangannya).

Hampir semua manusia di dunia, kata Hsu selanjutnya, hidup dimulai dengan orang tua dan saudara-saudara sekandungnya. “Masyarakat hubungan karib” inilah (lingkaran 3), yang merupakan bentuk masyarakat berbagi suku bangsa tertentu di Indonesia, dan masyarakat lain di dunia yang berdasarkan prinsip keturunan matrilineal,5 saudara laki-laki ibu juga akan masuk ke dalam lingkaran “masyarakat karib” itu. Dalam masyarakat semua suku bangsa di Indonesia dan Asia (bangsa Timur), orang tua dan saudara-saudara sepupu tetap dianggap sebagai warga “masyarakat karib” selama mereka masih hidup. Orang-orang tersebut akan menjadi obyek dari rasa kemesraannya, dan dalam masa kesulitan dan tekanan batin, orang-orang tadilah yang menjadi tempat berlindung dan sumber pertolongan pertama.

Dalam masyarakat Eropa “masyarakat karib” dari tiap individu pada mulanya juga terdiri dari orang tua serta saudara-saudara kandungnya; tetapi apabila ia telah merasa dewasa, ia akan memisahkan diri dari “masyarakat intimnya” dan akan mencari orientasi dan jalan hidupnya sendiri.

Kegigihan manusia Barat terhadap hidup tidak lain karenatidak adanya sekelompok manusia yang secara otomatis dapat dianggapnya sebagai “lingkungan karib”. Ia harus selalu mencari orang-orang itu, bila tidak menemukannya, maka seekor anjing atau kucing kesayangan pun jadi. Untuk mengisi lingkungan itu. Dan kalau ia tidak menemukannya juga, ia akan gigih mencari suatu tujuan hidup lain yang berarti. Ia secara gigih akan mengeksplorasi lautan dan benua, meneliti alam, zat-zat atau hidup dalam laboratorium.

Manusia Timur, tidak memiliki sikap hidup yang gigih seperti itu karena salah satu kebutuhannya yang pokok, yaitu “lingkungan karib” sudah otomatis ada. Sikap hidup yang gigih tidak perlu menjadi kebiasaannya, dan ia hidup mengambang dengan selaras, puas dan bahagia dengan apa yang dimilikinya, menikmati keindahan hidup sekitarnya, atau kalau hidup tidak indah tetapi penuh dosa dan kesengsaraan, maka sikap orang Indonesia adalah untuk tetap mencoba dan melihat unsur-unsur keindahandalam kesengsaraan itu.

DAFTAR PUSTAKA

Koentjaraningrat. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2000.

1 A. Wolff, Essentials of Scientific Method (1925 : hlm. 10-15)

2 W.MacDougall, Introduction to Social Psychology. Boston, Luce 1908.

3Dalam ilmu sosiologi memang ada teori yang mendasarkan berfungsinya kebudayaan manusiakepada hasrat manusia untuk meniru, yaitu teori dari ahli kriminologi Perancis, G. Tarde dalam bukunya Les Lois de I`lmitation (1890).

4 A.F.C. Wallace, Culture and Personality, New York, Random House 1996 : h.16 – 20

5 Menghitung garis keturunan dari garis ibu dan kerabat wanita.





MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

2 01 2009

Model-Model Pembelajaran, Antara Lain:

Metode debat merupakan salah satu metode pembelajaran yang sangat penting untuk meningkatkan kemampuan akademik siswa. Materi ajar dipilih dan disusun menjadi paket pro dan kontra. Siswa dibagi ke dalam beberapa kelompok dan setiap kelompok terdiri dari empat orang. Di dalam kelompoknya, siswa (dua orang mengambil posisi pro dan dua orang lainnya dalam posisi kontra) melakukan perdebatan tentang topik yang ditugaskan. Laporan masing-masing kelompok yang menyangkut kedua posisi pro dan kontra diberikan kepada guru.

Selanjutnya guru dapat mengevaluasi setiap siswa tentang penguasaan materi yang meliputi kedua posisi tersebut dan mengevaluasi seberapa efektif siswa terlibat dalam prosedur debat.
Pada dasarnya, agar semua model berhasil seperti yang diharapkan pembelajaran kooperatif, setiap model harus melibatkan materi ajar yang memungkinkan siswa saling membantu dan mendukung ketika mereka belajar materi dan bekerja saling tergantung (interdependen) untuk menyelesaikan tugas. Ketrampilan sosial yang dibutuhkan dalam usaha berkolaborasi harus dipandang penting dalam keberhasilan menyelesaikan tugas kelompok.
Ketrampilan ini dapat diajarkan kepada siswa dan peran siswa dapat ditentukan untuk memfasilitasi proses kelompok. Peran tersebut mungkin bermacam-macam menurut tugas, misalnya, peran pencatat (recorder), pembuat kesimpulan (summarizer), pengatur materi (material manager), atau fasilitator dan peran guru bisa sebagai pemonitor proses belajar.

Metode Role Playing

Metode Role Playing adalah suatu cara penguasaan bahan-bahan pelajaran melalui pengembangan imajinasi dan penghayatan siswa. Pengembangan imajinasi dan penghayatan dilakukan siswa dengan memerankannya sebagai tokoh hidup atau benda mati. Permainan ini pada umumnya dilakukan lebih dari satu orang, hal itu bergantung kepada apa yang diperankan. Kelebihan metode Role Playing:

Melibatkan seluruh siswa dapat berpartisipasi mempunyai kesempatan untuk memajukan kemampuannya dalam bekerjasama.

  1. Siswa bebas mengambil keputusan dan berekspresi secara utuh.
  2. Permainan merupakan penemuan yang mudah dan dapat digunakan dalam situasi dan waktu yang berbeda.
  3. Guru dapat mengevaluasi pemahaman tiap siswa melalui pengamatan pada waktu melakukan permainan.
  4. Permainan merupakan pengalaman belajar yang menyenangkan bagi anak.

Metode Pemecahan Masalah (Problem Solving)

Metode pemecahan masalah (problem solving) adalah penggunaan metode dalam kegiatan pembelajaran dengan jalan melatih siswa menghadapi berbagai masalah baik itu masalah pribadi atau perorangan maupun masalah kelompok untuk dipecahkan sendiri atau secara bersama-sama.
Orientasi pembelajarannya adalah investigasi dan penemuan yang pada dasarnya adalah pemecahan masalah.

Adapun keunggulan metode problem solving sebagai berikut:

  1. Melatih siswa untuk mendesain suatu penemuan.
  2. Berpikir dan bertindak kreatif.
  3. Memecahkan masalah yang dihadapi secara realistis
  4. Mengidentifikasi dan melakukan penyelidikan.
  5. Menafsirkan dan mengevaluasi hasil pengamatan.
  6. Merangsang perkembangan kemajuan berfikir siswa untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi dengan tepat.
  7. Dapat membuat pendidikan sekolah lebih relevan dengan kehidupan, khususnya dunia kerja.

Kelemahan metode problem solving sebagai berikut:

  1. Beberapa pokok bahasan sangat sulit untuk menerapkan metode ini. Misal terbatasnya alat-alat laboratorium menyulitkan siswa untuk melihat dan mengamati serta akhirnya dapat menyimpulkan kejadian atau konsep tersebut.
  2. Memerlukan alokasi waktu yang lebih panjang dibandingkan dengan metode pembelajaran yang lain.

Pembelajaran Berdasarkan Masalah

Problem Based Instruction (PBI) memusatkan pada masalah kehidupannya yang bermakna bagi siswa, peran guru menyajikan masalah, mengajukan pertanyaan dan memfasilitasi penyelidikan dan dialog.

Langkah-langkah:

  1. Guru menjelaskan tujuan pembelajaran. Menjelaskan logistik yang dibutuhkan. Memotivasi siswa terlibat dalam aktivitas pemecahan masalah yang dipilih.
  2. Guru membantu siswa mendefinisikan dan mengorganisasikan tugas belajar yang berhubungan dengan masalah tersebut (menetapkan topik, tugas, jadwal, dll.)
  3. Guru mendorong siswa untuk mengumpulkan informasi yang sesuai, melaksanakan eksperimen untuk mendapatkan penjelasan dan pemecahan masalah, pengumpulan data, hipotesis, pemecahan masalah.
  4. Guru membantu siswa dalam merencanakan dan menyiapkan karya yang sesuai seperti laporan dan membantu mereka berbagi tugas dengan temannya.
  5. Guru membantu siswa untuk melakukan refleksi atau evaluasi terhadap penyelidikan mereka dan proses-proses yang mereka gunakan.

Kelebihan:

  1. Siswa dilibatkan pada kegiatan belajar sehingga pengetahuannya benar-benar diserapnya dengan baik.
  2. Dilatih untuk dapat bekerjasama dengan siswa lain.
  3. Dapat memperoleh dari berbagai sumber.

Kekurangan:

  1. Untuk siswa yang malas tujuan dari metode tersebut tidak dapat tercapai.
  2. Membutuhkan banyak waktu dan dana.
  3. Tidak semua mata pelajaran dapat diterapkan dengan metode ini

Cooperative Script

Skrip kooperatif adalah metode belajar dimana siswa bekerja berpasangan dan secara lisan mengikhtisarkan bagian-bagian dari materi yang dipelajari.

Langkah-langkah:

  1. Guru membagi siswa untuk berpasangan.
  2. Guru membagikan wacana / materi tiap siswa untuk dibaca dan membuat ringkasan.
  3. Guru dan siswa menetapkan siapa yang pertama berperan sebagai pembicara dan siapa yang berperan sebagai pendengar.
  4. Pembicara membacakan ringkasannya selengkap mungkin, dengan memasukkan ide-ide pokok dalam ringkasannya. Sementara pendengar menyimak / mengoreksi / menunjukkan ide-ide pokok yang kurang lengkap dan membantu mengingat / menghapal ide-ide pokok dengan menghubungkan materi sebelumnya atau dengan materi lainnya.
  5. Bertukar peran, semula sebagai pembicara ditukar menjadi pendengar dan sebaliknya, serta lakukan seperti di atas.
  6. Kesimpulan guru.
  7. Penutup.

Kelebihan:

  • Melatih pendengaran, ketelitian / kecermatan.
  • Setiap siswa mendapat peran.
  • Melatih mengungkapkan kesalahan orang lain dengan lisan.

Kekurangan:

  • Hanya digunakan untuk mata pelajaran tertentu
  • Hanya dilakukan dua orang (tidak melibatkan seluruh kelas sehingga koreksi hanya sebatas pada dua orang tersebut).

Picture and Picture

Picture and Picture adalah suatu metode belajar yang menggunakan gambar dan dipasangkan / diurutkan menjadi urutan logis.

Langkah-langkah:
1. Guru menyampaikan kompetensi yang ingin dicapai.
2. Menyajikan materi sebagai pengantar.
3. Guru menunjukkan / memperlihatkan gambar-gambar yang berkaitan dengan materi.
4. Guru menunjuk / memanggil siswa secara bergantian memasang / mengurutkan gambar-gambar menjadi urutan yang logis.
5. Guru menanyakan alas an / dasar pemikiran urutan gambar tersebut.
6. Dari alasan / urutan gambar tersebut guru memulai menanamkan konsep / materi sesuai dengan kompetensi yang ingin dicapai.
7. Kesimpulan / rangkuman.

Kebaikan:
1. Guru lebih mengetahui kemampuan masing-masing siswa.
2. Melatih berpikir logis dan sistematis.

Kekurangan:Memakan banyak waktu. Banyak siswa yang pasif.

Numbered Heads Together

Numbered Heads Together adalah suatu metode belajar dimana setiap siswa diberi nomor kemudian dibuat suatu kelompok kemudian secara acak guru memanggil nomor dari siswa.
Langkah-langkah:

  1. Siswa dibagi dalam kelompok, setiap siswa dalam setiap kelompok mendapat nomor.
  2. Guru memberikan tugas dan masing-masing kelompok mengerjakannya.
  3. Kelompok mendiskusikan jawaban yang benar dan memastikan tiap anggota kelompok dapat mengerjakannya.
  4. Guru memanggil salah satu nomor siswa dengan nomor yang dipanggil melaporkan hasil kerjasama mereka.
  5. Tanggapan dari teman yang lain, kemudian guru menunjuk nomor yang lain.
  6. Kesimpulan.

Kelebihan:

  • Setiap siswa menjadi siap semua.
  • Dapat melakukan diskusi dengan sungguh-sungguh.
  • Siswa yang pandai dapat mengajari siswa yang kurang pandai.

Kelemahan:

  • Kemungkinan nomor yang dipanggil, dipanggil lagi oleh guru.
  • Tidak semua anggota kelompok dipanggil oleh guru

Metode Investigasi Kelompok (Group Investigation)

Metode investigasi kelompok sering dipandang sebagai metode yang paling kompleks dan paling sulit untuk dilaksanakan dalam pembelajaran kooperatif. Metode ini melibatkan siswa sejak perencanaan, baik dalam menentukan topik maupun cara untuk mempelajarinya melalui investigasi. Metode ini menuntut para siswa untuk memiliki kemampuan yang baik dalam berkomunikasi maupun dalam ketrampilan proses kelompok (group process skills). Para guru yang menggunakan metode investigasi kelompok umumnya membagi kelas menjadi beberapa kelompok yang beranggotakan 5 hingga 6 siswa dengan karakteristik yang heterogen. Pembagian kelompok dapat juga didasarkan atas kesenangan berteman atau kesamaan minat terhadap suatu topik tertentu. Para siswa memilih topik yang ingin dipelajari, mengikuti investigasi mendalam terhadap berbagai subtopik yang telah dipilih, kemudian menyiapkan dan menyajikan suatu laporan di depan kelas secara keseluruhan. Adapun deskripsi mengenai langkah-langkah metode investigasi kelompok dapat dikemukakan sebagai berikut:

a. Seleksi topik
Parasiswa memilih berbagai subtopik dalam suatu wilayah masalah umum yang biasanya digambarkan lebih dahulu oleh guru. Para siswa selanjutnya diorganisasikan menjadi kelompok-kelompok yang berorientasi pada tugas (task oriented groups) yang beranggotakan 2 hingga 6 orang. Komposisi kelompok heterogen baik dalam jenis kelamin, etnik maupun kemampuan akademik.

b. Merencanakan kerjasama
Parasiswa beserta guru merencanakan berbagai prosedur belajar khusus, tugas dan tujuan umum yang konsisten dengan berbagai topik dan subtopik yang telah dipilih dari langkah a) di atas.

c. Implementasi
Parasiswa melaksanakan rencana yang telah dirumuskan pada langkah b). Pembelajaran harus melibatkan berbagai aktivitas dan ketrampilan dengan variasi yang luas dan mendorong para siswa untuk menggunakan berbagai sumber baik yang terdapat di dalam maupun di luar sekolah. Guru secara terus-menerus mengikuti kemajuan tiap kelompok dan memberikan bantuan jika diperlukan.

d. Analisis dan sintesis
Parasiswa menganalisis dan mensintesis berbagai informasi yang diperoleh pada langkah c) dan merencanakan agar dapat diringkaskan dalam suatu penyajian yang menarik di depan kelas.

e. Penyajian hasil akhir
Semua kelompok menyajikan suatu presentasi yang menarik dari berbagai topik yang telah dipelajari agar semua siswa dalam kelas saling terlibat dan mencapai suatu perspektif yang luas mengenai topik tersebut. Presentasi kelompok dikoordinir oleh guru.

f. Evaluasi
Guru beserta siswa melakukan evaluasi mengenai kontribusi tiap kelompok terhadap pekerjaan kelas sebagai suatu keseluruhan. Evaluasi dapat mencakup tiap siswa secara individu atau kelompok, atau keduanya.

Metode Jigsaw

Pada dasarnya, dalam model ini guru membagi satuan informasi yang besar menjadi komponen-komponen lebih kecil. Selanjutnya guru membagi siswa ke dalam kelompok belajar kooperatif yang terdiri dari empat orang siswa sehingga setiap anggota bertanggungjawab terhadap penguasaan setiap komponen/subtopik yang ditugaskan guru dengan sebaik-baiknya. Siswa dari masing-masing kelompok yang bertanggungjawab terhadap subtopik yang sama membentuk kelompok lagi yang terdiri dari yang terdiri dari dua atau tiga orang.

Siswa-siswa ini bekerja sama untuk menyelesaikan tugas kooperatifnya dalam: a) belajar dan menjadi ahli dalam subtopik bagiannya; b) merencanakan bagaimana mengajarkan subtopik bagiannya kepada anggota kelompoknya semula. Setelah itu siswa tersebut kembali lagi ke kelompok masing-masing sebagai “ahli” dalam subtopiknya dan mengajarkan informasi penting dalam subtopik tersebut kepada temannya. Ahli dalam subtopik lainnya juga bertindak serupa. Sehingga seluruh siswa bertanggung jawab untuk menunjukkan penguasaannya terhadap seluruh materi yang ditugaskan oleh guru. Dengan demikian, setiap siswa dalam kelompok harus menguasai topik secara keseluruhan.

Metode Team Games Tournament (TGT)

Pembelajaran kooperatif model TGT adalah salah satu tipe atau model pembelajaran kooperatif yang mudah diterapkan, melibatkan aktivitas seluruh siswa tanpa harus ada perbedaan status, melibatkan peran siswa sebagai tutor sebaya dan mengandung unsur permainan dan reinforcement.
Aktivitas belajar dengan permainan yang dirancang dalam pembelajaran kooperatif model TGT memungkinkan siswa dapat belajar lebih rileks disamping menumbuhkan tanggung jawab, kerjasama, persaingan sehat dan keterlibatan belajar.
Ada5 komponen utama dalam komponen utama dalam TGT yaitu:

1. Penyajian kelas
Pada awal pembelajaran guru menyampaikan materi dalam penyajian kelas, biasanya dilakukan dengan pengajaran langsung atau dengan ceramah, diskusi yang dipimpin guru. Pada saat penyajian kelas ini siswa harus benar-benar memperhatikan dan memahami materi yang disampaikan guru, karena akan membantu siswa bekerja lebih baik pada saat kerja kelompok dan pada saat game karena skor game akan menentukan skor kelompok.

2. Kelompok (team)
Kelompok biasanya terdiri dari 4 sampai 5 orang siswa yang anggotanya heterogen dilihat dari prestasi akademik, jenis kelamin dan ras atau etnik. Fungsi kelompok adalah untuk lebih mendalami materi bersama teman kelompoknya dan lebih khusus untuk mempersiapkan anggota kelompok agar bekerja dengan baik dan optimal pada saat game.

3. Game
Game terdiri dari pertanyaan-pertanyaan yang dirancang untuk menguji pengetahuan yang didapat siswa dari penyajian kelas dan belajar kelompok. Kebanyakan game terdiri dari pertanyaan-pertanyaan sederhana bernomor. Siswa memilih kartu bernomor dan mencoba menjawab pertanyaan yang sesuai dengan nomor itu. Siswa yang menjawab benar pertanyaan itu akan mendapat skor. Skor ini yang nantinya dikumpulkan siswa untuk turnamen mingguan.

4. Turnamen
Biasanya turnamen dilakukan pada akhir minggu atau pada setiap unit setelah guru melakukan presentasi kelas dan kelompok sudah mengerjakan lembar kerja. Turnamen pertama guru membagi siswa ke dalam beberapa meja turnamen. Tiga siswa tertinggi prestasinya dikelompokkan pada meja I, tiga siswa selanjutnya pada meja II dan seterusnya.

5. Team recognize (penghargaan kelompok)
Guru kemudian mengumumkan kelompok yang menang, masing-masing team akan mendapat sertifikat atau hadiah apabila rata-rata skor memenuhi kriteria yang ditentukan.
Team mendapat julukan “Super Team” jika rata-rata skor 45 atau lebih, “Great Team” apabila rata-rata mencapai 40-45 dan “Good Team” apabila rata-ratanya 30-40


Model Student Teams – Achievement Divisions (STAD)

Siswa dikelompokkan secara heterogen kemudian siswa yang pandai menjelaskan anggota lain sampai mengerti.
Langkah-langkah:

  1. Membentuk kelompok yang anggotanya 4 orang secara heterogen (campuran menurut prestasi, jenis kelamin, suku, dll.).
  2. Guru menyajikan pelajaran.
  3. Guru memberi tugas kepada kelompok untuk dikerjakan oleh anggota kelompok. Anggota yang tahu menjelaskan kepada anggota lainnya sampai semua anggota dalam kelompok itu mengerti.
  4. Guru memberi kuis / pertanyaan kepada seluruh siswa. Pada saat menjawab kuis tidak boleh saling membantu.
  5. Memberi evaluasi.
  6. Penutup.

Kelebihan:
1. Seluruh siswa menjadi lebih siap.
2. Melatih kerjasama dengan baik.

Kekurangan:
1. Anggota kelompok semua mengalami kesulitan.
2. Membedakan siswa.

Model Examples Non Examples

Examples Non Examples adalah metode belajar yang menggunakan contoh-contoh. Contoh-contoh dapat dari kasus / gambar yang relevan dengan KD.
Langkah-langkah:

  1. Guru mempersiapkan gambar-gambar sesuai dengan tujuan pembelajaran.
  2. Guru menempelkan gambar di papan atau ditayangkan lewat OHP.
  3. Guru memberi petunjuk dan memberi kesempatan kepada siswa untuk memperhatikan / menganalisa gambar.
  4. Melalui diskusi kelompok 2-3 orang siswa, hasil diskusi dari analisa gambar tersebut dicatat pada kertas.
  5. Tiap kelompok diberi kesempatan membacakan hasil diskusinya.
  6. Mulai dari komentar / hasil diskusi siswa, guru mulai menjelaskan materi sesuai tujuan yang ingin dicapai.
  7. KKesimpulan.

Kebaikan:
1. Siswa lebih kritis dalam menganalisa gambar.
2. Siswa mengetahui aplikasi dari materi berupa contoh gambar.
3. Siswa diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapatnya.

Kekurangan:
1. Tidak semua materi dapat disajikan dalam bentuk gambar.
2. Memakan waktu yang lama.

Model Lesson Study

Lesson Study adalah suatu metode yang dikembankan di Jepang yang dalam bahasa Jepangnyadisebut Jugyokenkyuu. Istilah lesson study sendiri diciptakan oleh Makoto Yoshida.
Lesson Study merupakan suatu proses dalam mengembangkan profesionalitas guru-guru di Jepang dengan jalan menyelidiki/ menguji praktik mengajar mereka agar menjadi lebih efektif.
Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Sejumlah guru bekerjasama dalam suatu kelompok. Kerjasama ini meliputi:

a. Perencanaan.

b. Praktek mengajar.

c. Observasi.

d. Refleksi/ kritikan terhadap pembelajaran.

2. Salah satu guru dalam kelompok tersebut melakukan tahap perencanaan yaitu membuat rencana pembelajaran yang matang dilengkapi dengan dasar-dasar teori yang menunjang.

3. Guru yang telah membuat rencana pembelajaran pada (2) kemudian mengajar di kelas sesungguhnya. Berarti tahap praktek mengajar terlaksana.

4. Guru-guru lain dalam kelompok tersebut mengamati proses pembelajaran sambil mencocokkan rencana pembelajaran yang telah dibuat. Berarti tahap observasi terlalui.

5. Semua guru dalam kelompok termasuk guru yang telah mengajar kemudian bersama-sama mendiskusikan pengamatan mereka terhadap pembelajaran yang telah berlangsung. Tahap ini merupakan tahap refleksi. Dalam tahap ini juga didiskusikan langkah-langkah perbaikan untuk pembelajaran berikutnya.

6. Hasil pada (5) selanjutnya diimplementasikan pada kelas/ pembelajaran berikutnya dan seterusnya kembali ke (2).

Adapun kelebihan metode lesson study sebagai berikut:

– Dapat diterapkan di setiap bidang mulai seni, bahasa, sampai matematika dan olahraga dan pada setiap tingkatan kelas.

– Dapat dilaksanakan antar/ lintas sekolah.

Model Pembelajaran ARIAS

Abstrak. Model pembelajaran ARIAS dikembangkan sebagai salah satu alternatif yang dapat digunakan oleh guru sebagai dasar melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan baik. Model pembelajaran ARIAS berisi lima komponen yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan dalam kegiatan pembelajaran yaitu assurance, relevance, interest, assessment, dan satisfaction yang dikembangkan berdasarkan teori-teori belajar.

Model ini sudah dicobakan di dua sekolah yang berbeda yaitu salah satu SD negeri di Kota Palembang (percobaan pertama) dan satu SD negeri di Sekayu, Kabupaten Musi Banyu Asin (percobaan kedua). Hasil percobaan di lapangan menunjukkan bahwa model pembelajaran ARIAS memberi pengaruh yang positif terhadap motivasi berprestasi dan hasil belajar siswa. Berdasarkan hasil percobaan tersebut model pembelajaran ARIAS dapat digunakan oleh para guru sebagai dasar melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam usaha meningkatkan motivasi berprestasi dan hasil belajar siswa.

Kata kunci: motivasi berprestasi, hasil belajar siswa, ARIAS, kegiatan pembelajaran

1. Pendahuluan

Salah satu masalah dalam pembelajaran di sekolah adalah rendahnya hasil belajar siswa. Suatu tes terhadap sejumlah siswa SD dari berbagai kabupaten dan propinsi menunjukkan hasil belajar siswa sangat rendah (Lastri 1993:12). Nilai Ebtanas siswa SD dalam kurun waktu lima tahun terakhir (1993/1994 sampai dengan 1997/1998) menunjukkan hasil belajar yang kurang menggembirakan (Depdikbud, 1998).

Hasil belajar dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik faktor dari dalam (internal) maupun faktor dari luar (eksternal). Menurut Suryabrata (1982: 27) yang termasuk faktor internal adalah faktor fisiologis dan psikologis (misalnya kecerdasan motivasi berprestasi dan kemampuan kognitif), sedangkan yang termasuk faktor eksternal adalah faktor lingkungan dan instrumental (misalnya guru, kurikulum, dan model pembelajaran). Bloom (1982: 11) mengemukakan tiga faktor utama yang mempengaruhi hasil belajar, yaitu kemampuan kognitif, motivasi berprestasi dan kualitas pembelajaran. Kualitas pembelajaran adalah kualitas kegiatan pembelajaran yang dilakukan dan ini menyangkut model pembelajaran yang digunakan.

Sering ditemukan di lapangan bahwa guru menguasai materi suatu subjek dengan baik tetapi tidak dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan baik. Hal itu terjadi karena kegiatan tersebut tidak didasarkan pada model pembelajaran tertentu sehingga hasil belajar yang diperoleh siswa rendah. Timbul pertanyaan apakah mungkin dikembangkan suatu model pembelajaran yang sederhana, sistematik, bermakna dan dapat digunakan oleh para guru sebagai dasar untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan baik sehingga dapat membantu meningkatkan motivasi berprestasi dan hasil belajar. Berkenaan dengan hal itu, maka dengan memperhatikan berbagai konsep dan teori belajar dikembangkanlah suatu model pembelajaran yang disebut dengan model pembelajaran ARIAS. Untuk mengetahui bagaimana pengaruh model pembelajaran ARIAS terhadap motivasi berprestasi dan hasil belajar siswa, telah dicobakan pada sejumlah siswa di dua sekolah yang berbeda. Hasil percobaan di lapangan menunjukkan bahwa model pembelajaran ARIAS memberi pengaruh yang positif terhadap motivasi berprestasi dan hasil belajar siswa. Oleh karena itu, model pembelajaran ARIAS ini dapat digunakan oleh para guru sebagai dasar melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan baik, dan sebagai suatu alternatif dalam usaha meningkatkan motivasi berprestasi dan hasil belajar siswa. Tujuan percobaan lapangan ini untuk mengetahui apakah ada pengaruh model pembelajaran ARIAS terhadap motivasi berprestasi dan hasil belajar.

2. Kajian Teori dan Pembahasan

2.1 Model Pembelajaran ARIAS

Model pembelajaran ARIAS merupakan modifikasi dari model ARCS. Model ARCS (Attention, Relevance, Confidence, Satisfaction), dikembangkan oleh Keller dan Kopp (1987: 2-9) sebagai jawaban pertanyaan bagaimana merancang pembelajaran yang dapat mempengaruhi motivasi berprestasi dan hasil belajar. Model pembelajaran ini dikembangkan berdasarkan teori nilai harapan (expectancy value theory) yang mengandung dua komponen yaitu nilai (value) dari tujuan yang akan dicapai dan harapan (expectancy) agar berhasil mencapai tujuan itu. Dari dua komponen tersebut oleh Keller dikembangkan menjadi empat komponen. Keempat komponen model pembelajaran itu adalah attention, relevance, confidence dan satisfaction dengan akronim ARCS (Keller dan Kopp, 1987: 289-319).

Model pembelajaran ini menarik karena dikembangkan atas dasar teori-teori belajar dan pengalaman nyata para instruktur (Bohlin, 1987: 11-14). Namun demikian, pada model pembelajaran ini tidak ada evaluasi (assessment), padahal evaluasi merupakan komponen yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan pembelajaran. Evaluasi yang dilaksanakan tidak hanya pada akhir kegiatan pembelajaran tetapi perlu dilaksanakan selama proses kegiatan berlangsung. Evaluasi dilaksanakan untuk mengetahui sampai sejauh mana kemajuan yang dicapai atau hasil belajar yang diperoleh siswa (DeCecco, 1968: 610). Evaluasi yang dilaksanakan selama proses pembelajaran menurut Saunders et al. seperti yang dikutip Beard dan Senior (1980: 72) dapat mempengaruhi hasil belajar siswa. Mengingat pentingnya evaluasi, maka model pembelajaran ini dimodifikasi dengan menambahkan komponen evaluasi pada model pembelajaran tersebut.

Dengan modifikasi tersebut, model pembelajaran yang digunakan mengandung lima komponen yaitu: attention (minat/perhatian); relevance (relevansi); confidence (percaya/yakin); satisfaction (kepuasan/bangga), dan assessment (evaluasi). Modifikasi juga dilakukan dengan penggantian nama confidence menjadi assurance, dan attention menjadi interest. Penggantian nama confidence (percaya diri) menjadi assurance, karena kata assurance sinonim dengan kata self-confidence (Morris, 1981: 80). Dalam kegiatan pembelajaran guru tidak hanya percaya bahwa siswa akan mampu dan berhasil, melainkan juga sangat penting menanamkan rasa percaya diri siswa bahwa mereka merasa mampu dan dapat berhasil. Demikian juga penggantian kata attention menjadi interest, karena pada kata interest (minat) sudah terkandung pengertian attention (perhatian). Dengan kata interest tidak hanya sekedar menarik minat/perhatian siswa pada awal kegiatan melainkan tetap memelihara minat/perhatian tersebut selama kegiatan pembelajaran berlangsung. Untuk memperoleh akronim yang lebih baik dan lebih bermakna maka urutannya pun dimodifikasi menjadi assurance, relevance, interest, assessment dan satisfaction. Makna dari modifikasi ini adalah usaha pertama dalam kegiatan pembelajaran untuk menanamkan rasa yakin/percaya pada siswa. Kegiatan pembelajaran ada relevansinya dengan kehidupan siswa, berusaha menarik dan memelihara minat/perhatian siswa. Kemudian diadakan evaluasi dan menumbuhkan rasa bangga pada siswa dengan memberikan penguatan (reinforcement). Dengan mengambil huruf awal dari masing-masing komponen menghasilkan kata ARIAS sebagai akronim. Oleh karena itu, model pembelajaran yang sudah dimodifikasi ini disebut model pembelajaran ARIAS.

2.2 Komponen Model Pembelajaran ARIAS

Seperti yang telah dikemukakan model pembelajaran ARIAS terdiri dari lima komponen (assurance, relevance, interest, assessment, dan satisfaction) yang disusun berdasarkan teori belajar. Kelima komponen tersebut merupakan satu kesatuan yang diperlukan dalam kegiatan pembelajaran. Deskripsi singkat masing-masing komponen dan beberapa contoh yang dapat dilakukan untuk membangkitkan dan meningkatkannya kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.

Komponen pertama model pembelajaran ARIAS adalah assurance (percaya diri), yaitu berhubungan dengan sikap percaya, yakin akan berhasil atau yang berhubungan dengan harapan untuk berhasil (Keller, 1987: 2-9). Menurut Bandura seperti dikutip oleh Gagne dan Driscoll (1988: 70) seseorang yang memiliki sikap percaya diri tinggi cenderung akan berhasil bagaimana pun kemampuan yang ia miliki. Sikap di mana seseorang merasa yakin, percaya dapat berhasil mencapai sesuatu akan mempengaruhi mereka bertingkah laku untuk mencapai keberhasilan tersebut. Sikap ini mempengaruhi kinerja aktual seseorang, sehingga perbedaan dalam sikap ini menimbulkan perbedaan dalam kinerja. Sikap percaya, yakin atau harapan akan berhasil mendorong individu bertingkah laku untuk mencapai suatu keberhasilan (Petri, 1986: 218). Siswa yang memiliki sikap percaya diri memiliki penilaian positif tentang dirinya cenderung menampilkan prestasi yang baik secara terus menerus (Prayitno, 1989: 42). Sikap percaya diri, yakin akan berhasil ini perlu ditanamkan kepada siswa untuk mendorong mereka agar berusaha dengan maksimal guna mencapai keberhasilan yang optimal. Dengan sikap yakin, penuh percaya diri dan merasa mampu dapat melakukan sesuatu dengan berhasil, siswa terdorong untuk melakukan sesuatu kegiatan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat mencapai hasil yang lebih baik dari sebelumnya atau dapat melebihi orang lain. Beberapa cara yang dapat digunakan untuk mempengaruhi sikap percaya diri adalah:

– Membantu siswa menyadari kekuatan dan kelemahan diri serta menanamkan pada siswa gambaran diri positif terhadap diri sendiri. Menghadirkan seseorang yang terkenal dalam suatu bidang sebagai pembicara, memperlihatkan video tapes atau potret seseorang yang telah berhasil (sebagai model), misalnya merupakan salah satu cara menanamkan gambaran positif terhadap diri sendiri dan kepada siswa. Menurut Martin dan Briggs (1986: 427-433) penggunaan model seseorang yang berhasil dapat mengubah sikap dan tingkah laku individu mendapat dukungan luas dari para ahli. Menggunakan seseorang sebagai model untuk menanamkan sikap percaya diri menurut Bandura seperti dikutip Gagne dan Briggs (1979: 88) sudah dilakukan secara luas di sekolah-sekolah.

– Menggunakan suatu patokan, standar yang memungkinkan siswa dapat mencapai keberhasilan (misalnya dengan mengatakan bahwa kamu tentu dapat menjawab pertanyaan di bawah ini tanpa melihat buku).

– Memberi tugas yang sukar tetapi cukup realistis untuk diselesaikan/sesuai dengan kemampuan siswa (misalnya memberi tugas kepada siswa dimulai dari yang mudah berangsur sampai ke tugas yang sukar). Menyajikan materi secara bertahap sesuai dengan urutan dan tingkat kesukarannya menurut Keller dan Dodge seperti dikutip Reigeluth dan Curtis dalam Gagne (1987: 175-202) merupakan salah satu usaha menanamkan rasa percaya diri pada siswa.

– Memberi kesempatan kepada siswa secara bertahap mandiri dalam belajar dan melatih suatu keterampilan.

Komponen kedua model pembelajaran ARIAS, relevance, yaitu berhubungan dengan kehidupan siswa baik berupa pengalaman sekarang atau yang telah dimiliki maupun yang berhubungan dengan kebutuhan karir sekarang atau yang akan datang (Keller, 1987: 2-9). Siswa merasa kegiatan pembelajaran yang mereka ikuti memiliki nilai, bermanfaat dan berguna bagi kehidupan mereka. Siswa akan terdorong mempelajari sesuatu kalau apa yang akan dipelajari ada relevansinya dengan kehidupan mereka, dan memiliki tujuan yang jelas. Sesuatu yang memiliki arah tujuan, dan sasaran yang jelas serta ada manfaat dan relevan dengan kehidupan akan mendorong individu untuk mencapai tujuan tersebut. Dengan tujuan yang jelas mereka akan mengetahui kemampuan apa yang akan dimiliki dan pengalaman apa yang akan didapat. Mereka juga akan mengetahui kesenjangan antara kemampuan yang telah dimiliki dengan kemampuan baru itu sehingga kesenjangan tadi dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali (Gagne dan Driscoll, 1988: 140).

Dalam kegiatan pembelajaran, para guru perlu memperhatikan unsur relevansi ini. Beberapa cara yang dapat digunakan untuk meningkatkan relevansi dalam pembelajaran adalah:

– Mengemukakan tujuan sasaran yang akan dicapai. Tujuan yang jelas akan memberikan harapan yang jelas (konkrit) pada siswa dan mendorong mereka untuk mencapai tujuan tersebut (DeCecco,1968: 162). Hal ini akan mempengaruhi hasil belajar mereka.

– Mengemukakan manfaat pelajaran bagi kehidupan siswa baik untuk masa sekarang dan/atau untuk berbagai aktivitas di masa mendatang.

– Menggunakan bahasa yang jelas atau contoh-contoh yang ada hubungannya dengan pengalaman nyata atau nilai- nilai yang dimiliki siswa. Bahasa yang jelas yaitu bahasa yang dimengerti oleh siswa. Pengalaman nyata atau pengalaman yang langsung dialami siswa dapat menjembataninya ke hal-hal baru. Pengalaman selain memberi keasyikan bagi siswa, juga diperlukan secara esensial sebagai jembatan mengarah kepada titik tolak yang sama dalam melibatkan siswa secara mental, emosional, sosial dan fisik, sekaligus merupakan usaha melihat lingkup permasalahan yang sedang dibicarakan (Semiawan, 1991). (4) Menggunakan berbagai alternatif strategi dan media pembelajaran yang cocok untuk pencapaian tujuan. Dengan demikian dimungkinkan menggunakan bermacam-macam strategi dan/atau media pembelajaran pada setiap kegiatan pembelajaran.

Komponen ketiga model pembelajaran ARIAS, interest, adalah yang berhubungan dengan minat/perhatian siswa. Menurut Woodruff seperti dikutip oleh Callahan (1966: 23) bahwa sesungguhnya belajar tidak terjadi tanpa ada minat/perhatian. Keller seperti dikutip Reigeluth (1987: 383-430) menyatakan bahwa dalam kegiatan pembelajaran minat/perhatian tidak hanya harus dibangkitkan melainkan juga harus dipelihara selama kegiatan pembelajaran berlangsung. Oleh karena itu, guru harus memperhatikan berbagai bentuk dan memfokuskan pada minat/perhatian dalam kegiatan pembelajaran. Herndon (1987:11-14) menunjukkan bahwa adanya minat/perhatian siswa terhadap tugas yang diberikan dapat mendorong siswa melanjutkan tugasnya. Siswa akan kembali mengerjakan sesuatu yang menarik sesuai dengan minat/perhatian mereka. Membangkitkan dan memelihara minat/perhatian merupakan usaha menumbuhkan keingintahuan siswa yang diperlukan dalam kegiatan pembelajaran.

Minat/perhatian merupakan alat yang sangat berguna dalam usaha mempengaruhi hasil belajar siswa. Beberapa cara yang dapat digunakan untuk membangkitkan dan menjaga minat/perhatian siswa antara lain adalah:

– Menggunakan cerita, analogi, sesuatu yang baru, menampilkan sesuatu yang lain/aneh yang berbeda dari biasa dalam pembelajaran.

– Memberi kesempatan kepada siswa untuk berpartisipasi secara aktif dalam pembelajaran, misalnya para siswa diajak diskusi untuk memilih topik yang akan dibicarakan, mengajukan pertanyaan atau mengemukakan masalah yang perlu dipecahkan.

– Mengadakan variasi dalam kegiatan pembelajaran misalnya menurut Lesser seperti dikutip Gagne dan Driscoll (1988: 69) variasi dari serius ke humor, dari cepat ke lambat, dari suara keras ke suara yang sedang, dan mengubah gaya mengajar.

– Mengadakan komunikasi nonverbal dalam kegiatan pembelajaran seperti demonstrasi dan simulasi yang menurut Gagne dan Briggs (1979: 157) dapat dilakukan untuk menarik minat/perhatian siswa.

Komponen keempat model pembelajaran ARIAS adalah assessment, yaitu yang berhubungan dengan evaluasi terhadap siswa. Evaluasi merupakan suatu bagian pokok dalam pembelajaran yang memberikan keuntungan bagi guru dan murid (Lefrancois, 1982: 336). Bagi guru menurut Deale seperti dikutip Lefrancois (1982: 336) evaluasi merupakan alat untuk mengetahui apakah yang telah diajarkan sudah dipahami oleh siswa; untuk memonitor kemajuan siswa sebagai individu maupun sebagai kelompok; untuk merekam apa yang telah siswa capai, dan untuk membantu siswa dalam belajar. Bagi siswa, evaluasi merupakan umpan balik tentang kelebihan dan kelemahan yang dimiliki, dapat mendorong belajar lebih baik dan meningkatkan motivasi berprestasi (Hopkins dan Antes, 1990:31). Evaluasi terhadap siswa dilakukan untuk mengetahui sampai sejauh mana kemajuan yang telah mereka capai. Apakah siswa telah memiliki kemampuan seperti yang dinyatakan dalam tujuan pembelajaran (Gagne dan Briggs, 1979:157). Evaluasi tidak hanya dilakukan oleh guru tetapi juga oleh siswa untuk mengevaluasi diri mereka sendiri (self assessment) atau evaluasi diri. Evaluasi diri dilakukan oleh siswa terhadap diri mereka sendiri, maupun terhadap teman mereka. Hal ini akan mendorong siswa untuk berusaha lebih baik lagi dari sebelumnya agar mencapai hasil yang maksimal. Mereka akan merasa malu kalau kelemahan dan kekurangan yang dimiliki diketahui oleh teman mereka sendiri. Evaluasi terhadap diri sendiri merupakan evaluasi yang mendukung proses belajar mengajar serta membantu siswa meningkatkan keberhasilannya (Soekamto, 1994). Hal ini sejalan dengan yang dikemukakan Martin dan Briggs seperti dikutip Bohlin (1987: 11-14) bahwa evaluasi diri secara luas sangat membantu dalam pengembangan belajar atas inisiatif sendiri. Dengan demikian, evaluasi diri dapat mendorong siswa untuk meningkatkan apa yang ingin mereka capai. Ini juga sesuai dengan apa yang dikemukakan Morton dan Macbeth seperti dikutip Beard dan Senior (1980: 76) bahwa evaluasi diri dapat mempengaruhi hasil belajar siswa. Oleh karena itu, untuk mempengaruhi hasil belajar siswa evaluasi perlu dilaksanakan dalam kegiatan pembelajaran. Beberapa cara yang dapat digunakan untuk melaksanakan evaluasi antara lain adalah:

  • Mengadakan evaluasi dan memberi umpan balik terhadap kinerja siswa.
  • Memberikan evaluasi yang obyektif dan adil serta segera menginformasikan hasil evaluasi kepada siswa.
  • Memberi kesempatan kepada siswa mengadakan evaluasi terhadap diri sendiri.
  • Memberi kesempatan kepada siswa mengadakan evaluasi terhadap teman.

Komponen kelima model pembelajaran ARIAS adalah satisfaction yaitu yang berhubungan dengan rasa bangga, puas atas hasil yang dicapai. Dalam teori belajar satisfaction adalah reinforcement (penguatan). Siswa yang telah berhasil mengerjakan atau mencapai sesuatu merasa bangga/puas atas keberhasilan tersebut. Keberhasilan dan kebanggaan itu menjadi penguat bagi siswa tersebut untuk mencapai keberhasilan berikutnya (Gagne dan Driscoll, 1988: 70). Reinforcement atau penguatan yang dapat memberikan rasa bangga dan puas pada siswa adalah penting dan perlu dalam kegiatan pembelajaran (Hilgard dan Bower, 1975:561). Menurut Keller berdasarkan teori kebanggaan, rasa puas dapat timbul dari dalam diri individu sendiri yang disebut kebanggaan intrinsik di mana individu merasa puas dan bangga telah berhasil mengerjakan, mencapai atau mendapat sesuatu. Kebanggaan dan rasa puas ini juga dapat timbul karena pengaruh dari luar individu, yaitu dari orang lain atau lingkungan yang disebut kebanggaan ekstrinsik (Keller dan Kopp, 1987: 2-9). Seseorang merasa bangga dan puas karena apa yang dikerjakan dan dihasilkan mendapat penghargaan baik bersifat verbal maupun nonverbal dari orang lain atau lingkungan. Memberikan penghargaan (reward) menurut Thorndike seperti dikutip oleh Gagne dan Briggs (1979: <!–[if gte vml 1]> <![endif]–><!–[if !vml]–>8)<!–[endif]–>merupakan suatu penguatan (reinforcement) dalam kegiatan pembelajaran. Dengan demikian, memberikan penghargaan merupakan salah satu cara yang dapat digunakan untuk mempengaruhi hasil belajar siswa (Hilgard dan Bower, 1975: 561). Untuk itu, rasa bangga dan puas perlu ditanamkan dan dijaga dalam diri siswa. Beberapa cara yang dapat dilakukan antara lain :

– Memberi penguatan (reinforcement), penghargaan yang pantas baik secara verbal maupun non-verbal kepada siswa yang telah menampilkan keberhasilannya. Ucapan guru : “Bagus, kamu telah mengerjakannya dengan baik sekali!”. Menganggukkan kepala sambil tersenyum sebagai tanda setuju atas jawaban siswa terhadap suatu pertanyaan, merupakan suatu bentuk penguatan bagi siswa yang telah berhasil melakukan suatu kegiatan. Ucapan yang tulus dan/atau senyuman guru yang simpatik menimbulkan rasa bangga pada siswa dan ini akan mendorongnya untuk melakukan kegiatan lebih baik lagi, dan memperoleh hasil yang lebih baik dari sebelumnya.

– Memberi kesempatan kepada siswa untuk menerapkan pengetahuan/keterampilan yang baru diperoleh dalam situasi nyata atau simulasi.

– Memperlihatkan perhatian yang besar kepada siswa, sehingga mereka merasa dikenal dan dihargai oleh para guru.

– Memberi kesempatan kepada siswa untuk membantu teman mereka yang mengalami kesulitan/memerlukan bantuan.

2.3 Penggunaan Model Pembelajaran ARIAS

Penggunaan model pembelajaran ARIAS perlu dilakukan sejak awal, sebelum guru melakukan kegiatan pembelajaran di kelas. Model pembelajaran ini digunakan sejak guru atau perancang merancang kegiatan pembelajaran dalam bentuk satuan pelajaran misalnya. Satuan pelajaran sebagai pegangan (pedoman) guru kelas dan satuan pelajaran sebagai bahan/materi bagi siswa. Satuan pelajaran sebagai pegangan bagi guru disusun sedemikian rupa, sehingga satuan pelajaran tersebut sudah mengandung komponen-komponen ARIAS. Artinya, dalam satuan pelajaran itu sudah tergambarkan usaha/kegiatan yang akan dilakukan untuk menanamkan rasa percaya diri pada siswa, mengadakan kegiatan yang relevan, membangkitkan minat/perhatian siswa, melakukan evaluasi dan menumbuhkan rasa dihargai/bangga pada siswa. Guru atau pengembang sudah merancang urutan semua kegiatan yang akan dilakukan, strategi atau metode pembelajaran yang akan digunakan, media pembelajaran apa yang akan dipakai, perlengkapan apa yang dibutuhkan, dan bagaimana cara penilaian akan dilaksanakan. Meskipun demikian pelaksanaan kegiatan pembelajaran disesuaikan dengan situasi, kondisi dan lingkungan siswa. Demikian juga halnya dengan satuan pelajaran sebagai bahan/materi untuk siswa. Bahan/materi tersebut harus disusun berdasarkan model pembelajaran ARIAS. Bahasa, kosa kata, kalimat, gambar atau ilustrasi, pada bahan/materi dapat menumbuhkan rasa percaya diri pada siswa, bahwa mereka mampu, dan apa yang dipelajari ada relevansi dengan kehidupan mereka. Bentuk, susunan dan isi bahan/materi dapat membangkitkan minat/perhatian siswa, memberi kesempatan kepada siswa untuk mengadakan evaluasi diri dan siswa merasa dihargai yang dapat menimbulkan rasa bangga pada mereka. Guru dan/atau pengembang agar menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan dimengerti, kata-kata yang jelas dan kalimat yang sederhana tidak berbelit-belit sehingga maksudnya dapat dengan mudah ditangkap dan dicerna siswa. Bahan/materi agar dilengkapi dengan gambar yang jelas dan menarik dalam jumlah yang cukup. Gambar dapat menimbulkan berbagai macam khayalan/fantasi dan dapat membantu siswa lebih mudah memahami bahan/materi yang sedang dipelajari.

Siswa dapat membayangkan/mengkhayalkan apa saja, bahkan dapat membayangkan dirinya sebagai apa saja (McClelland, 1987: 29). Bahan/materi disusun sesuai urutan dan tahap kesukarannya perlu dibuat sedemikian rupa sehingga dapat menimbulkan keingintahuan dan memungkinkan siswa dapat mengadakan evaluasi sendiri.

3. Hasil Percobaan di Lapangan

Model pembelajaran ARIAS telah dicobakan pada sejumlah siswa di dua sekolah yang berbeda. Pertama model ini dicobakan kepada sejumlah siswa kelas V dari sebuah sekolah dasar (SD) Negeri di Kota Palembang selama satu caturwulan yaitu catur wulan III tahun ajaran 1995/1996. Sekolah ini diambil sebagai sampel secara acak sederhana dari sejumlah SD negeri setara di Kota Palembang yang memiliki kelas V paralel. Dari keseluruhan siswa SD ini diambil 60 orang siswa kelas V sebagai sampel yang dikelompokkan ke dalam empat kelompok, di mana masing-masing kelompok berjumlah 15 orang siswa. Sampel siswa ini juga diambil secara acak sederhana. Percobaan menggunakan metode eksperimen dengan rancangan faktorial 2 x 2. Untuk memperoleh data yang diperlukan digunakan instrumen tes hasil belajar dan kuesioner yang telah diuji validitas dan reliabilitasnya. Data yang diperoleh dianalisis dengan ANAVA&mdash;2 jalur dengan uji F pada taraf signifikansi a = 0,05.

Percobaan kedua juga menggunakan metode eksperimen dengan rancangan 2 x 2 dilaksanakan di SD yang berbeda, yaitu sebuah SD negeri di Sekayu, Kabupaten Musi Banyu Asin. Lama percobaan selama satu caturwulan yaitu catur wulan II tahun ajaran 1996/1997. Jumlah sampel sebanyak 80 orang siswa yang dikelompokkan ke dalam empat kelompok di mana masing-masing kelompok berjumlah 20 orang siswa. Baik sampel SD maupun sampel siswa diambil secara acak sederhana. Untuk memperoleh data yang diperlukan digunakan tes motivasi berprestasi. Data yang diperoleh juga dianalisis dengan ANAVA&mdash;2 jalur pada taraf signifikansi a = 0,05. Seperti halnya pada percobaan pertama, pada percobaan kedua ini juga dilakukan uji persyaratan analisis yaitu uji Lilliefors untuk normalitas dan uji Bartlett untuk homogenitas data.

Apakah motivasi berprestasi dan hasil belajar siswa yang mengikuti model pembelajaran ARIAS lebih tinggi daripada mereka yang mengikuti model pembelajaran non-ARIAS. Untuk itu baik pada percobaan pertama maupun pada percobaan kedua, siswa dikelompokkan ke dalam kelompok kontrol dan eksperimen. Kegiatan pembelajaran pada kelompok eksperimen dilaksanakan berdasarkan model pembelajaran ARIAS. Satuan pelajaran yang disusun berdasarkan model pembelajaran ARIAS disusun/dikembangkan oleh penulis. Pada kelompok kontrol kegiatan pembelajaran dilaksanakan berdasarkan model pembelajaran non-ARIAS, dengan satuan pelajaran disusun oleh guru kelas bersangkutan. Pada kedua percobaan ini dilakukan pengontrolan validitas internal dan eksternal. Pengontrolan validitas internal adalah:

(1) Menyetarakan setiap kelompok pada awal percobaan dengan menganalisis skor tes awal setiap kelompok untuk menghindari efek pemilihan subjek yang berbeda;

(2) Menggunakan instrumen yang sama untuk tes akhir dan tes awal guna menghindari efek perbedaan instrumen pengukur;

(3) Mengusahakan agar tidak ada subjek yang mengundurkan diri selama penelitian berlangsung untuk menghindari efek kehilangan subjek dalam percobaan;

(4) Memberikan perlakuan yang relatif singkat, untuk menghindari efek pematangan dan efek tes awal. Pengontrolan validitas eksternal adalah:

1. Penentuan kelompok kontrol, kelompok eksperimen dan pemilihan guru yang memiliki kualifikasi setara ditetapkan secara acak;

2. Suasana belajar, situasi kelas, dan kondisi setiap kelompok semua sama seperti hari-hari belajar biasa, kecuali penggunaan model pembelajaran ARIAS pada kelompok eksperimen, untuk menghindari efek lingkungan yang dapat menyebabkan reaksi yang berlebihan dari siswa;

3. Selama percobaan siswa tidak diberitahu bahwa sedang ada penelitian untuk menghindari efek Howthorne dan John Henry.

Hasil ANAVA menunjukkan bahwa pada percobaan pertama Fo=10,74 jauh lebih besar dari Ft=4,02 pada taraf signifikansi a = 0,05, dan perbedaan rerata skor antara kedua kelompok XA=78,80 > Xn-A=75,93 (Sopah, 1999: 120 – 121). Hasil ini menunjukkan bahwa hasil belajar siswa yang mengikuti model pembelajaran ARIAS lebih tinggi daripada mereka yang mengikuti model pembelajaran non-ARIAS. Pada percobaan kedua Fo=8,44 lebih besar dari Ft=3,96 pada taraf signifikansi a = 0,05, dan perbedaan rerata skor antara kedua kelompok adalah XA=18,55 > Xn-A=15,98 (Sopah,1998: 99-100). Hasil ini menunjukkan bahwa motivasi berprestasi siswa yang mengikuti model pembelajaran ARIAS lebih tinggi daripada mereka yang mengikuti model pembelajaran non-ARIAS.

Hasil kedua percobaan menunjukkan bahwa ada pengaruh model pembelajaran ARIAS terhadap motivasi berprestasi dan hasil belajar. Motivasi berprestasi dan hasil belajar siswa yang mengikuti model pembelajaran ARIAS lebih tinggi daripada mereka yang mengikuti model pembelajaran non-ARIAS.

4. Penutup

Dari hasil kedua percobaan lapangan tersebut dapat dikatakan bahwa model pembelajaran ARIAS dapat digunakan oleh guru sebagai suatu alternatif dalam usaha meningkatkan motivasi berprestasi dan hasil belajar. Meskipun percobaan lapangan ini menunjukkan hasil positif namun kedua percobaan ini memiliki beberapa keterbatasan, yaitu:

Dari hasil kedua percobaan lapangan tersebut dapat dikatakan bahwa model pembelajaran dapat digunakan oleh guru sebagai suatu alternatif dalam usaha meningkatkan motivasi berprestasi dan hasil belajar. Meskipun percobaan lapangan ini menunjukkan hasil positif namun kedua percobaan ini memiliki beberapa keterbatasan, yaitu:

– Percobaan ini dilakukan dengan mengambil sampel salah satu SD negeri di Kota Palembang (percobaan pertama) dan satu SD negeri di Sekayu, Kabupaten Musi Banyu Asin (percobaan kedua). Walaupun sampel ini diambil secara acak, namun jumlahnya sangat terbatas, sehingga hasilnya belum tentu dapat digeneralisasikan ke wilayah yang lebih luas. Untuk itu, perlu penelitian sejenis lainnya dengan sebaran dan wilayah sampel yang lebih luas. Dengan dukungan hasil penelitian sejenis ini maka diharapkan dapat merupakan bahan pertimbangan penggunaan model pembelajaran ARIAS di Sekolah Dasar.

– Waktu yang digunakan untuk percobaan ini juga terbatas. Percobaan hanya berlangsung selama satu catur wulan. Karena waktunya terbatas, maka bahan atau materi yang diberikan juga terbatas, belum begitu banyak. Meskipun dalam percobaan ini telah dilakukan pengendalian secara cermat, namun karena terbatasnya waktu dan bahan yang diberikan kemungkinan adanya pengaruh variabel lain yang tidak terkendali dapat terjadi. Untuk itu, perlu adanya penelitian lanjutan yang waktunya lebih lama, bahan/materi yang diberikan lebih banyak, sehingga dapat lebih mencerminkan bahwa model pembelajaran ARIAS dapat mempengaruhi hasil belajar siswa atau tidak.

– Bidang studi yang digunakan terbatas pada satu bidang studi bahkan satu subbidang studi. Hasil baik yang diperoleh dalam subbidang studi ini belum tentu memberikan hasil yang sama pada bidang studi lain. Karena itu juga perlu adanya penelitian sejenis lainnya pada berbagai bidang studi, sehingga dapat mencerminkan besarnya pengaruh model pembelajaran ARIAS terhadap hasil belajar siswa.

– Dalam percobaan ini satuan pelajaran yang disusun menurut model pembelajaran ARIAS, baik untuk pegangan guru maupun sebagai bahan/materi bagi murid disusun oleh penulis. Satuan pelajaran menurut model pembelajaran ARIAS ini dicobakan dan ternyata hasilnya baik. Hasil baik ini mungkin perlu didukung oleh penelitian sejenis lainnya di mana satuan pelajaran menurut model pembelajaran ARIAS disusun oleh guru bersangkutan. Dengan demikian akan terlihat apakah memang satuan pelajaran menurut model pembelajaran ARIAS yang disusun oleh guru dengan berbagai macam keterbatasannya juga akan mencapai hasil yang lebih baik.

Pustaka Acuan :

Beard, Ruth M. dan Senior, Isabel J. 1980. Motivating students. London: Routledge and Kegan Paul Ltd.
Bloom, Benjamin S.1982. Human characteristics and school learning. New York: McGraw-Hill Book Company.
Bohlin, Roy M. 1987. Motivation in instructional design: Comparison of an American and a Soviet model, Journal of Instructional Development vol. 10 (2), 11-14.
Callahan, Sterling G. 1966. Successful teaching in secondary schools. Chicago: Scott, Foreman and Company.
Davies, Ivor K. 1981. Instructional technique. New York: McGraw Hill Book Company.
DeCecco, John P. 1968. The psychology of learning and instructions: Educational psychology. New Jersey: Prentice Hall, Inc.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1998. Laporan EBTANAS SD. Palembang: Depdikbud Kodya Palembang.
Dick, Walter dan Reiser, Robert A. 1989. Planning effective instruction. Boston: Allyn and Bacon.
Gagne, Robert M, dan Briggs, Leslie J. 1979. Principles of instructional design. New York: Holt, Rinehart and Winston.
Gagne, Robert M. dan Driscoll, Marcy P. 1988. Essentials of learning for instruction. Englewood Cliffs, NJ.: Prentice-Hall, Inc.
Hendorn, James N. 1987. Learner interests, achievement, and continuing motivation in instruction, Journal of Instructional Development, Vol. 10 (3), 11-14.
Hilgard, Ernest R. dan Bower, Gordon H. 1975. Theories of learning. Englewood Cliffs, NJ: Prentice Hall, Inc.
Hopkins, Charles D. dan Antes, Richard L. 1990. Classroom measurement and evaluation. Itasca, Illinois: F.E. Peacock Publisher, Inc.
Keller, John M. 1983. Motivational design instruction dalam Charles M Reigeluth (ed.), Instructional design theories and models, 383-430. Hillsdale, NJ.: Lawrence Erlbaum Associates, Publishers.
________ 1987. Development and use of ARCS model of instructional design, Journal of Instructional Development, Vol. 10 (3), 2-9.
Keller, John M. dan Thomas W. Kopp. 1987. An application of the ARCS model of motivational design, dalam Charles M. Reigeluth (ed), Instructional theories in action, 289-319. Hillsdale, NJ: Lawrence Erlbaum Associates, Publishers.
Lastri, M.T.F. 1993. Kemampuan murid SD memprihatinkan, Kompas, 14 Juli, 12.
Lefrancois, Guy R. 1982. Psychology for teaching. Belmont, CA: Wadsworth Publishing Company.
McClelland, David C. 1987. Memacu masyarakat berprestasi. Terjemahan Siswo Suyanto dan W.W. Bakowatun. Jakarta: CV. Intermedia.
Morris, William (ed) 1981. The American heritage dictionary of English language. Boston: Houghton Miflin Company. Petri, Herbert L. 1986. Motivation: Theory and research. Belmont, CA: Wadsworth Publishing Company.
Prayitno, Elida 1989. Motivasi dalam belajar. Jakarta: PPPLPTK.
Reigeluth, Charles M. dan Curtis Ruth V. 1987. Learning situations and instructinal models, dalam Robert M. Gagne (ed.), Instructional technology foundations, 175-206. Hillsdale, NJ: Lawrence Erlbaum Associates, Publishers. Semiawan, Conny R. 1991.
Strategi pembelajaran yang efektif dan efisien dalam Conny R. Semiawan dan Soedijarto (ed.), Mencari strategi pengembangan pendidikan nasional menjelang abad XXI, 165-175. Jakarta: Grasindo. Soekamto, Toeti 1994. Evaluasi diri demi peningkatan mutu pendidikan. Pidato pengukuhan guru besar tetap Fakultas Pendidikan Teknologi dan Kejuruan, Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Jakarta, 30 Juli.
Sopah, Djamaah 1998. Studi tentang model peningkatan motivasi berprestasi siswa, Laporan penelitian. Palembang: Lembaga Penelitian Universitas Sriwijaya.
________ 1999. Pengaruh model pembelajaran ARIAS dan motivasi berprestasi terhadap hasil belajar siswa, Disertasi. Jakarta: PPS-IKIP Jakarta.
Suryabrata, Sumadi 1982. Psikologi pendidikan: Materi pendidikan program bimbingan konseling di Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Depdikbud.





SEJARAH PENDIDIKAN ISLAM

29 12 2008

BAB I

PENDAHULUAN

Proses pendidikan sebenarnya telah berlangsung sepanjang sejarah dan berkembang sejalan dengan perkembangan sosial budaya manusia di bumi. Proses pewarisan dan pengembangan budaya manusia yang bersumber dan berpedoman pada ajaran Islam sebagaimana termaktub dalam Al Qur`an dan terjabar dalam Sunnah Rasul bermula sejak Nabi Muhmmad SAW menyampaikan ajaran tersebut pada umatnya.

Pembahasan tentang pertumbuhan dan perkembangan pendidikan Islam dibagi dalam lima periodisasi, yaitu periode pembinaan pendidikan Islam pada masa Nabi Muhammad SAW, periode pertumbuhan pendidikan Islam yang berlangsung sejak Nabi Muhammad SAW wafat sampai masa akhir Bani Umayyah, periode kejayaan (puncak perkembangan) pendidikan Islam yang berlangsung sejak permulaan Daulah Abbasiyah sampai jatuhnya Baghdad, periode kemunduran pendidikan Islam, yaitu sejak jatuhnya Baghdad sampai jatuhnya Mesir ke tangan Napoleon yang ditandai dengan runtuhnya sendi-sendi kebudayaan Islam dan berpindahnya pusat-pusat pengembangan kebudayaan ke dunia Barat dan periode pembaharuan pendidikan Islam yang berlangsung sejak pendudukan Mesir oleh Napoleon sampai masa kini yangn ditandai dengan gejala-gejala kebangkitan kembali umat dan kebudayaan Islam.

Dalam makalah ini akan dibahas tentang periode kejayaan (puncak perkembangan) pendidikan Islam yang berlangsung sejak permulaan Daulah Abbasiyah sanpai dengan jatuhnya Baghdad yang diwarnai oleh berkembangnya ilmu aqliyah dan timbulnya madrasah serta memuncaknya perkembangan kebudayaan Islam.

Pembahasan pada periode kejayaan ini merupakan rangkaian pembahasan sejarah pendidikan Islam. Karena pada hakikatnya suatu peristiwa sejarah seperti halnya sejarah pendidikan Islam selalu berkaitan dengan peristiwa lainnya yang saling berhubungan yang mengakibatkan terjadinya rentetan peristiwa serta memberinya dinamisme dalam waktu dan tempat.

Semoga dengan makalah ini pembaca dapat menambah pengetahuan tentang peristiwa sejarah khususnya sejarah pendidikan Islam pada masa kejayaan.

BAB II

PEMBAHASAN

SEJARAH PENDIDIKAN ISLAM PADA MASA KEJAYAAN

Masa kejayaan pendidikan Islam merupakan satu periode dimana pendidikan Islam berkembang pesat yang ditandai dengan berkembangnya lembaga pendidikan Islam dan madrasah (sekolah-sekolah) formal serta universitas-universitas dalam berbagai pusat kebudayaan Islam. Lembaga-lembaga pendidikan sangat dominan pengaruhnya dalam membentuk pola kehidupan dan pola budaya umat Islam. berbagai ilmu pengetahuan yang berkembang melalui lembaga pendidikan itu menghasilkan pembentukan dan pengembangan berbagai macam aspek budaya umat Islam.

Pada masa kejayaan ini, pendidikan Islam merupakan jawaban terhadap tantangan perkembangan dan kemajuan kebudayaan Islam. kebudayaan Islam telah berkembang dengan cepat sehingga mengungguli dan bahkan menjadi puncak budaya umat manusia pada masa itu.

Dalam perkembangan kebudayaan Islam, ada dua faktor yang mempengaruhi yaitu faktor intern atau pembawaan dari ajaran Islam itu sendiri dan faktor ekstern yaitu berupa tantangan dan rangsangan dari luar.1

Pendidikan Islam mencapai puncak kejayaan pada masa dinasti Abbasiyah, yaitu pada masa pemerintahan Harun al Rasyid (170-193 H). Karena beliau adalah ahli ilmu pengetahuan dan mempunyai kecerdasan serta didukung negara dalam kondisi aman, tenang dan dalam masa pembangunan sehingga dunia Islam pada saat itu diwarnai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.2

Tujuan pendidikan pada masa Abbasiyah yaitu3;

  1. Tujuan Keagamaan dan Ahlak

Anak didik diajarkan membaca dan menghafal al Qur`an karena hal itu merupakan suatu kewajiban dalam agama agar mereka mengikuti ajaran agama dan berahlak menurut agama.

  1. Tujuan Kemasyarakatan

Pemuda-pemuda yang belajar dan menuntut ilmu agar mereka dapat mengubah dan memperbaiki masyarakat menjadi masyarakat yang bersinar ilmu pengetahuan.

  1. Cinta akan Ilmu Pengetahuan

Belajar demi memperdalam ilmu pengetahuan.

  1. Tujuan Kebendaan

Menuntut ilmu supaya mendapat penghidupan yang layak, pangkat yang tinggi, bahkan kekuasaan dan kemegahan di dunia ini.

A. Kurikulum

Menurut Ahmad Tafsir, kurikulum adalah sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh atau dipelajari oleh siswa. Pada masa kejayaan Islam, mata pelajaran bagi kurikulum sekolah tingkat rendah adalah al Qur`an, agama, membaca, menulis, dan syair. Di istana-istana biasanya ditegaskan pentingnya pengajaran khittabah, ilmu sejarah, cerita perang, cara-cara pergaulan, ilmu-ilmu pokok seperti al Qur`an, syair dan fiqh.

Di lembaga-lembaga pendidikan formal, seperti masjid, kurikulumnya adalah ilmu agama dengan al Qur`an sebagai intinya. Selain itu hadits dan tafsir. Hadits merupakan materi penting di masjid-masjid, karena kedudukannya sebagai sumber agama Islam yang kedua, setelah al Qur`an. Sedangkan tafsir adalah ilmu yang membahas kandungan al -Qur`an dengan penafsirannya.

Pelajaran fiqh, merupakan materi kurikulum yang paling populer karena bagi mereka yang ingin mencapai jabatan-jabatan dalam pengadilan harus mendalami bidang studi tersebut. Banyaknya muslim yang tertarik pada ilmu fiqh karena besarnya penghasilan yang diperoleh ahli-ahli fiqh dalam memecahkan masalah fiqhiyah seperti masalah warisan menyebabkan berkembangnya kebiasaan buruk sebagaimana yang dikritik oleh al Ghazali yaitu munculnya ahli fiqh yang memberikan fatwa-fatwa demi mengharap imbalan harta.

Seni berdakwah (retorika) juga membentuk bagian penting dalam pengajaran ilmu-ilmu agama, karena kemampuan menyampaikan dakwah dengan meyakinkan dan pelajaran yang ilmiah serta memainkan peranan penting dalam kehidupan keagamaan dan pendidikan Islam di kalangan masyarakat muslim. Mata pelajaran retorika teridiri dari tiga cabang yaitu al Ma`ani yang membahas perbedaan kalimat dan bagaimana melafalkannya dengan jelas, al Bayan, yang mengajarkan seni mengekspresikan ide-ide dengan fasih dan tidak mengandung arti ganda, dal al Badi yang membahas kata-kata indah dan hiasan kata dalam pidato4.

B. Metode Pengajaran

Metode pemngajaran merupakan salah satu aspek yang penting dalam proses belajar mengajar untuk mentransfer pengetahuan atau kebudayaan dari seorang guru kepada anak didiknya. Melalui metode pengajaran terjadi proses internalisasi dan pemilihan ilmu oleh murid, sehingga murid dapat menyerap apa yang disampaikan gurunya.

Metode pengajaran yang dipakai pada masa dinasti Abbasiyah dapat dikelompokkan menjadi 3 macam, yaitu5 :

  1. Metode lisan

Metode ini dapat berupa dikte, ceramah, qira`ah, dan dapat berupa diskusi. Dikte (imla) adalah metode untuk menyampaikan pengetahuan yang dianggap baik dan aman sehingga pelajar mempunyai catatan yang dapat membantunya terutama bagi yang daya ingatnya tidak kuat. Metode ceramah (al asma`), yaitu guru membacakan bukunya atau menjelaskan isi buku dengan hafalan, sedangkan murid mendengarkannya. Pada saat tertentu guru memberi kesempatan kepada murid untuk menulis dan bertanya. Metode qira`ah (membaca) biasanya digunakan untuk membaca. Sedangkan diskusi merupakan metode pengajaran dalam pendidikan Islam dengan cara perdebatan.

  1. Metode hafalan

Metide ini dilakukan oleh murid dengan cara membaca berulang-ulang sehingga pelajaran melekat di benak mereka. Dalam proses selanjutnya, murid mengeluarkan kembali pelajaran yang dihafalnya sehingga dalam suatu diskusi dia dapat merespon, mematahkan lawan, atau memunculkan ide baru.

  1. Metode tulisan

Metode ini merupkan metode pengkopian karya-karya ulama. Metod ini di samping bermanfaat bagi proses penguasaan pengetahuan juga sangat besar artinya bagi penggandaan jumlah buku karena pada masa itu belum ada mesin cetak.

C. Kehidupan Murid

Ciri utama kehidupan murid dalam pendidikan tingkat dasar adalah :

  1. Diharuskannya belajar membaca dan menulis.

  2. Bahan pengajarannya menggunakan syair-syair dan bukan al Qur`an karena dikhawatirkan mereka membuat kesalahan yang akan menodai al Qur`an.

  3. Murid-murid diajarkan membaca dan menghafalkan al Qur`an.

  4. Pada sekolah dasar tidak ditentukan lamanya belajar dan tergantung pada kemampuan anak-anak.

  5. Hubungan guru dan murid sebagai hubungan orang tua dan anak.

Pada pendidikan tingkat tinggi murid-murid bebas memilih guru yang mereka sukai yang dianggapnya paling baik.

Di antara ciri khas pendidikan di masa dinasti Abbasiyah adalah teacher oriented , yaitu kualitas suatu oendidikan tergantung pada guru. Pelajar bebas mengikuti suatu pelajaran yang dikehendaki dan bisa belajar dimana saja, misdalnya di perpustakaan, toko buku, rumah ulama atau tempat terbuka. Pelajar dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu pelajar tidak tetap, yang terdiri dari para pekerja yang mengikuti pelajaran untuk menunjang profesi dan pelajar tetap, yaitu pelajar yan g mempunyai tujuan utama untuk belajar dan menghabiskan sebagian hidupnya untuk belajar.

Setiap pelajar membuat daftar guru-guru yang mengajar yang disebut Mu`jam al Masyakhah. Daftar tersebut digunakan sebagi bukti bahwa mereka telah belajar kepada guru-guru yang terkenal dan dapat mengetahui kualitas hadits yang mereka terima dari seorang guru.

D. Rihlah Ilmiyah

Yaitu pengembaraan atau perjalanan jauh untuk mencari ilmu. Dengan adanya sistem ini pendidikan di masa dinasti Abbasiyah tidak hanya di batasi dengan dinding kelas (school without wall) tetapi memberikan kebebasan kepadamurid untuk belajar kepada guru-guru yang mereka kehendaki. Guru-guru juga melakukan perjalanan dan pindah dari satru tempat ke tempat lain untuk mengajar sekaligus belajar, sehingga sistem rihlah ilmiyah disebut dengan learning society (masyarakat belajar).

Kebebasan perjalanan di berbagai daerah Islam menyebabkan pertukaran pemikiran (culture contact) terus berlangsung antar masyarakat Islam sehingga dinamika sosial dan peradaban Islam terus berlangsung. Syalabi, mengutip dari Nicholson menjelaskan bahwa melakukan perjalanan ilmiah laksana lebah mencari bunga ke tempat yang jauh kemudian mereka kembali ke kota kelahirannya dengan membawa madu yang manis.

E. Wakaf

Lembaga wakaf menjadi sumber keuangan bagi lembaga pendidikan Islam. adanya sistem wakaf dalam Islam disebabkan oleh sistem ekonomi Islam yang menganggap bahwa ekonomi berhubungan erat dengan akidah dan syari`ah Islam sehingga aktifitas ekonomi memppunyai tujuan ibadah dan kemaslahatan bersama. Oleh karena itu di saat ekonomi Islam mencapai kemajuan, umat Islam tidak segan-segan membelanjakan uangnya untuk kepentingan dan kesejahteraan umat Islam seperti halnya untuk pelaksanaan pendidikan Islam. Dengan dipelopori penguasa Islam yang cinta ilmu seperti Harun al Rasyid dan al Ma`mun maka berdirilah lembaga-lembaga pendidikan untuk keilmuan.

Menurut Syalabi, bahwa khalifah al Ma`mun adalah orang yang pertama kali memberikan pendapatnya tentang pembentukan badan wakaf.

F. Berkembangnya Lembaga Pendidikan Islam

  1. Lembaga Pendidikan Islam Nonformal

a. Kutab sebagai Lembaga Pendidikan Dasar

Kutab atau maktab, berasal dari kata dasra kattaba yang berarti menulis atau tempat menulis. Pada mulanya dilaksanakan di rumah guru-guru yang bersangkutan, yang diajarkan adalah menulis dan membaca. Kemudian pada akhir abad pertama hijriyah, kutab tidak hanya mengajarkan menulis dan membaca, tetapi juga mengajarkan membaca al Qur`an dan pokok-pokok ajaran Islam.

b. Pendidikan Rendah di Istana

Pendidikan anak di istana berbeda dengan pendidikan di kutab pada umumnya. Di istana orng tua murid membuat rencana pelajaran yang selaras dengan anaknya. Guru yang mengajar disebut Mu`addib, karena berfungsi mendidik budi pekerti dan mewariskan kecerdasan serta pengetahuan.

c. Toko-Toko Kitab

Toko-toko kitab bukan hanya sebagai tempat berjual beli saja, tetapi juga sebagi tempat berkumpulnya para ulama, pujangga, dan ahli-ahli ilmu pengetahuan untuk berdiskusi, berdebat, bertukar pikiran dalam berbagai masalah ilmiah atau sekaligus sebagai lembaga pendidikan dalam rangka pengembangan berbagai macam ilmu pengetahuan dan kebudayaan Islam.

d. Rumah-Rumah Para Ulama (Ahli Ilmu Pengetahuan)

Pada masa kejayaan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebudayaan Islam, rumah-rumah para ulama dan ahli ilmu pengetahuan menjadi tempat belajar dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Di antaranya, rumah Ibnu Sina, al Ghazali, Ali Ibnu Muhammad al Fashihi, Ya`qub Ibnu Killis, Wazir Khalifah, dan al Aziz Billah al Fathimy.

e. Majelis Kesusasteraan

Yaitu majelis khusus yang diadakan oleh khalifah untuk membahas berbagai macam ilmu pengetahuan.

f. Badiah (Padang Pasir, Dusun Tempat Tinggal Badwi)

Badiah digunakan sebagai tempat untuk mempelajari bahasa Arab yang fasih dan murni serta mempelajari syair-syair dan sastra Arab. Ulama-ulama yang banyak pergi ke Badiah untuk tujuan tersebut di antaranya;6

  1. al Khalil bin Ahmad (160 H). ia pergi ke badiah Hijaz, Najd, dan Tihamah.

  2. Bajar bin Burd (167 H). Ia belajar kepada 80 orang syekh di Bani Aqil.

  3. al Kasai (182 H). Ia belajar di badiah dan menghabiskan 15 botol tinta untuk menulis tentang Arab.

  4. Imam Syafi`i (204 H). Ia belajar di Hudzail selama 17 tahun.

g. Rumah Sakit (Bimaristan)

Pada masa dinasti Abbasiyah yang mendirikan rumah sakit adalah Harun al Rasyid, yang memerintahkan kepada dokter Jibrail bin Buhtaisu untuk mendirikan rumah sakit di Baghdad. Di sebelah rumah sakit ada perpustakaan dan bilik untuk mengajarkan ilmu kedokteran dan ilmu obat-obatan.

h. Perpustakaan

Perpustakaan menjadi aspek budaya yang penting dan sebagai tempat belajar serta sumber pengembangan ilmu pengetahuan. Perpustakaan ada 3 macam, yaitu;

  1. Perpustakaan baitul hikmah di Baghdad, didirikan oleh khalifah Harun al Rasyid. Perpustakaan ini berisi ilmu-ilmu agama Islam dan bahasa Arab dan ilmu umum yang diterjemahkan dari bahasa Yunani, Persia, India, Qibty, dan Arami.

  2. Perpustakaan al Haidariyah di Najaf (Irak) di sebelah makam Ali bin Abi Thalib.

  3. Perpustakaan Ibnu Suwar di Basrah, didirikan oleh Abu Ali bin Suwar. Dalam perpustakaan ini diadakan khalakah pelajaran.

  4. Perpustakaan Sabur didirikan pada tahun 383 H oleh Abu Nasr sabur bin Ardasyir. Dalam perpustakaan ini kurang lebih ada 10.400 jilid buku.

  5. Darul Hikmah di Kairo (Mesir), didrikan oleh al Hakim Biamrillah al Fathimy tahun 395 H.

  6. Perpustakaan khusus, yaitu perpustakaan al Fath bin Khagan Wazir al Mutawakkil al Abbasy (247 H), Perpustakaan Hunain bin Ishaq (264 H), dan Perpustakaan Ibnu al Khassyah (567 H).

  7. Perpustakaan di Andalusia, perpustakaan yang besar adalah perpustakaan di Kurtubah (Cordova). Didirikan oleh al Hakam bin an Nashir yang menjadi khalifah di Andalusia tahun 350 H.

i. Ribath (Khaniqah), ialah kamp, tempat tentara yang dibangun di perbatasan negeri intuk mempertahankan negara dari serangan musuh. Ribath yang terbesar adalah di sebelah utara negeri Syam (Syiria) dan utara Afriqiah (Tunisia). Ribath digunakan sebagai tempat tinggal orang-orang sufi dan tempat penginapan alim ulama dan pelajar yang datang dari luar negeri untuk belajar hadits, ilmu agama, dan bahasa Arab.

  1. Lembaga Pendidikan Formal

a. Madrasah Nizamiah didrikan oleh Nizam al Mulk, perdana menteri Saljuk pada tahun 1065 M – 1067 M. Pada tiap-tiap kota Nizam al Mulk mendirikan satu madrasah besar, di antaranya di Baghdad, Balkh, Naisabur, Harat, Asfahan, Basran, Marw, dan Mausul. Tetapi madrasah Nizamiah Baghdad adalah madrasah yang terbesar dan terpenting. Tujuan Nizam al Mulk mendirikan madrasah-madrasah itu adalad untuk menperkuat pemerintahan Turki Saljuk dan untuk menyiarkan madzhab keagamaan pemerintahan.

Madrasah Nizamiah Baghdad

Madrasah ini didirikan di dekat pinggir sungai Dijlah, di tengah-tengah pasar Selasah di Baghdad pada tahun 457 H. Guru-guru madrasah ini diantaranya Abu Ishaq as Syiraji (guru tetap), Abu Nasr as Sabagh, Abul Qasim al `Alawi, Abu Abdullah al –Thabari, Abu Hamid al Ghazali, Radliyudin al Kazwaeni dan al Fairuz Abadi.

Rencana pengajaran adalah ilmu syari`ah dan ilmu fiqh dalam 4 madzhab.

b. Madrasah Nuruddin Zinki, didirikan oleh Nuruddin Zinki di Damaskus. Madrasah-madrasah yang didirikannya yaitu madrasah an Nuriyah al Qubra di Damaskus (563 H). Gedung madrasah terdiri dari iwan (aula tempat kuliah), masjid, tempat istirahat untuk guru, asrama, tempat tinggal pesuruh madrasah, kamar kecil, dan lapangan. Madrasah lainnya yaitu madrasah yang didirikan pada masa al Ayubi dan madrasah al Mustansiriah di Baghdad (Irak) tahun 631 H. Madrasah al Mustansiriah didirikan oleh khalifah Abasyi al Mustansir Billah pada tahun 631 H. Ilmu-ilmu yang diajarkan yaitu ilmu al Qur`an, syari`ah, bahasa Arab, kedokteran, dan ilmu pasti.

c. Perguruan Tinggi;

  1. Baitul Hikmah di Baghdad, didirikan pada amasa Harun al Rasyid (170-193 H), kemudian diperbesar oleh khalifah al Ma`mun (198-218 H). Pada Baitul Hikmah bukan saja diajarkan ilmu-ilmu agama Islam, tetapi juga ilmu-ilmu pengetahuan seperti ilmu alam, kimia, falaq, dan lain-lain. Guru besar Baitul Hikmah adalah Salam, yang menguraikan teori-teori ilmu pasti dalam al Maj`sthi (almageste) kitab karangan Bathlimus (Ptolemee). Kemudian guru besar al Khawarazmi, ahli ilmu pasti, ahli falaq, dan pencipta ilmu al jabar, guru besar Muhammad bin Musa bin Syakir, seorang ahli ilmu ukur, ilmu bintang dan falaq. Di baitul Hikmah dikumpulkan buku-buku ilmu pengetahuan dalam bermacam-macam bahasa seperti bahasa Arab, Yunani, Suryani, Persia, India, dan Qibtia. Kemudian al Ma`mun mendirikan peneropong bintang yang disebut peneropong al Ma`muni. Setelah wafat al Ma`mun, maka Baitul Hikmah tidak mendapat perhatian penuh dari khalifah-khalifah.7

  2. Darul `Ilmi di Kairo. Didirikan oleh al Hakim Biamrillah al Fathimi di pinggir sungai Nil untuk menyaingi Baitul Hikmah di Baghdad. Menurut keterangan al Makrizi, bahwa Darul `Ilmi didirikan di kampung al Kharun Fusy dengan perintah al Hakim Biamrillah al Fathimi. Ilmu yang diajarkan di antaranya; ilmu agama, falaq, kedokteran, dan berhitung.

G. Berkembangnya Ilmu Pengetahuan

  1. Ilmu Tafsir

Ulama-ulama tafsir tidak hanya menerangkan makna-makna al Qur`an saja, tetapi juga menerangkan sebab-sebab turunnya ayat, bukti-bukti dari segi bahasa, nahwu, balaghah, yang dikandungnya dan dengan akidah dan hukum-hukum fiqh yang bisa dihasilkan dari ayat-ayat tersebut. Seperti tafsir Imam Salam al Basri (w.200 H), tafsir Mufradat al Qur`an (bahasa al Qur`an) karangan al Roghib al as Fahani, tafsir Abu Ishaq al Zajjaj, tafsir al Bahr al Muhit (masalah nahwu) karangan Abu Hayyan, tafsir al Kasysyaf (segi balaghah) oleh al Zamakhsyari, tafsir al Qurtubi (penentuan hukum-hukum fiqh), dan tafsir al Fahr al Razi yang bernama Mafatih al Ghayb yang menitik beratkan pada aspek intelektual.

  1. Ilmu Qira`at

Lahirnya madzhab qira`at di Andalusia seperti Abu `Umar al Dani, Abu Muhammad al Syatibi, dan Abu Abdullah al Sarbini al Kharraz.

  1. Ilmu Hadits

Diantara ulama-ulama yang menganjurkan penghimpunan hadits-hadits shahih adalah Imam Malik bin Anas (95-179 H) yang menulis kitab al Muwatha`, kemudian diikuti oleh Imam Muhammad bin Ismail al Buhori (259 H) dan muridnya Muslim bin Al Hajaj al Nisaburi (w.261 H). Kemudian muncul kitab-kitab hadits shahih yang dikarang oleh ulama-ulama terkenal seperti Abu Dawud Sulaiman bin al Asy`ath al Sajistani (w.275 H), Imam Abu `Isa Tirmidzi (w.273 H), dan Imam al Nasai (w.303 H).8

  1. Ilmu Fiqh

Di antara yang terkenal dalam bidang ini adalah Abu Hanifah al Nu`man bin Tabith pendiri madzhab Hanafi (80 – 150 H), Malik bin Anas al Asbahi (95 – 179 H), Abu Abdullah Muhammad bin Idris al Syafi`i (150-204 H), dan Imam Ahmad bin Hanbal al Syaibani (164-241 H).

  1. Ilmu Ushul Fiqh

Diantara yang terkenal dalam bidang ini adalah Imam Muhammad bin Idris al -Syafi`i, Abu Bakar al Syasyi al Qaffal al Syafi`i, al Walid al Baji al Andalusi, al -Syatibi dengan kitabnya al Muwafaqot fi Ushul al Ahkam, al Ghazali dengan kitab al-Mustasfa. Juga terkenal al Baqillani, Ibnu al Hajib, dan Abu Ishaq Ibrahim al –Nisaburi.

  1. Ilmu Kalam

Di antara yang terkenal di kalangan madzhab Asy`ari adalah Abu Bakar al Bakillani, Imam al Haramain, Abdul Kohir al Baghdadi, al Ghazali, al Syahrastani, Abu al -Ma`ali, al Juwaini, dan lain-lain.

  1. Ilmu Tasawuf

Mula-mula tasawuf Islam berdasar pada al Qur`an dan Sunnah seperti yang diamalkan para sahabat, tabi`in, dan ulama-ulama fiqh, seperti Malik bin Anas dan Ahmad bin Hanbal. Kemudian muncul tasawuf sunni yang berkembang ditangan al Harits al Muhasibi dan Abu al Qasim al Junaid dan pada puncaknya ditangan al Ghazali yang tersebar melalui tariqat syaziliah.

  1. Ilmu Tulen

    1. Ilmu Matematika, di antarnya yang terkenal adalah Muhammad bin Musa al Khawarizmi (w.236 H) yang menulis al jabar dalam bukunya al Jibr wal Muqabalah, al Qaslawi yang menggunakan symbol dalam matematik, al Tusi yang menunjukkan kekurangan teori eclideus.

    2. Ilmu Falaq, di antara yang terkenal adalah Muhammad al Fazzari (w.158 H), sebagai ahli falaq Islam yang pertama dan penerjemah buku al Sind Hind. Kemudian Abu Ishaq bin Habib bin Sulaiman (w.160 H) yang menulis buku falaq dan mencipta alat-alat teropong bintang, Musa bin Syakir yang menulis buku ilmu falaq berjudul Kitab al Ikhwah al Thalathah, Abu Ma`asyar bin Muhammad bin `Umar al Balkhi, dengan bukunya al Madkhal ila ahkam al Nujum, dan Ibnu Jabir al Battani (w.318 H), salah seorang pelopor trigonometri.

    3. Ilmu Musik, seperti al Kindi al Farabi, dan Ibnu Sina

  2. Ilmu Kealaman dan Eksperimental

    1. Ilmu Kimia, yang pertama kali menerjemahkan ilmu kimia ke dalam bahasa Arab ialah Amir Umaiyah Khalid bin Yazid bin Muawiyah (w.85 H). Kemudian diikuti oleh al Kindi, al Razi, Ibnu Sina, Abu Mansur Muwaffaq, Muhammad bin Abdul Malik, dan Mansur al Kamili.

    2. Ilmu Fisika, salah seorang yang paling berpengaruh dalam bidang ini adalah al Hasan bin al Haitham (w.430 H), salah satu bukunya adalah al Manazir.

    3. Ilmu Biologi, di antara yang terkenal ialah Abu Bakar Muhammad al Razi (w.315 H), seorang dokter yang menulis tentang tumbuhan bunga dan buah-buahan. Diikuti oleh Ibnu Sina (w.423 H) seorang filosof dan dokter yang menulis tentang tubuh-tumbuhan dalam bukunya al Qanun.

  3. Ilmu Terapan dan Praktis9

  1. Ilmu Kedokteran, di antara ilmuwan-ilmuwan muslim yang terkenal adalah Abu Bakar al Razi (w.351 H), bukunya yang termashur adalah al Hawi sebagai ensiklopedia kedokteran. Kemudian Ibnu Sina yang mengarang buku al Qanun yang juga dianggap ensiklopedia kedokteran dan farmasi, Ali al Abas (w.348 H) dengan bukunya Kamil al Sina`ah fi al Tib. Juga terkenal dokter mata dan pengarang buku al Tazkir yaitu Ibnu al Jazzar (w.1009 H). Abu al Qasim al Zahrawi, seorang tukang bedah di Andalusia yang menulis buku al Tasrif liman `Aziz `an al Ta`alif, Abu Marwan Abdullah bin Zuher al Isyabili al Andalusi seorang ahli kedokteran klinik terbesar, `Ala al Din `Ali bin Abi Hazm al Qurasyi al Dimasqi (Ibnu al Nafis) seorang ahli anatomi, Ibnu al Khatimah yang menulis tentang penyakit campak dan lain-lain.

  2. Ilmu Farmasi, ahli-ahli yang menulis khusus mengenai farmasi yaitu al Razi, Abd Rahman bin Syahid al Andalusi, Masawaih al Mardini, Ibn Wafid al Tulaitali al Andalusi, Ibnu al Baitar, Abu Abdullah bin Sa`id al Tamimi, dan Ahmad bin Khalil al Qafiqi.

  3. Ilmu Pertanian, di antara yang terkenal adalah Ibn al Rumiyah al Isyabili dan muridnya Ibn al Baitar, Zakariya bin Muhammad bin al `Awwam al Isyabili yang menulis kitab al Falahah.

Para sarjana muslim telah mengembangkan metodologi untuk mendapatkan ilmu pengetahuan melalui metode observasi dan metode histories (sejarah) sebagaimana yang dikembangkan Ibnu Khaldun. Dalam bidang kebudayaan pada umumnya Islam telah mempersembahkan kepada dunia, suatu tingkat budaya tinggi yang menjadi mercusuar budaya umat manusia beberapa abad sesudahnya. Dalam bidang arsitektur sangat menonjol bangunan-bangunan masjid dan istana-istana yang indah.

Demikianlah dunia Islam di masa jayanya, yang dihiasi dengan berbagai unsur budaya dan ilmu pengetahuan yang beraneka ragam, dapat diibaratkan sebagai taman yang indah penuh dengan berbagai macam tanaman dengan bunga dan buah yang beraneka warna. Keadaan demikian berlangsung, sampai suatu saat terjadi kemunduran kaum muslimin setelah jatuhnya kota Baghdad yang diserang oleh Tar-Tar (Hulako) tahun 658 H.Hulako memerintahkan supaya khalifah Abbasiyah, ulama-ulama, dan pembesar-pembesar di bunuh. Oleh tentara Hulako diadakan pembunuhan besar-besaran selama 40 hari lamanya. Keluarga khalifah, ulama, dan pembesar-pembesar habis terbunuh, yang tertinggal hanya anak-anak bayi yang dijadikan tawanan dan budak dan orang-orang yang dapat melarikan diri. Kitab-kitab dan buku-buku dalam perpustakaan dibakar habis dan kulitnya dijadikan sepatu tentara. Dengan demikian, berakhirlah sejarah khalifah di kota Baghdad, sehingga kota itu menjadi sunyi senyap, tidak ubahnya seperti negeri yang dikalahkan garuda dan merupakan masa semakin memudarnya mercusuar kebudayaan Islam.

BAB III

SIMPULAN

Pendidikan Islam mencapai puncak kejayaan pada masa dinasti Abbasiyah, yaitu pada masa pemerintahan Harun al Rasyid. Pendidikan pada masa ini memiliki tujuan keagamaan dan ahlak, tujuan kemasyarakatan, cinta ilmu pengetahuan dan tujuan kebendaan.

Kehidupan murid pada pendidikan tingkat dasar memiliki ciri-ciri yaitu diharuskannya belajar membaca dan menulis, diajarkan membaca dan menghafalkan al Qur`an, serta hubungan yang baik antara guru dan murid layaknya orang tua dan anak. Pada pendidikan tingkat tinggi kehidupan murid berbeda karena mereka diberi kebebasan untuk memilih guru yang mereka kehendaki dan diberi kebebasan untuk berpindah dari guru yang satu ke guru yang lain apabila guru itu dianggap lebih baik.

Pada masa itu berkembang sistem rikhlah ilmiah, yaitu pengembaraan dan perjalanan jauh yang dilakukan oleh guru dan pelajar sehingga dinamika sosial dan peradaban Islam terus berkembang. Juga dikenal lembaga wakaf yang bertujuan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan umat Islam terutama dalam bidang pendidikan.

Pada masa kejayaan ini ditandai dengan berkembangnya berbagai lembaga pendidikan, baik formal yaitu berupa madrasah (sekolah) dan nonformal yang berupa kutab, pendidikan di istana, toko-toko buku, rumah-rumah ulama, majelis kesusasteraan, badiah, rumah sakit, perpustakan, dan ribath. Selain itu juga berkembang ilmu pengetahuan sebagai mercusuar bagi pendidikan Islam di masa yang akan datang.

Masa kejayaan pendidikan Islam berakhir setelah jatuhnya kota Baghdad oleh Tar-Tar (Holako) dan sebagai masa memudarnya kebudayaan Islam.

DAFTAR PUSTAKA

Asrohah, Hanun, M.Ag, Sejarah pendidikan Islam, Jakarta : PT. Logos Wacana Ilmu. 1999

Langgulung, Hasan, Pendidikan Islam Menghadapi Abad ke 21, Jakarta : Pustaka al- Husna, 1998.

Yunus, Mahmud, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta : PT. Hidakarya Agung, 1992.

Zuhairini, Dra, dkk, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta : Proyek Pembinaan Prasarana dan sarana Perguruan Tinggi Agama/IAIN di Jakarta. 1996.

1 Hanun Asrohah, M.Ag, Sejarah Pendidikan Islam,(Jakarta : PT Logos Wacana Ilmu. 1999), h.77

2 Dra. Zuhairini, dkk, Proyek Pembinaan Prasarana dan Sarana Perguruan Tinggi Agama/IAIN di Jakarta,1986, h. 95

3 Prof. Dr. H. Mahmud Yunus, Sejarah Pendidikan Islam (Jakarta : PT. Hida Karya Agung, 1992), h. 46-47

4 Hanun Asrohah, M.Ag,, Op.cit, h.76

5 Ibid, h. 77-79

6 Prof. Dr. H. Mahmud Yunus, Op.cit, h. 90

7 Ibid, h. 65

8 Prof. Dr. Hasan Langgulung, Pendidikan Islam Menghadapi Abad ke 21, (Jakarta : Pustaka al Husna, 1988), h. 22

9 Ibid, h. 39-41





TUJUAN PENDIDIKAN

29 12 2008

TUJUAN PENDIDIKAN

Tujuan pendidikan sering bersifat sangat umum, seperti menjadi manusia yang baik, bertanggung jawaab, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara, dan sebagainya.

Dalam dunia pendidikan dikenal sejumlah usaha untuk menguraikan tujuan yang sangat umum tersebut. Salah seorang diantaranya adalah Herbert Spencer (1860) yang menganalisis tujuan pendidikan dalam lima bagian, yang berkenaan dengan:

  1. Kegiatan demi kelangsungan hidup.

  2. Usaha mencari nafkah.

  3. Pendidikan anak.

  4. Pemeliharaan hubungan dengan masyarakat dan negara.

  5. Penggunaan waktu senggang.

Tujuan pendidikan yang dikemukakan Herbert Spencer tersebut didasarkan atas apa yang dianggapnya paling berharga dan perlu untuk setiap orang bagi kehidupannya dalam masyarakat.1

Bloom cs mebedakan tiga kategori tujuan pendidikan, yaitu2;

  1. Kognitif (head)

Tujuan kognitif berkenaan dengan kemampuan individual mengenal dunia sekitarnya yang meliputi perkembangan intelektual atau mental.

  1. Afektif (heart)

Tujuan afektif mengenai perkembangan sikap, perasaan, dan nilai-nilai atau perkembangan emosional dan moral.

  1. Psikomotor (hand)

Tujuan psikomotor menyangkut perkembangan keterampilan yang mengandung unsur motoris.

Tujuan kognitif dibagi dalam 6 bagian, yairu;

  1. Knowledge (Pengetahuan)

Meliputi informasi dan fakta yang dapat dikuasai melalui hafalan untuk diingat.

  1. Comprehension (Pemahaman)

Merupakan kesanggupan untuk menyatakan suatu definisi, rumusan, menafsirkan suatu teori.

  1. Application (Penerapan)

Merupakan kesanggupan menerapkan atau menggunakan suatu pengertian, konsep, prinsip, teori yang memerlukan penguasaan pengetahuan dan pemahaman yang lebih mendalam.

  1. Analysis (Analisis)

Yaitu kemampuan untuk menguraikan sesuatu dalam unsur-unsurnya misalnya analisis hubungan antara masyarakat dengan alam dan jagad raya.

  1. Synthesis (Sintesis)

Yaitu kesanggupan untuk melihat hubungan antara sejumlah unsur.

  1. Evaluation (Penilaian)

Penilaian berdasarkan bukti-bukti atau kriteria tertentu.

Tujuan afektif dibagi dalam 5 bagian, yaitu;

  1. Receiving

Menerima, menaruh perhatian terhadap nilai tertentu.

  1. Responding (Merespon)

Yaitu memperlihatkan reaksi terhadap norma tertentu, menunjukan kesediaan dan kerelaan untuk merespon, merasa puas dalam merespon.

  1. Valuing (Menghargai)

Yaitu menerima suatu norma, menghargai suatu norma, dan mengikat diri pada norma tersebut.

  1. Organization (Organisasi)

Membentuk suatu konsep tentang suatu nilai, menyusun suatu sistem nilai-nilai.

  1. Characterization by Value or Value Complex

Mewujudkan nilai-nilai dalam pribadi sehingga merupakan watak seseorang, norma itu menjadi bagian diri pribadi.

Tingkatan Tujuan

Tujuan pendidikan memiliki klasifikasi, dari mulai tujuan yang sangat umum sampai tujuan khusus yang bersifat spesifik dan dapat diukur yang kemudian dinamakan kompetensi. Tujuan pendidikan dapat diklasifikasikan menjadi 4, yaitu;

  1. Tujuan Pendidikan Nasional (TPN)

TPN adalah tujuan yang bersuifat paling umum dan merupakan sasaran akhir yang harus dijadikan pedoman leh setiap usaha pendidikan, artinya setiap lembaga dan penyelenggara pendidikan harus dapat membentuk manusia yang sesuai dengan rumusan itu, baik pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan formal, informal, maupun nonformal. Tujuan pendidikan umum biasanya dirumuskan dalam bentuk prilaku yang ideal sesuai dengan pandagan hidup dan filsafat suatu bangsa yang dirumuskan oleh pemerintah dalam bentuk undang-undang. TPN merupakan sumber dan pedoman dalam usaha penyelengggaraan pendidikan.

Secara jelas tujuan pendidikan nasional yang bersumber dari sistem nilai Pancasila dirumuskan dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 pasal 3 “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bengsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”3.

  1. Tujuan Institusional

Tujuan institusional adalah tujuan yang harus dicapai oleh setiap lembaga pendidikan. Dengan kata lain, tujuan ini dapat didefinisikan sebagai kualifikasi yang harus dimiliki oleh setiap siswa setelah mereka menempuh atau dapat menyelesaikan program di suatu lembaga pendidikan tertentu. Tujuan institusional merupakan tujuan antara untuk mencapai tujuan umum yang dirumuskan dalam bentuk kompetensi lulusan setiap jenjang pendidikan, seperti standar kompetensi pendidikan dasar, menengah kejuruan, dan jenjang pendidikan tinggi.

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bab V pasal 26 dijelaskan standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut4

Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri, dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri, dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berahlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni yang bermanfaat bagi kemanusiaan.

  1. Tujuan Kurikuler

Tujuan kurikuler adalah tujuan yang harus dicapai oleh setiap bidang studi atau mata pelajaran. Oleh sebab itu, tujuan kurikuler dapat didefinisikan sebagai kualifikasi yang harus dimiliki anak didik setelah mereka menyelesaikan suatu bidang studi tertentu dalam suatu lembaga pendidikan. Tujuan kurikuler pada dasarnya merupakan tujuan antara untuk mencapai tujuan lembaga pendidikan. Dengan demikian, setiap tujuan kurikuler harus dapat mendukung dan diarahkan untuk mencapai tujuan institusional.

Pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 dinyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan , dan khusus pada jenjang pendidikan dan menengah terdiri atas;5

  1. Kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia

  2. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.

  3. Kelompok mata pelajaran Ilmu pengetahuan dan teknologi.

  4. Kelompok mata pelajaran estetika.

  5. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut, maka Badan Standar Nasional Pendidikan merumuskan tujuan setiap kelompok mata pelajaran sebagai berikut

  1. Kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia bertujuan; membantu peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berahlak mulia. Tujuan tersebut dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olah raga dan kesehatan.

  2. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian bertujuan; membentuk peserta didik menjadi manusia menjadi memiliki rasa kebanggaan dan cinta tanah air. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama, ahlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.

  3. Kelompok mata pelajaran Ilmu pengetahuan dan teknologi bertujuan mengembangkan logika, kemampuan berpikir dan analisis peserta didik.

  4. Pada Satuan Pendidikan SD/MI/SD-LB/Paket A, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pemngetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal yang relevan.

  5. Pada Satuan Pendidikan SMP/MTs/SMP-LB/Paket B, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan dan/teknologi informasi dan komunikasi serta muatan lokal yang relevan.

  6. Pada Satuan Pendidikan SMA/MA/SMA-LB/Paket C, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.

  7. Pada Satuan Pendidikan SMK/MAK, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan, kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.

  8. Kelompok mata pelajaran estetika bertujuan membentuk karakter peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.

  9. Kelompok mata pelajaran Jasmani, olah raga dan kesehatan bertujuan membentuk karakter peserta didik agar sehat jasmani dan rohani, danmenumbuhkan rasa sportifitas. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olah raga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.

  1. Tujuan Pembelajarn/Instruksional

Dalam klasifikasi tujuan pendidikan, tujuan pembelajaran atau tujuan instruksional merupakan tujuan yang paling khusus dan merupakan bagian dari tujuan kurikuler. Tujuan pembelajran dapat didefinisikan sebagai kemampuan yang harus dimiliki anak didik setelah mereka mempelajari bahasan tertentu dalam bidang studi tertentu dalam satu kali pertemuan. Karena hanya guru yang memahami kondisi lapangan, termasuk memahami karakteristik siswa yang akan melakukan pembelajaran di suatu sekolah, maka menjabarkan tujuan pembelajaran ini adalah tugas guru. Sebelum guru melakukan proses belajar mengajar, guru perlu merumuskan tujuan pembelajaran yang harus dikuasai oleh anak didik setelah mereka selesai mengikuti pelajaran.

= = = = =000000000= = = = =

1 Nasution. Teknologi Pendidikan,( Jakarta : PT Bumi Aksara,1999), h.17

2 Ibid.h. 24-25

3 Baca Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

4 Sanjaya,Wina, Strategi Pembelajaran, (Jakarta: Kencana, 2006), hl. 64

5 Ibid, h. 65





JAM`UL QUR`AN

29 12 2008

A. JAM`UL QUR`AN

1. Penggagas Pertama Pengumpulan Al Qur`an

a. Pengumpulan al Qur`an pada Masa Nabi

Ali bin Abi Thalib sebagai pengumpul pertama al Qur`an pada masa Nabi berdasarkan perintah Nabi sendiri. Di kalangan Syi`ah menegaskan Ali bin Abi Thalib sebagai orang pertama yang mengumpulkan al Qur`an setelah wafatnya Nabi. Sumber-sumber Sunni juga mengungkapkan bahwa Ali memiliki kumpulan al Qur`an. Di kalangan ortodok Islam, pengumpula al Qur`an dapat dilakukan secara resmi pada masa pemerintahan Abu Bakar al- Shiddiq. Al Khatthabi berkata, “ Rasulullah tidak mengumpulkan al Qur`an dalam satu mushaf karena senantiasa menunggu ayat yang menghapus terhadap sebagian hukum-hukum atau bacaannya. Sesudah berakhir masa turunnya dengan wafatnya Rasulullah maka Allah mengilhamkan penulisan mushaf secara lengkap kepada para Khulafaur Rasyidin sesuai dengan janji-Nya yang benar kepada umat ini tentang jaminan pemeliharaannya “.

Dengan demikian, jam`ul Qur`an ( pengumpulan al Qur`an ) pada masa Nabi dinamakan Hifzhan ( hafalan ) dan Kitabatan ( pembukuan ) yang pertama.

b. Pengumpulan al Qur`an pada Masa Abu Bakar

Penggagas pertama pengumpulan al Qur`an pada masa itu adalah Umar bin Khattab yang memberikan usul kepada Abu Bakar al Shiddiq. Abu Bakar yang menjabat sebagai khalifah yang pertama setelah Rasulullah wafat. Ia dihadapkan pada peristiwa-peristiwa besar yang berkenaan dengan murtadnya sejumlah orang Arab.

Perang Yamamah yang terjadi pada tahun 12 H, telah mengakibatkan 70 qari` dari para sahabat gugur. Umar bin Khattab merasa sangat khawatir jika nantinya al Qur`an akan musnah karena banyaknya qari` yang gugur. Umar bin Khattab mengajukan usul kepada Abu Bakar agar menumpulkan dan membukukan al Qur`an. Akan tetapi, Abu Bakar menolak usulan tersebut, dengan alasan Rasulullah SAW tidak pernah memerintahkan hal tersebut. Namun Umar membujuknya, sehingga Allah SWT membukakan hati Abu Bakar untuk menerima usulan tersebut.

Abu Bakar memerintahkan Zaid bin Tsabit untuk mengumpulkan dan membukukan al-Qur`an mengingat kedudukannya dalam masalah qira`at, hafalan, penulisan, pamahaman dan kecerdasannya serta kehadirannya pada pembacaan al Qur`an yang terakhir di hadapan Nabi.

Pada mulanya Zaid bin Tsabit menolaknya, kemudian keduanya bertukar pendapat sampai akhirnya Zaid bin Tsabit dapat menerima dengan lapang dada perintah penulisan al- Qur`an tersebut. Zaid bin Tsabit memenuhi tugasnya dengan bersandar pada hafalan para qurra` dan catatan yang ada pada para penulis. Kemudian lembaran-lambaran itu disimpan Abu Bakar, sestelah ia wafat pada tahun 13 H berpindah kepada tangan Umar hingga wafat. Kemudian mushaf itu pindah ke tangan Hafshah ( puteri Umar ), Zaid bin Tsabit bertindak sangat teliti dan hati-hati.

Para ulama berpendapat bahwa penamaan al Qur`an dengan mushaf baru muncul sejak Abu Bakar mengumpulkan al Qur`an. Kata Ali, “ orang yang paling besar pahalanya berkenaan dengan mushaf ialah Abu Bakar “. Jam`ul Qur`an ( pengumpulan al Qur`an ) pada masa Abu Bakar dinamakan jam`u al Qur`an ats-tsani ( pengumpulan al Qur`an kedua ).

Tentang pengumpulan al Qur`an pada masa Abu Bakar, terdapat dua pandangan yaitu versi mayoritas dan versi minoritas.

1. Versi mayoritas

  • Dalam versi mayoritas, Umar sebagai penggagas intelektual pengumpulan pertama al- Qur`an, saedangkan Abu Bakar orang yang memerintahkan pengumpulan dalam kapasitasnya sebagai penguasa dan menunjuk pelaksana teknis, serta menerima hasil pekerjaan berupa mushaf al Qur`an.

  • Dalam versi mayoritas, alasan penunjukkan Zaid sebagai pelaksana teknis pengumpulan al Qur`an terlihat sangat transparan, dan terdapat kesepakatan tentangnya dalam keseluruhan riwayat. Usia muda, inteligensia tinggi, dan pekerjaan di masa Nabi sebagai penulis wahyu, merupakan kriteria yang dipegang Abu Bakar dalam penunjukkan Zaid sebagai pengumpul al Qur`an.

2. Versi minoritas

  • Versi minoritas yang membias tidak memiliki kesatuan pandang tentang pribadi-pribadi yang bergulat dan terkait secara langsung atau tidak langsung dengan pengumpulan pertama al Qur`an. Riwayat terpencil mengemukakan Ali bin Abi Thalib dan Salim bin Ma`qil sebagai pengumpul pertama al Qur`an.

  • Dalam versi minoritas terdapat riwayat al Zuhri yang mengungkapkan bahwa, ketika banyak kaum Muslimin yang terbunuh dalam pertempuran Yamamah, Abu Bakarlah yang justeru mencemaskan akan musnahnya sejumlah besar qurra`.

  • Dalam versi minoritas lainnya bahkan memangkas peran khalifah pertama dan meletakkan keseluruhan upaya pengumpulan al Qur`an di atas pundak khalifah kedua. Dalam riwayat ini dikisahkan bahwa suatu ketika Umar bertanya tentang suatu bagian al Qur`an dan dikatakan bahwa bagian tersebut berada pada seseorang yang tewas dalam pertempuran Yamamah. Ia mengekspresikan rasa kehilangan dengan mengucapkan inna li-llahi wa inna ilayhi raji`un, lalu ia memerintahkan untuk mengumpulkan al Qur`an, sehingga ia adalah orang pertama yang mengumpulkan al Qur`an ke dalam mushaf. Secara implisit, di sini disebutkan bahwa baik proses awal maupun proses akhir pengumpulan al Qur`an berlangsung pada masa pemerintahan Umar bin Khattab.

  • Riwayat lain mengungkapkan bahwa pekerjaan pengumpulan al Qur`an tidak terselesaikan dengan terbunuhnya khalifah Umar : Umar bin Khattab memutuskan untuk mengumpulkan al Qur`an. Ia berdiri ditengah manusia dan berkata: “ Barang siapa yang menerima bagian al Qur`an apapun langsung dari Rasulullah, bawalah kepada kami “. Mereka telah menulis dari apa yang mereka dengar dari Rasulullah di atas lembaran-lembaran, luh-luh dan pelepah-pelepah kurma. Umar tidak menerima sesuatupun dari seseorang hingga dua orang menyaksikan ( kebenarannya ) tetapi ia terbunuh ketika tengah melakukan pengumpulan al Qur`an. Utsman bin Affan melanjutkannya dan berkata : “ barang siapa yang memiliki sesuatu dari Kitab Allah bawalah kepada kami...”.

  • Suatu riwayat minoritas mengungkapkan keterlibatan Ubay dalam pengumpulan al Qur`an pada masa Abu Bakar. Ketika al Qur`an dikumpulkan ke dalam mushaf pada masa khalifah Abu Bakar beberapa orang menyalin didikte oleh Ubay. Ketika mencapai 9:127, beberapa diantaranya memandang bahwa itu merupakan bagian al Qur`an yang terakhir kali diwahyukan. Tetapi, Ubay menunjukkan bahwa Nabi telah mengajarkannya 2 ayat lagi ( 9:128-129 ) yang merupakan bagian terakhir dari wahyu. Versi lain dari riwayat ini mengungkapkan bahwa al Qur`an itu dikimpulkan dari mushaf Ubay.

  • Riwayat lain yang cukup fantastik yang disitir oleh Ya`qubi diunbgkapkan bahwa Abu- Bakar menolak pengumpulan al Qur`an lantaran Nabi tidak pernah melakukannya.

  • Versi minoritas lainnya berupaya mendamaikan kesimpang siuran antara versi mayoritas pengumpulan Zaid dan versi minoritas tentang pengumpulan pertama al- Qur`an yang dilakukan khalifah Umar.Dalam laporan diungkapkan bahwa Zaid atas perintah Abu Bakar menuliskan wahyu al Qur`an di atas lembaran kulit dan pelepah kurma. Setelah wafatnya Abu Bakar, pada masa khalifah Umar ia menyalin teks wahyu itu ke dalam lembaran-lembaran yang disatukan ( fi sahifah wahidah ).

Dengan bentuk laporan tersebut kedua versi tentang pengumpulan pertama al Qur`an tidak lagi bertabrakan.

2. Peran Khulafaur Rasyidin dalam Pembukuan al Qur`an

1. Khalifah Abu Bakar al Shiddiq

Abu Bakar al Shiddiq merupakan orang pertama yang mengumpulkan al Qur`an atas

pertimbangan ususlan dari Umar bin Khattab pada masa Khulafaur Rasyidin. Dengan menunjuk Zaid bin Tsabit untuk mengumpulkan dan membukukan al Qur`an.

2. Khalifah Umar bin Khattab

Umar bin Khattab berperan sebagai penggagas intelektual pengumpulan pertama al- Qur`an pada masa khalifah Abu Bakar. Umar khawatir akan musnahnya al Qur`an karena perang Yamamah telah banyak menggugurkan para qarri`.

3. Khalifah Utsman bin Affan

Utsman bin Affan menyalin lembaran-lembaran ke dalam mushaf-mushaf dengan menertibkan atau menyusun suratnya dan membatasinya hanya dengan bahasa Quraisy. Ia juga menghilangkan perselisihan / perpecahan di kalangan kaum Muslimin yang disebabkan adanya perbedaan qiraat al Qur`an di antara mereka.Khalifah Utsman juga berhasil menyusun Mushaf Utsmani.

3. Khalifah Ali bin Abi Thalib

Ali bin Abi Thalib merupakan pengumpul pertama al Qur`an pada masa Nabi berdasarkan perintah Nabi sendiri. Ia menunjuk kesepakatan atau ijma` akan kemutawatiran al-Qur`an yang tertulis dalam mushaf.

B. RASM AL QUR`AN

1. Definisi Rasm al Qur`an dan Rasm Utsmani

Rasm al Qur`an adalah tulisan al Qur`an, baik dalam hal penulisan lafaz maupun penulisan bentuk huruf.

Rasm Utsmani adalah penulisan mushaf Utsmani atau metode penulisan al Qur`an yang disusun oleh Utsman.

2. Pendapat Ulama tentang Rasm Utsmani

a. Ada yang berpendapat bahwa rasm Utsmani untuk al Qur`an bersifat tauqifi yang wajib digunakan dalam penulisan al Qur`an, dan harus sungguh-sungguh disucikan. Mereka menisbatkan tauqifi dalam penulisan al Qur`an kepada Nabi. Mereka menyebutkan, Nabi pernah mengatakan kepada Muawiyah, salah seorang penulis wahyu, “ Goreskan tinta, tegakkan huruf ya, bedakan sin, jangan kamu miringkan mim, baguskan tuliskan lafal Allah, panjangkan Ar Rahman, baguskan Ar Rahim, dan letakkanlah penamu pada telinga kirimu, karena yang demikian akan lebih dapat mengingatkan kamu “. Ibnu Mubarok dari Syaikh Abdul Aziz ad Dabbagh, bahwa dia berkata kepadanya, “ Para sahabat dan orang lain tidak campur tangan seujung rambut pun dalam penulisan al Qur`an karena penulisan al Qur`an adalah tauqifi, ketentuan dari Nabi. Dialah yang memerintahkan kepada mereka untuk menuliskannya dalam bentuk seperti yang dikenal sekarang, dengan menambahkan alif atau menguranginya karena ada rahasia-rahasia yang tidak terjangkau oleh akal. Ituah sebab satu rahasia Allah yang diberikan kepada kitab-Nya yang mulia, yang tidak Dia berikan kepada kitab-kitab samawi lainnya. Sebagaimana susunan al Qur`an adalah mukjizat, maka penulisannya pun mukjizat. Bagi mereka rasm Utsmani menjadi petunjuk terhadap beberapa makna yang tersembunyi dan halus, sepereti penambahan “ya” dalam penulisan kata “aydin” yang terdapat dalam firmanNya, “Dan langit itu Kami bangun dengan tangan Kami “. (Adz Dzariyat: 47). Penulisan ini merupakan isyarat bagi kehebatan kekuatan Allah yang dengannya Dia membangun langit, dan bahwa kekuatanNya itu tidak dapat disamai, ditandingi oleh kekuatan yang manapun ini berdasarkan kaidah yang masyhur, “ penambahan huruf dalam bentuk kalimat menunjukkan penambahan makna “. Pendapat ini sama sekali tidak bersumber bahwa rasm itu bersifat tauqifi. Tetapi sebenarnya para penulislah yang mempergunakan istilah dan cara tersebut pada masa Utsman atas izinnya, dan bahkan Utsman telah memberikan pedoman kepada mereka dengan perkatannya kepada tiga orang Quraisy, “ Jika kalian (bertiga) berselisih pendapat dengan Zaid bin Tsabit mengenai penulisan sebuah lafal al Qur`an maka tulislah menurut logat Quraisy, karena ia diturunkan dalam logat mereka”.ketika mereka berselisih pendapat dalam penulisan tabut, Zaid bin Tsabit mengatakan tabuh, tetapi beberapa kalangan dari golongan Quraisy mengatakan tabut. Utsman mengatakan, “tulislah tabut, karena al Qur`an diturunkan dalam bahasa Quraisy”.

b. Menurut kebanyakan ulama, rasm Utsmani itu bukanlah tauqifi dari Nabi melainkan istilah yang disetujui oleh Utsman dan diterima oleh umat, sehingga menjadi suatu keharusan yang wajib menjadi pegangan dan tidak boleh dilanggar.

c. Sebagian ulama lain berpendapat, rasm Utsmani hanyalah sebuah istilah, metode dan tidaklah mengapa berbeda dengannya jika orang te;lah menggunakan satu model rasm tertentu untuk penulisan, kemudian rasm itu tersiar luas di antara mereka.

Abu Bakar al Baqilani menyebutkan dalam kitabnya Al Intishar, “ tak ada yang diwajibkan oleh Allah dalam hal penulisan mushaf. Diperbolehkan menulis al Qur`an dengan tulisan dan ejaan jaman kuno, dengan tulisan dan ejaan baru serta dengan tulisan dan ejaan pertengahan.

Al Baihaqi dalam Syu`ab Al Imam mengatakan, “ Barang siapa menulis mushaf, hendaknya ia memperhatikan bentuk rasm huruf-hurufnya yang mereka pakai dalam penulisan mushaf-mushaf dahulu janganlah menyalahi mereka dalam hal itu dan janganlah pula mengubah apa yang mereka tulis sedikitpun. Ilmu mereka lebih banyak, lebih jujur hati dan lisannya, serta lebih dapat dipercaya dari pada kita. Maka bagi kita tidak pantas menyangka bahwa diri kita lebih tahu dari mereka ”.

C. I`JAZUL QUR`AN

1. Tulisan Abdul Djalal HA

a. Definisi I`jazul Qur`an

I`jazul Qur`an berasal dari kata i`jaz dan Qur`an. Menurut bahasa kata i`jaz adalah mashdar dari kata a`jaza yang berarti melemahkan. Kata a`jaza termasuk fi`il ruba`i mazid yang berasal dari fi`il tsulatsi mujarrad ajaza yang berarti lemah, lawan dari qodara yang berarti kuat / mampu.

I`jazul Qur`an ialah melemahkannya al Qur`an. Suatu kata makjud yang terdiri dari dua kata yang di mudhafkan. Yaitu dimudhafkannya kata mashdar i`jaz kepada pelakunya yaitu al Qur`an yang berarti melemahkannya al Qur`an. Sedangkan ma`ulnya ( siapa objek yang dilemahkan ) dibuang atau tersimpan. Jadi, i`jazul Qur`an bila didatangkan artinya dilemahkan kitab al Qur`an kepada manusia untuk mendatangkan apa yang telah ditantangkan kepada mereka, yaitu membuat kitab seperti al Qur`an ini. Sebab kitab al- Qur`an telah menantang pujangga-pujangga Arab untuk membuat kitab seperti al- Qur`an tetapi dari dulu sampai sekarang tidak ada yang mampu membuat tandingan itu. Tantangn al Qur`an itu berupa menandingi seluruh isi al Qur`an dikurangi hanya 10 surat saja sampai terakhir hanya membuat 1 surat saja, tetapi tidak ada yang mampu menandinginya. Oleh karena itu, al Qur`an betul-betul i`jaz atau melemahkan manusia seluruhnya tak ada seorangpun yang mampu menandingi tantangannya.

Mukjizat menurut bahasa ialah sesuatu hal yang luar biasa, ajaib, atau menakjubkan. Menurut istilah mukjizat ialah sesuatu yang luar biasa yang melemahkan manusia baik sendiri maupun kolektif untuk mendatangkan sesuatu yang menyerupai atau menyamainya yang hanya diberikan kepada Nabi atau Rasul Allah.

b. Aspek-aspek kemukjizatan al Qur`an

        1. Syeikh Abu Bakar Al Baqilani dalam kitab I`jazil Qur`an. Al Qur`an memiliki 3 segi kemukjizatan :

a. Di dalam al Qur`an itu ada cerita mengenai hal-hal yang ghaib.

b. Di dalam al Qur`an itu ada cerita umat dahulu beserta para Nabinya, padahal Rasulullah SAW adalah seorang ummi.

c. Di dalam al Qur`an terdapat susunan indah yang terdiri dari 10 segi : ijaz, tasybih, isti`arah, talaum, jawashil, tajamus, tasyrif, tadhmin, mubalaghah, dan khusnul bayan.

        1. Al Qadhi Iyad Al Basty dalam buku Asy Syifa`u bi Ta`rifi Huquqil Mushthafa mengatakan : segi-segi kemukjizatan al Qur`an ada 4 hal :

a. Susunannya yang indah

b. Uslubnya yang lain dari pada yang lain.

c. Adanya berita-berita ghaib yang belum terjadi, tetapi lalu betul-betul terjadi.

d. Adanya berita-berita ghaib masa lalu dan syariat-syariat dahulu yang jelas dan benar.

        1. Imam al Qurthuby dalam tafsirAl jami`u Ahkamil Qur`an mengatakan segi-segi kemukjizatan al Qur`an ada 10 hal :

a. Susunannya yang indah, yang lain dari yang lain.

b. Uslubnya berbeda dengan seluruh uslub bahasa Arab.

c. Kefasihan ungkapannya yang tidak dapat diimbangi.

d. Pengaturan bahasa yang utuh-bulat.

e. Adanya berita mengenai pertama kali kejadian-kejadian dunia yang belum terdengar.

f. Ditepatinya hal-hal yang telah dijanjikan lalu betul-betul terjadi.

g. Adanya berita yang belum terjadi lalu betul-betul terjadi.

h. Isi aturan halal-haram.

i. Hikmah-hikmah tinggi yang tidak biasa terjadi.

j. Persesuaian semua kandungannya.

        1. Syeikh Abdul Adhim Az Zarqany, segi-segi kemukjizatan sedikitnya ada 7 :

a. Keindahan bahasa dan uslub al Qur`an.

b. Cara penyusunan bahasanya tampak baik, tertib, dan berkaitan antara satu dengan yang lain, sehingga tidak kelihatan adanya perbedaan antara surat satu dengan yang lain meski al Qur`an diturunkan secara berangsur-angsur selama 22 tahun lebih.

c. Berisi beberapa ilmu pengetahuan, yang banyak memberi acuan makhluk kepada kebenaran dan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.

d. Kitab al Qur`an bisa memenuhi segala kebutuhan manusia baik yang berupa petunjuk dalam berbagai segi kehiduan ataupun tuntunan dalam peribadatan, maupun yang berbentk benih-benih dalam beraneka disiplin ilmu pengetahuan di sepanjang zaman.

e. Cara-cara mengadakan perbaikkan dan kemaslahatan bagi umat manusia

1) Cara turunnya al Qur`an berangsur-angsur berbeda dengan kitab lain yang turun sekaligus.

2) Cara al Qur`an melarang suatu barang atau perbuatan.

3) Cara pembagian al Qur`an yang terbagi dalam juz surat dan ayat.

4) Cara al Qur`an menanamkan perintah / pesan / petunjuk lewat ungkapan ( uslub ) yang indah.

5) Cara al Qur`an menumbuhkan kesadaran terhadap kebajikan, keutamaan dan keluhuran budi.

6) Cara al Qur`an menyadarkan umat melalui akal pikiran, penalaran, dalil aqli, dan bukti yang rasional.

7) Cara al Qur`an memberi tuntunan terhadap jiwa dan raga manusia secara bersama.

8) Cara al Qur`an mengatur urusan dunia dan akhirat.

10) Cara al Qur`an menentukan aturan hukum dengan menberikan dispensasi (rukhshah).

f. Adanya berita-berita ghaib dalam al Qur`an yang menunjukkan bahwa al Qur`an benar-benar wahyu Allah SWT.

g. Adanya ayat `itab ( teguran ) yang menegur kekekliruan pendapat Nabi Muhammad SAW.

2. Tulisan Quraish Shihab

a. Definisi I`jazul Qur`an

I`jaz secara bahasa berarti keluputan. Dikatakan A`jazani al Amru artinya perkara itu luput dariku. Juga berarti “membuat tidak mampu”. Seperti dalam contoh a`jaza akhuhu ( dia telah membuat saudaranya tidak mampu ) manakala dia telah menetapkan ketidak mampuan saudaranya dalam suatu hal. Berarti juga “ Dia telah menjadikan saudaranya itu tidak mampu “. Juga berarti “ terwujudnya ketidakmampuan” seperti dalam contoh a`jazu zaza`an ( aku mendapat Zaid tidak mampu ).

Menurut istilah i`jazul berarti sesuatu yang membuat manusia tidak mampu baik secara sendiri maupun bersama untuk mendatangkan yang seperti itu. Perbuatan seseorang mengklaim bahwa ia menjalankan fungsi ilahiah dengan cara yang melanggar ketentuan hukum alam dan m,embuat orang lain tidak mampu melakukan dan bersaksi akan kebenaran klaimnya.

b. Aspek-Aspek Kemukjizatan al Qur`an

1. Segi personal, maksudnya manusia yang kepadanya al Qur`an ditunjukkan mencakup umat manusia seluruhnya tanpa membeda-bedakan lapisan, agama, jenis kelamin, bahasa dan sebagainya. Firman Allah SWT “ Katakanlah : hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua…” ( QS al A`raf:158 ) dan “ Dan tiadalah kami mengutus kamu melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam” ( QS al- Anbiya: 107 ).

2. Segi waktu, maksudnya adalah tentang masa untuk melaksanakan pesan yang dibawanya mencakup segala masa sejak Nabi SAW diangkat menjadi Nabi hingga hari kiamat. Firman Allah SWT “dan al Qur`an ini diwahyukan kepadaku supaya dengannya aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang al Qur`an sampai kepadanya” ( QS al An`am: 19 ).

3. Segi tempat, maksudnya adalah wilayah kawasan dimana kewenangan al Qur`an berlaku.Al Qur`an mencakup semua manusia mukallaf ( yang dibebani kewajiban ) baik di daratan, di lautan, maupun di angkasa. Firman Allah SWT : “ Dan Kami tidak mangutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagi pemberi peringatan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui “ ( QS al Saba:28 ).

4. Segi materi, yaitu segi-segi kehidupan manusia yang diaturnya. Al Qur`an datang sebagai penjelas segala sesuatu. Firman Allah dalam QS al An`am : 38 .”Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya,melainkan umat-umat (juga) seperti kamu. Tiadalah Kami alpakan sesuatupun di dalam al Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan”.





PEMBINAAN KEPRIBADIAN GURU OLEH ATASAN

29 12 2008

Upaya Pembinaan Terhadap Kepribadian Guru

Melalui Penilaian dan Pembinaan oleh Atasan

I. Kepala Sekolah

Unit sumber daya manusia ini bertanggung jawab untuk mengidentifiksi individu-individu yang berkualitas secara profesional yang memiliki nialai atau unsur-unsur: sikap dan kecakapan yang mengisyartkan untuk mengembangkan dan tercapainya tujuan organisasi/sekolah, sejalan dengan harapan (ekspektasi) dari para individu yang merupakan motivasi mengapa mereka mengabdikan diri untuk kepentingan organisasi/sekolah.

Ada lima tahap peranan kunci kepala sekolah yaitu:

  1. Identifikasi staf

Merupakan tahap pengenalan terhadap kualitas yang dimiliki oleh para calon staf apakah derajat kepribadian, keinginan atau harapan, motivasi serta keahlian yang dimiliki sesuai dengan kebutuhan atau pekerjaan/kedudukan yang akan diberikan kepada mereka. Identifikasi dibedakan menjadi dua yaitu:

  1. Rekruitmen, merupakan proses identifikasi calon-calon staf yang secara potensial akan diterima.

  2. Seleksi, merupakan proses pemilihan calon-calon yang tingkat kualitasnya, seperti: kepribadian, kebutuhan atau harapan, motivasi serta kecakapan / keahlian memang betul-betul telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pekerjaan/jabatan khusus yang ditugaskan.

  1. Penempatan

Tujuan pokok penemptn dalah mencari kepastian secara maksimal, yaitu kesesuaian antara jabatan/tugas yang harus diisi dengan karakteristik pribadi para individu (guru yang baru).

Penempatan guru meliputi: penempatan guru baru, penempatan kembali guru, dan penempatan guru yang berbeda-beda. Guru baru harus menerima tugas secara adil sehingga keberhasilan tugas mengajar tidak dalam keadaan yang membahayakan (jeopardized). Penempatan kembali para guru terjadi untuk mengoreksi kesalahan penempatan dan bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dari para guru.

  1. Penyesuaian Diri (Staff Orientation)

Merupakan proses secara terus menerus yng memuli dengan wawancara, rekruitmen dn berkhir dengan asosiasi profesional pegawai dengan sekolah.

Tujuan utama penyesuaian/orientasi adalah untuk membantu seorang pegawai baru memahami dan berdaptasi pada harapan, peran dan mengembangkan satu perasaan ikut memiliki dan mengenali sekolah serta masyarakat.

  1. Evaluasi Para Guru

Evaluasi mencakup penilaian terhadap tingkat penampilan dari masing-masing anggota dewan guru dalam mencapai hasil yang diharapkan. Berdasarkan prosesnya, evaluasi meliputi:

  1. Waktu evaluasi (when evaluate)

Evaluasi guru dimulai sejak awal guru yang bersangkutan melaksanakan tugas mengajar sampai guru yang bersangkutan berhenti tidak mengajar.

  1. Mengapa evaluasi perlu diadakan (why evaluated)

Ada beberapa alasan pokok mengapa guru-guru perlu dievaluasi, meliputi:

    • Menyesuaikan hasil yang diinginkan dan sasaran .

    • Memodifikasi prosedur

    • Menentukan cara-cara yang baru dalam melaksanakan prosedur.

    • Memperbaiki penampilan individu.

    • Mendukung informasi demi modifikasi penempatan.

    • Melindungi individu-individu atau persekolahan.

    • Memberikan penghargaan yang penampilannya superior.

    • Memberikan basik/landasan perencanaan karir dan pertumbuhan setra pengembangan pribadi.

    • Memvalidasi proses seleksi.

    • Memberikan fasilitas pribadi

  1. Apa yang dievaluasi (what to evlute)

Pokok-pokok sasaran penilaian (items) yang biasanya tercantum dalam instrumen penilaian meliputi:

  • Metodologi mengajar (teaching metodology)

  • Pengelolaan kelas (classroom mangement)

  • Pengetahuan isi/kadar muatan (knowledge of content)

  • Hubungan antar pribadi (interpersonal relation)

  • Tingkat pertumbuhan profesional (eatent of profesional growth)

  1. Bagaimana evaluasi dilaksanakan (how to evaluate)

Evaluate dilakkukan dengan beberapa cara yaitu:

  • Penggunaan instrumen dan proses

  • Dengan skala prioritas dan check list.

  • Metode pernyataan yang bersifat cerita.

  • Hallo-effeck

  1. Perbaikkan Guru dan Program Pendidikan

Inti perbaikkan guru adalah:

  • Kunjungan kelas (mempersiapkan staf pengajar, pertemuan sebelum mengajar, kunjungan observasi, pertemuan setelah kunjungan

  • Obeservasi

  • Pertemuan individual

  • Kunjungan sekolah

  • Keanggotaan dalam asosiasi profesi

  • Perpustakaan profesional

  • Supervisi guru bantu

  • Program pelatihan inservice

( Wahjo Sumidjo, Kepemimpinan Kepala Sekolah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002. hlm.276-287)

II. Supervisor

Supervisor adalah orang yang menjalankan supervisi. Supervisi adalah aktifitas menentukan kondisi/syarat-syarat yang esensial yang akan menjamin tercapainya tujuan pendidikan. Sehubungan dengan itu, maka kepala sekolah aebgai supervisor berarti bahwa kepala sekolah hendaknya pandai meneliti, mencari dan menentukan syarat-syarat yang diperlukan bagi kemajuan sekolahnya sehingga tuyjuan pendidikan tercapai secara maksimal.

Dalam melaksanakan tugasnya sebagai supervisor, kepala sekolah perlu memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Supervisi harus bersifat konstruktif dan kreatif sehingga menimbulkan dorongan untuk bekerja.

  2. Realistis dan mudah dilaksanakan.

  3. Menimbulkan rasa aman bagi guru/karyawan.

  4. Berdasarkan hubungan profesional.

  5. Harus mempertimbangkan kesanggupan dan sikap guru/pegawai.

  6. Tidak bersifat mendesak (otoriter) karena dapat menimbulkan kegelisahan bahkan sikap antipati dari guru.

  7. Supervisi tidak boleh didasarkan atas kekuasaan, pangkat, kedudukan dari keuasaan pribadi.

  8. Supervisi tidak boleh bersifat mencari-cari kesalahan dan kekurangan (supervisi berbeda dengan inspeksi).

  9. Supervisi tidak terlalu cepat mengharap hasil

  10. Supervisi hendaknya bersifat prefektif, korektif, dan kooperatif

Sebagai implikasi tugas supervisor, beberapa hal yang perlu dilakukan kepala sekolah sebagai pemimpin yaitu:

  1. Mengetahui keadaan/kondisi guru dalam latar belakang kehidupan lingkungan dan sosial ekonominya, hal ini penting untuk tindakan kepemimpinannya.

  2. Merangsang semangat kerja guru.

  3. Mengusahakan tersedianya fasilitas yang diperlukan untuk mengembangkan kemacmpuan guru.

  4. Meningkatkan partisipasi guru dalam kehidupan sekolah.

  5. Membina rasa kekeluargaan di lingkungan sekolah antara kepala sekolah, guru, pegawai.

  6. Mempercepat hubungan sekolah dengan masyarakat.

(Suryobroto, Menejemen Pendidikan di Sekolah, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2004. hlm. 187-188)

Supervisi merupakan kegiatan kooperatif dengan mengikutsetakan orang yang disupervisi, agar menyadari kekurangan dan kelemahan diri sendiri untuk kemudian berusaha memperbaikinya, baik dengan bantuan atau tanpa bantuan orang lain. Guna mengapai tujuan itu, supervisi pendidikan dapat dilakuikan dengan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

1. Orientasi dan Penyesuaian Guru-guru pada Situasi Baru.

Orientasi pada saat permulaan bekerja dalam menghadapi situasi baru dengan petunjuk pimpinan atau orang yang ditugaskan (supervisor) akan menimbulkan rasa senang karena merasa m,endapat pengakuan sebagai bagian/anggota dalam suatu lingkungan/organisasi yang masih asing. Dengan demikian akan timbul dan terbina kemampuan bekerja secara maksimal. Orientasi dan penyesuaian itu antara lain:

  1. Orientasi personal, berupa perkenalan dan ramah tamah dengan menjelasksn tugas dari tingkat yang terendah sampai yang tertinggi di dalam dan di luar organisasi/lembaga.

  2. Orientasi terhadap program, berupa usaha menjelaskan rencana-rencana dan kegiatan yang telah sedang dan akan dilakukan di lingkungan organisasi.

  3. Orientasi terhadap fasilitas, berupa penjelsan tentang fasilitas yang dapat dipergunakan dalam meningkatrkan efisiensi tugas guru baru tersebut.

  4. Orientasi lingkungan berupa kegiatan memperkenalkan situasi dan kondisi sekolah.

2. Rapat Dewan Guru dan Diskusi Staf Guru

Kegiatan ini merupakan salah satu cara untuk meningkatkan keterampilan guru, karena guru dapat mengemukakan pendapat/saran.

3. Kunjungan Kelas dan Kunjungan Sekolah

Melalui kegiatan ini diharapkan para guru memperoleh pengalaman baru guna meningkatkan kecakapannya dalam menjalankan tugas. Kunjungan kelas/sekolah berarti kunjungan supervisor/kepala sekolah kepada guru-guru yang disupervisi.

4. Pertemuan Individual dan Pertemuan Kelompok

Dalam hal ini seorang supervisor harus menempatkan dirinya sebagai penasehat yang bertugas menunjukan jalan atau cara-cara penyelesaian suatu masalah yang dihadapi oleh guru.

5. In-Service Training

Merupakan kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan guru dalam bidang tertentu sesuai dengan tugasnya, agar dapat meningkatkan efisiensi dan produktifitas dalam melakukan tugas-tugas tersebut.

Agar kegiatan supervisi pendidikan berjalan dengan lancar, seorang supervisor dapat menggunakan berbagai alat bantu, antara lain:

  1. Perpustakaan profesional dan perpustakaan sekolah.

Dengan perpustakaan tersebut, setiap guru dapat menambah pengetahuan dan keterampilan. Supervisor harus mendorong agar di lingkungan lembaga pendidikan/sekolah diselenggarakan perpusakaan dengan koleksi buku-buku yang up to date.

  1. Buku kurikulum/rencana pelajaran dan buku pegangan guru.

Berdasarkan kurikulum seorang guru harus dilengkapi dengan sejumlah buku pegangan agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik..

  1. Buletin pendidikan dan buletin sekolah.

Seorang supervisor harus berusaha agar seorang guru yang disupervisi mendapat kesempatan membaca guna mengembangkan keterampilan dan pengetahuannya.

  1. Penasehat ahl dan resource person

Staf ahli dapat memberikan bantuan dalam menyelesaikan suatu masalah yang dihadapi oleh guru. Jika tidak tersedia staf ahli, maka supervisor dapat meminta bantuan kepada siapapun di luar lembaga pendidikan (resource person).

(Hadari Nawawi, Administrasi Pendidikan. Jakarta: CV. Haji Mas Agung. 1994. hlm. 105-115)





MENDIDIK ALA RASULULLAH

27 12 2008

CONTOH PRILAKU RASULULLAH YANG SEHARUSNYA KITA TERAPKAN DALAM DUNIA PENDIDIKAN :

Rasulullah tidak pernah menghardik anak-anak Sejak kecil, Anas ra menjadi khadimat/pembantu Rasulullah SAW. Hadits ini menggambarkan indahnya akhlak Rasulullah SAW terhadap seorang anak-anak yang bernama Anas ra
Dari Anas r.a., “Aku telah melayani Rasulullah SAW selama 10 tahun. Demi Allah beliau tidak pernah mengeluarkan kata-kata hardikan kepadaku, tidak pernah menanyakan : ‘Mengapa engkau lakukan?’ dan pula tidak pernah mengatakan: ‘Mengapa tidak engkau lakukan?’”

(Hadits Riwayat Bukhari, Kitabul Adab 5578, Muslim, Kitabul Fadhail 4269, dan selain keduanya)





PENDIDIKAN GRATIS

27 12 2008

PENDIDIKAN GRATIS DI INDONESIA?

SUDAH lebih dari 26 tahun, tepatnya sejak tahun 1984, pemerintah mendengungkan kampanye wajib belajar. Melihat pengalaman negara industri baru (new emerging industrialized countries) di Asia Timur, disadari pembangunan suatu bangsa memerlukan sumber daya manusia dalam jumlah dan mutu yang memadai untuk mendukung pembangunan.

TERLEBIH lagi, pembangunan masyarakat demokratis mensyaratkan manusia Indonesia yang cerdas. Selain itu, era global abad ke-21, yang antara lain ditandai oleh lahirnya knowledge base society atau masyarakat berbasis pengetahuan, menuntut penguasaan terhadap ilmu pengetahuan.

Hanya saja, meskipun sudah jauh-jauh hari mengampanyekan wajib belajar-mulai dari wajib belajar enam tahun hingga sembilan tahun-masih belum jelas apakah Indonesia melaksanakan wajib belajar (compulsory education) atau universal education yang berarti pendidikan dapat dinikmati oleh semua anak di semua tempat. Dua konsep tersebut berbeda dan hal ini jelas tertuang dalam keputusan internasional, yakni Declaration on Education for All di Jomtien, Thailand, tahun 1990, yang menegaskan compulsory education bukan universal education.

Wajib belajar terutama berimplikasi terhadap pembebasan biaya pendidikan sebagai bentuk tanggung jawab negara. Di berbagai negara yang mewajibkan warganya menempuh pendidikan dasar sembilan tahun, semua rintangan yang menghalangi anak menempuh pendidikan bermutu dihilangkan. Termasuk dalam hal pendanaan pendidikan.

Di China pemerintah menggratiskan pendidikan dasar dan memberikan subsidi bagi siswa yang keluarganya mempunyai masalah ekonomi. Pengalaman negara lain pun hampir serupa. Di India wajib belajar berimplikasi juga pada pembebasan biaya pendidikan dasar. Bahkan, di negara yang baru keluar dari konflik dan kemiskinan masih mencengkeram seperti Kamboja, pendidikan dasar digratiskan dan disertai dengan upaya peningkatan mutu, khususnya dari segi tenaga pendidik.

Selain itu, dibutuhkan kekuatan hukum mengikat untuk mengimplementasikan wajib belajar. China, misalnya, membagi hukum wajib belajar sembilan tahun menjadi tiga kategori: perkotaan dan daerah maju, pedesaan, dan daerah miskin perkotaan. Target pencapaiannya berbeda-beda. Sebagai bentuk komitmen terhadap wajib belajar dikeluarkan pula pernyataan pada Januari 1986, yang menyatakan ilegal mempekerjakan anak sebelum selesai wajib belajar sembilan tahun.

Negara super power seperti Amerika Serikat dalam masa perang dingin, sekitar tahun 1981, sempat khawatir dengan ketertinggalan pendidikannya sehingga muncullah laporan A Nation at Risk. Laporan tersebut mengatakan bahwa yang menyebabkan ketertinggalan Amerika dalam persaingan global antara lain karena buruknya pendidikan.

Dua puluh tahun kemudian, tepatnya tahun 2003, pandangan yang muncul pada tahun 1983 itu perlu dievaluasi. Apakah benar bahwa saat itu AS dalam bahaya dan berisiko? Dengan kemenangan AS dalam perang dingin memang tidak semua laporan itu benar.

Namun, pandangan tersebut juga menyajikan kenyataan pahit, yakni dengan status sebagai negara adidaya ternyata masih banyak anak di AS yang drop out dari sekolah. AS kemudian menganggap perlu peraturan dalam melaksanakan wajib belajar sehingga lahir undang-undang yang terkenal dengan sebutan “No Child Left Behind”. Dengan undang-undang ini, berbagai jenis pendidikan, mulai dari sekolah yang diadakan oleh keluarga di rumah hingga etnis minoritas, ditanggung negara.

Sebenarnya mewujudkan pendidikan gratis pada tingkat dasar di negara kita sangatlah mudah jika semua pihak yang mau peduli pada pendidikan. Semoga pendidikan di Indonesia benar-benar gratis pada tingkat dasar, sehingga seluruh anak Indonesia dapat menikmati pendidkan secara gratis dan dapat mewujudkan cita-cita mereka menjadi manusia yang berguna bagi keluarga mereka, agama, bangsa dan negara mereka yakni Indonesia tercinta.





TUGAS KULIAH

26 12 2008

ARTIKEL PENDIDIKAN

ARTIKEL 1 “SIFAT-SIFAT GURU YANG BAIK”

Seorang guru yang baik harus mempunyai sifat-sifat yang positif, antara lain: bertanggungjawab, disiplin, berwibawa, bijaksana, adil, inofative, kreatif, berdedikasi yang tinggi, tak kenal menyerah, berwawasan luas, mengayomi anak didik, motifator bagi lingkungannya, lapang dada, sabar, beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, dan lain sebagainya.
Selain sikap/sifat positif tersebut di atas, sorang guru harus bisa menjadi tauladan bagi orang-orang yang ada di sekitarnya. Di samping itu ilmu yang disampaikan kepada anak didiknya bermanfaat di dunia dan akherat. Amiiin.